Loading...

SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI E-VERVAL DI KOTA DENPASAR

SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI E-VERVAL DI KOTA DENPASAR
Dinas Pertanian Kota Denpasar mengadakan sosialisasi aplikasi e-verval (elektronik verifikasi validasi) pupuk bersubsidi pada Selasa (2/2) di BPP Kecamatan Denpasar Utara. Sosialisasi dilakukan oleh tim pengawas pupuk tingkat Provinsi Bali yang telah mengikuti sosialisasi ke Bogor seminggu yang lalu. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Prasarana Sarana dan Penerapan Teknologi, Anggreni Suwari. Peserta sosialisasi merupakan tim pengawas pupuk tingkat kecamatan,yaitu Koordinator BPP dan penyuluh yang ditunjuk. Dalam sosialisasi ini, tim pengawas pupuk tingkat Provinsi Bali menjelaskan pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi TA 2021 yang diterbitkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Dijelaskan bahwa sangat penting memperhatikan petani yang mengajukan pupuk bersubsidi harus terdaftar di e-RDKK 2021 dengan bukti fisik berupa lampiran 1 yang dilengkapi fotokopi KTP. Tim pengawas pupuk tingkat kecamatan pun wajib mengingatkan pengecer untuk merekapitulasi lampiran 1 ke lampiran 2 setiap bulan. Berdasarkan lampiran 1 dan 2 inilah tim pengawas pupuk tingkat kecamatan memasukkan data ke dalam aplikasi e-verval. Selain itu, beberapa lampiran lainnya perlu dibuat, baik oleh pengecer maupun tim kecamatan sesuai pedoman teknis tersebut. Setelah penjelasan mengenai pedoman teknis, tim pengawas pupuk tingkat provinsi melanjutkan dengan penjelasan tentang cara mengoperasikan aplikasi e-verval. Para peserta diminta mempraktekkan secara langsung langkah-langkah yang dijelaskan. Peserta dipersilakan memasukkan data yang sudah dimiliki maupun data rekaan untuk memahami jalannya aplikasi e-verval. Data yang masuk tidak akan diproses oleh tim pusat dan akan dihapus pada akhir Februari 2021. Data yang benar dapat mulai dimasukkan pada tanggal 1 Maret 2021. Penekanan dari tim pengawas pupuk tingkat provinsi adalah supaya tim pengawas pupuk tingkat kecamatan sudah selesai memasukkan data penebusan pupuk pada tanggal 10 bulan berikutnya sampai dengan pukul 23.59 WIB. Sebab, keterlambatan akan menyebabkan subsidi pupuk tidak dibayarkan kepada produsen pupuk oleh pemerintah pusat. Aplikasi e-verval adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian setelah sebelumnya mengembangkan aplikasi e-RDKK dalam pengamprahan pupuk bersubsidi. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sarana dalam memastikan bahwa subsidi pupuk diterima oleh petani berskala usaha relatif kecil, maksimal 2 ha, yang layak menerima bantuan dari pemerintah. Ditulis oleh : Marcella Wayan Kartika Rini, S.P. (PP Muda)