Loading...

Sosialisasi Permentan No. 49 Tahun 2020, Agar Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tetap Aman

Sosialisasi Permentan No. 49 Tahun 2020, Agar Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tetap Aman
Akhir tahun 2020 yang lalu, pemerintah telah menerbitkan Permentan tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg. Terkait dengan hal tersebut, petugas lapangan bersama pemerintah Desa Donri-Donri melakukan pertemuan Sosialisasi Permentan Nomor 49 tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Januari 2020 di Kantor Desa Donri-Donri Kecamatan Donri-Donri Kab. Soppeng. Dalam kegiatan ini hadir pengurus kelompok tani se Desa Donri-Donri dan pengurus Gapoktan Sejahtera Desa Donri-Donri, distributor dan pengecer pupuk serta programmer BPP Kecamatan Donri-Donri. Dalam pertemuan ini, disampaikan tentang kenaikan HET pupuk bersubsidi dan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi harus mengacu pada 6 T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat dosis, tepat tempat dan tepat mutu. Hal ini mengingat bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah ini belum menggunakan kartu tani, sehingga dalam penyalurannya anggota kelompok tani yang telah terdaftar di ERDKK harus menyetorkan fotokopi KTP dan mengisi form penebusan (form 1) yang telah disiapkan oleh Kios Pupuk Lengkap (KPL). Diakhir pertemuan, para pengurus kelompok tani se Desa Donri-Donri dan pengurus gapoktan Sejahtera Desa Donri-Donri menyepakati harga pupuk bersubsidi untuk tingkat Desa Donri-Donri. Penulis : Amrianah (Admin cybetx BPP Donri-Donri)