Loading...

Petani Mulai Gunakan Kartu Tani, BPP Kecamatan Bebandem Laksanakan Sosialisasi

Petani Mulai Gunakan Kartu Tani, BPP Kecamatan Bebandem Laksanakan Sosialisasi
Pada Tahun 2021 ada perubahan regulasi pupuk bersubsidi, dimana penebusan pupuk bersubsidi oleh petani dilakukan menggunakan Kartu Tani berbasis e-RDKK. Selain itu juga terjadi perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dan perubahan rekomendasi pupuk bersubsidi. Kartu Tani adalah kartu yang dikeluarkan oleh Perbankan kepada Petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture di pengecer resmi. Sementara Electronic Data Capture yang selanjutnya di singkat EDC adalah mesin yang berfungsi sebagai sarana penyedia transaksi penebusan pupuk bersubsidi dengan cara memasukan atau menggesek Kartu Tani di pengecer resmi. Ada dua mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yaitu penebusan dengan menggunakan Kartu Tani (bagi petani yang sudah memiliki Kartu Tani) dan penebusan belum menggunakan Kartu Tani (bagi petani yang belum menerima Kartu Tani tetapi sudah masuk dalam data ERDKK Tahun 2021. Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani adalah: Petani membawa Kartu Tani ke kios pengecer resmi, Petugas kios mengecek Kartu Tani ke mesin EDC dan petani memasukan PIN sebagai dasar transaksi, Apabila dalam kartu tani terdapat saldo, kios akan memotong saldo secara langsung sesuai volume yang ditebus petani. Sedangkan apabila tidak ada saldo pada kartu tani, petugas kios akan menyetorkan dana tersebut pada rekening kartu tani selanjutnya digunakan untuk transaksi pupuk bersubsidi. Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi belum menggunakan kartu tani adalah: Petani memberikan fotocopy KTP, Mengisi dan menandatangani Form penebusan yang selanjutnya form tersebut disimpan oleh pengecer sebagai bukti penyaluran pupuk bersubsidi. Regulasi tersebut tentu belum dipahami oleh petani bahkan banyak petani yang belum mengetahuinya, maka dari itu untuk mempercepat penyampaian informasi pada hari Selasa, 19 Januari 2021 dilaksanakan sosialisasi mengenai teknis pengelolaan pupuk bersubsidi Tahun 2021 di Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KUD Bebandem dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 12.00 WITA. Dalam kesempatan ini hadir Kepala Prasarana dan Sarana serta Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Karangasem, Penyuluh Pertanian se Kecamatan Bebandem, petugas entri ERDKK Kecamatan Bebandem dan Ketua Kelompoktani yang menerima pupuk bersubsidi se Kecamatan Bebandem. Kegiatan dibuka oleh Koordinator BPP Kecamatan Bebandem yaitu I Ketut Sumerta, A.Md, S.P dan materi disampaikan oleh Tim Dinas Pertanian Kabupaten Karangasem. Dalam sesi diskusi ada beberapa pertanyaan atau keluhan dari pengecer resmi maupun dari Ketua Kelompoktani. Diantaranya KUD Bebandem selaku pengecer resmi pupuk bersubsidi belum memiliki mesin EDC untuk melakukan transaksi penebusan pupuk bersubsidi, ada anggota Kelompoktani yang sudah masuk data ERDKK tetapi berhenti bekerja atau sudah meninggal dunia sehingga penggantinya belum masuk ERDKK. Umur petani rata-rata di atas 50 Tahun dan banyak petani tidak memiliki kendaraan untuk mengambil pupuk ke kios pengecer. Harga pupuk urea yang naik Rp 450/kg serta pengurangan dosis pupuk Urea juga dikeluhkan oleh petani. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini Ketua Kelompoktani dan penyuluh pertanian masing-masing wilayah akan melaksanakan sosialisasi di tingkat Kelompoktani, sehingga penebusan pupuk dengan menggunakan kartu tani segera bisa dilaksanakan dan petani mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai haknya. Penulis : I Putu Eka Budi Antara/PP Madya Kab. Karangasem