Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Perum BULOG Sub Divre Tanjungpinang dalam pekerjaan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan pada hari rabu, 12 maret 2014 di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang. Perjanjian kerjasama ini terkait pengadaan, penyimpanan, perawatan dan penyaluran beras bagi masyarakat yang berpendapatan rendah kekurangan pangan, kerawanan pangan baik transien maupun kronis, pasca bencana, terjadinya gejolak harga dan/atau keadaan darurat. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Bapak Ir. Amir Faizal, MM selaku Kepala Badan Ketahanan Pangan mewakili Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Bapak Ismed Orlando, SH selaku Kepala PERUM BULOG Sub Divisi Regional Tanjungpinang. Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan acara pembukaan Rapat Koordinasi Kerja Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014. Pada penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut Kepala BKP Prov. Kepri didampingi oleh utusan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan (Bpk. Ir. Mulden Damanik, MM) dan Kepala Bagian Perencanaan BKP Kementerian Pertanian RI ( Ir. M. Hamzah, SE, MM, MH), Kepala Loka Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Riau (Dahono, SP, MSi) serta dihadiri oleh Irban IV Ispektorat Prov ( Syakyakarti, SE, MM, MH), Kasubbid. Pengembangan Perekonomian dan SDA BAPPEDA Prov ( Andi Irawan, S.Si, MSc), Sekretaris BKP dan Kepala Bidang dan Kasubid Lingkup BKP Prov beserta peserta dari lingkup Ketahanan Pangan, BAPPEDA/KO Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Badan Katahanan Pangan Provinsi Kepulauan Riau Bapak Amir Faizal, MM menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dimana Cadangan Pangan Pemerintah terdari dari tiga yaitu Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Cadangan Pangan Pemerintah Desa. Penyelenggaraan pengelolaan dan penyediaan cadangan pangan pemerintah provinsi ini selanjutnya diperkuat melalui Permentan Nomor 65 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan. Dimana menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi berkewajiban menyediakan cadangan pangan pemerintah provinsi sebesar 200 ton ekuivalen beras yang harus dicapai sebesar 60 persen sampai dengan tahun 2015. Sementara itu Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan BKP Provinsi Kepulauan Riau Bapak Mohd. Riza Pahlevi, MMA menegaskan bahwa Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Provinsi adalah persediaan bahan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi. Untuk tahun ini penyediaan CPP provinsi melalui APBD telah dialokasikan sebanyak 40 ton setara beras kualitas medium dengan bekerjasama dengan Perum Bulog Sub Divre Tanjungpinang. Penyaluran/pemanfaatan CPP tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme top down (perintah Gubernur) dan bottom up (usulan permintaan Kabupaten/Kota). Lebih lanjut Kepala Sub Bidang Ketersediaan dan Cadangan Pangan Sdri. Vopy Angraini, S.Sos menyatakan bahwa dengan penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Provinsi pada tahun ini, maka diharapkan Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama melalui penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) ditingkat Kabupaten/Kota, yang merupakan implementasi dari amanat SPM Bidang Ketahanan Kabupaten/Kota, dimana Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk menyediakan 100 ton ekuivalen beras yang harus dipenuhi sebesar 60 persen sampai dengan tahun 2015. Diharapkan dengan penyediaan CPP provinsi pihak Kabupaten/Kota dapat secara aktif memanfaatkan alokasi cadangan pangan pemerintah provinsi dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan serta mekanisme yang telah ditetapkan dalam PerGub Nomor : 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Derah serta SK Gub Nomor : 988a tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Cadangan Pangan Daerah. (Sumber Berita BK2P BKP Prov. Kepri)