Loading...

Penyuluh Pertanian Grujugan ambil langkah

Penyuluh Pertanian Grujugan ambil langkah
Sehubungan dengan telah di terbitkannya Permentan Nomor 49 Tahun 2020 Tanggal 30 Desember 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi HET Pupuk Bersubsidi sector Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan Surat Edaran Larangan Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Paket oleh PT Pupuk Indonesia persero dengan nomor : 0625/A/PJ/C70/ET/2021 tanggal 22 januari 2021 tersebut maka Penyuluh Pertanian Kecamatan Grujugan dibawah BPP Congkrong Mengambil inisiatif melakukan Sosialisasi dan Mobilisasi Tentang Pupuk Bersubsidi di wilayah Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso yang dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 25 Januari 2021. Dengan adanya sosialisasi dan mobilisasi ini harapannya petani mengetahui bahwa HET berbagai jenis pupuk yang selama ini mendapat subsidi (PSO) dari pemerintah, akan mengalami kenaikan harga. Pupuk jenis urea atau nitrogen mengalami kenaikan tertinggi mencapai Rp 450 per kg. Dari HET semula Rp 1.800 per kg, naik menjadi Rp 2.250 atau Rp 112.500 per sak isi 50 kg. Sedangkan pupuk ZA, naik Rp 300 per kg dari Rp 1.400 per kg menjadi Rp 1.700 per kg. Pupuk SP-36 atau yang biasa disebut pertani sebagai pupuk TS, naik Rp 400 per kg, dari Rp 2.000 menjadi 2.400 per kg. Untuk pupuk NPK atau pupuk lengkap yang terdiri dari unsur nitrogen, fospor dan kalsium, tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 2.300 per kg. Demikian juga pupuk organik jenis petroganik, tetap Rp 800 per kg. Harga HET tersebut, berlaku untuk pembelian petani di tingkat pengecer resmi dan tidak dibenarkan untuk menjual atau petani membeli pupuk secara paket. Rachmad Wijaya Penyuluh Pertanian Kecamatan Grujugan