Loading...

KEGIATAN SOSIALISASI PENGEMBANGAN KAWASAN MANDIRI PANGAN KABUPATEN LEMBATA

KEGIATAN  SOSIALISASI PENGEMBANGAN KAWASAN MANDIRI PANGAN KABUPATEN LEMBATA
Kegiatan Kemandirian Pangan Kawasan Kepulauan merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat kawasan kepulauan rawan pangan dengan karakteristik yang khas yaitu berdasarkan ekologi dengan kondisi geografis yang spesifik dan berbeda antar wilayah. Pembangunan ketahanan pangan di Kabupaten Lembata melalui program pengembangan Desa Mandiri Pangan (DMP) dimulai sejak tahun 2008 yaitu di Desa Petuntawa dan Muruona Kecamatan Ile Ape, Desa Tapobaran kecamatan Lebatukan, Desa Atulaleng kecamatan Buyasuri dan desa walangsawa kecamatan Omesuri. Dan pada tahun 2013, berdasarkan hasil identifikasi Indeks Potensi Kawasan telah ditetapkan 2 kawasan (6) desa sebagai desa sasaran pengembangan kawasan mandiri pangan wilayah kepulauan yaitu kawasan I desa Bour (desa Inti sebagai titik tumbuh), Desa Waijarang dan Pada (desa penunjang) kecamatan Nubatukan, kawasan II Desa Tubuk Rajan (desa Inti sebagai titik tumbuht), Desa Katakeja dan Ile kimok (desa penunjang) kecamatan Atadei. Tahun 2014 berdasarkan pedoman umum pelaksanaan pengembangan kawasan mandiri pangan, dalam satu kawasan harus 5 desa, untuk itu masing-masing kawasan ditambah dua desa baru yaitu kawasan Parangbor Desa bakalerek dan Lite Ulumado, kawasan Kolior Desa Nuba Atalojo dan Nubahaeraka Untuk itu maka dilaksanakan kegiatan sosialisasi pada hari Selasa; 10 Juni 2014 dengan tujuan memberikan pemahaman dan gambaran tentang mekanisme pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan mandiri pangan wilayah kepulauan serta meningkatkan kemampuan pengurus dalam pengelolaan administrasi keuangan pada kawasan dan desa sasaran pelaksana program di Kabupaten Lembata tahun 2014. Kegiatan ini diikuti 60 orang peserta yang terdiri dari FKK, LKK, Kepala Desa dan pengurus kelompok pada masing - masing desa sasaran pengembangan kawasan mandiri pangan dari 10 desa. Materi kegiatan yang dilaksanakan adalah pengembangan kawasan mandiri pangan wilayah kepulauan, pembentukan,tugas dan fungsi LKK,FKK & pendamping, mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana bantuan sosial, penyusunan rencana pembangunan wilayah kawasan, pelathan administrasi keuangan serta verifikasi pencatatan keuangan kelompok. ( Sesilia Uran, SP )