Loading...

SOSIALISASI DAN PENYERAHAN KARTU TANI DI DESA SUKAJADI KECAMATAN BUKIT BATU

SOSIALISASI DAN PENYERAHAN KARTU TANI  DI DESA SUKAJADI KECAMATAN BUKIT BATU
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian ( Kementan) telah meluncurkan Kartu Tani guna meningkatkan kesejahteraan petani. Melalui kanal berita online, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan telah menjelaskan, bahwa pada dasarnya kartu tani merupakan kartu debit seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Adapun kartu tani digunakan para petani untuk berbagai kebutuhan dan memenuhi keperluan pertaniannya. Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bukit Batu mengadakan kegiatan guna mendukung upaya implementasi kartu tani. Kegiatan tersebut bertajuk “Sosialisasi dan Penyerahan Kartu Tani di Desa Sukajadi”. Aktifitas tersebut difasilitasi untuk kelompok tani di Desa Sukajadi melalui Penyuluh Pertanian yang bertugas di wilayah binaan tersebut. Acara Sosialisasi dan Penyerahan Kartu Tani terbagi menjadi dua sesi. Pertama pemaparan materi oleh Kepala Desa dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), yang kedua Pengisian formulir biodata kepemilikan kartu tani oleh masing-masing anggota kelompok. Kegiatan berlangsung pada pukul 14:30 WIB mengambil tempat di Kantor Desa Sukajadi, Jalan Poros Bukit Batu-Dumai. Berkenan hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut, Bapak Kepala Desa Sukajadi, Bapak PPL Desa Sukajadi, Penyuluh Pertanian dari Desa Buruk Bakul, Ketua Gapoktan, Ketua dan Pengurus serta Anggota Kelompok Tani. Dalam penyampaian materinya, Bapak Penyuluh Pertanian menguraikan fungsi dan tujuan diadakannya kartu tani. “Fungsi kartu tani ini adalah sebagai identitas petani, sebagai tanda bapak dan ibu berprofesi sebagai petani yang terdata di kementerian pertanian. Fungsi yang kedua yaitu sebagai alat untuk mempermudah penebusan pupuk subsidi dari pemerintah.” Kata PPL Desa Sukajadi. Lebih lanjut disampaikan mengenai proses aktifasi kartu tani, “Untuk mengaktifkan kartu tani, ada proses registrasi, seperti membuka tabungan di bank. Adapun persyaratan yang dilampirkan adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). “ Urainya. Selanjutnya disampaikan harapan dalam upaya peningkatan produksi pertanian melalui kartu tani, “Mudah-mudahan dengan rutin menggunakan pupuk, budidaya tanaman kita makin berkembang. Sebab tanpa pemupukan, pertumbuhan tanaman kurang optimal. Mari kita sama-sama berusaha meningkatkan produksi pertanian, salah satu caranya dengan memanfaatkan pupuk subsidi.” Tutupnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kartu tani kepada peserta pertemuan yang namanya telah tercantum pada list kartu tani. Tepat pukul 15:30 WIB, diadakan Pengisian formulir biodata kepemilikan kartu tani yang dibimbing dan didampingi oleh penyuluh pertanian. Implementasi kartu tani merupakan bentuk perlindungan Pemerintah kepada Petani sesuai dengan UU no 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Di pasal 3 tercantum perlindungan dan pemberdayaan petani ini dilakukan dengan menyediakan sarana dan prasarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani. Di pasal 21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit bakalan ternak, pupuk, dan atau alsintan sesuai kebutuhan. Dan pemberiannya harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu dan tepat jumlah.