Loading...

PEMBUBARAN UPTD DAN UPTB DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR

PEMBUBARAN UPTD DAN UPTB DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Acara sosialisai dilaksanakan pada tanggal 26 Pebruari 2014 di BP4K Kabuapten Lombok Timur. Hadir pada acara tersebut adalah: 1. Asisten Bidang Administrasi Setda Kabupaten Lombok Timur. 2. Kepala BKD Kabupaten Lombok Timur. 3. Kepala Kantor Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur. 4. Kepala BP4K Kabuapten Lombok Timur. 5. Kepala dan KTU Pertanian dan Peternakan,Kehutanan dan Perkebunan dan BP4K Kabupaten Lombok Timur. Dalam sambutannya Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lombok Timur mengatakan bahwa restrukturisasi organisasi kecamatan dilakukan terutama pada struktur organisasi yang dibentuk melalui Peraturan Bupati nomor 19 dan 20 Tahun 2012. Pembubaran tersebut adalah Kepala dan KTU Pertanian dan Peternakan berjumlah 40 Orang,Kepala dan KTU Kehutanan dan Perkebunan berjumlah 22 Orang dan Kepala dan KTU UPTB BP4K Kabupaten Lombok Timur berjumlah 40 Orang. Jadi berjumlah sekitar 102 Orang yang akan dilebur menjadi 20 Kepala dan 20 KTU UPP ( Unit Pertanian dan Penyuluhan) yang bernaung di bawah BP4K Kabupaten Lombok Timur. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2013 Pembubaran UPTD dan UPTB di Kabupaten Lombok Timur yang berlaku mulai tanggal 1 Maret 2014 dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan UPP (unit Pertanian dan Penyuluhan) berlaku tanggal 2 Maret 2014. Adapun maksud dari Efisiensi Anggaran dan efektivitas kerja pegawai di Kabupaten Lombok Timur. Adapun konsekwensi dari kebijakan ini adalah sebagai berikut : 1. PersoniI...akan ditata kembali oleh BKD Kabupaten Lombok Timur. 2. Sarana dan Prasarana ...yang ada diatur kembali oleh Kantor Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur. 3. Pembiayaan... harus ada pembiayaan dan mekanisme pencairan dana. 4. Data..pengamanan data harus ada iktikad baik untuk tidak menghilangkan data yang sudah ada.