Di BPK Lembang Jaya Kabupaten Solok Sumatera Barat, berlangsung kegiatan yang cukup penting dan mendasar bagi dunia penyuluhan. Yaitu pembahasan tentang sistem Latihan dan Kunjungan, atau yang biasa disebut dengan sistem Laku. Kegiatan tersebut diisi terkait dengan kegiatan rutin bulanan penyuluh di kecamatan, Training Penyuluh. Tepatnya pada tanggal 10 maret 2014, melalui pembukaan oleh Bapak Murjalis Hasan selaku Koordinator Penyuluh di Balai Penyuluh Kecamatan Lembang Jaya, kegiatan tersebut berlangsung. Kegiatan dihadiri narasumber dari Penyuluh Kabupaten Solok, Bapak Slamet Muharmoko, SP, M.Si, dan dari Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Ibu Refnita Yulia, A.Md. Dalam penyampaian tentang materi inti, narasumber memulainya dengan penyampaian kenyataan umum di lapangan. Adanya fenomena bahwa petugas lapang cenderung kurang terlatih dan tidak mengikuti teknologi terbaru. Juga ada kecenderungan tidak dapat mengunjungi petani karena berbagai hal. Maksud pendekatan sistem Laku ini, antara lain diarahkan untuk membujuk petani pada produksi tanaman tertentu, menerapkan disiplin yg tinggi dan melaksanakan pola kerja tertentu. Pada bagian Latihan, penyuluh mendapat latihan secara kontinyu sebagai bahan penyuluhan, sedangkan pada bagian Kunjungan penyuluh secara terprogram melakukan kunjungan kepada pelaku agribisnis/petani sebagai sasaran penyuluhan. Melalui sistem Laku ini, penyuluh dituntut harus bekerja lebih banyak di lapangan dan selalu berinteraksi dengan cara mengunjungi petani di lahan usahataninya. Juga berimbas pada peningkatan disiplin kerja dan efektifitas kegiatan. Dengan latihan teratur penyuluh dianggap memiliki informasi dan teknologi mutakhir yg dibutuhkan petani sehingga penyuluh lapangan menerima pengawasan teknis yg teratur. Disamping itu melalui sistem ini, semestinya tersedia dukungan logistik bagi kegiatan penyuluhan seperti sarana transportasi, ruangan kerja dan peralatan video. Perihal detil tentang sistem laku, seluruh peserta yang hadir bersepakat untuk mengkajinya secara lebih mendalam melalui kebijakan yang terbaru yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 pada Lampiran III tentang Pedoman Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan.