Porang atau dikenal juga dengan nama iles-iles adalah tanaman umbi-umbian dari spesies Amorphophallus muelleri. Porang adalah tanaman yang toleran dengan naungan hingga 60%. Porang dapat tumbuh pada jenis tanah apa saja di ketinggian 0 sampai 700 mdpl. Bahkan, sifat tanaman tersebut dapat memungkinkan dibudidayakan di lahan hutan di bawah naungan tegakan tanaman lain. Untuk bibitnya biasa digunakan dari potongan umbi batang maupun umbinya yang telah memiliki titik tumbuh atau umbi katak (bubil) yang ditanam secara langsung. Manfaat porang ini banyak digunakan untuk bahan baku tepung, kosmetik, penjernih air, selain juga untuk pembuatan lem dan "jelly" yang beberapa tahun terakhir kerap diekspor ke negeri Jepang. Umbi porang banyak mengandung glucomannan berbentuk tepung. Glucomannan merupakan serat alami yang larut dalam air biasa digunakan sebagai aditif makanan sebagai emulsifier dan pengental, bahkan dapat digunakan sebagai bahan pembuatan lem ramah lingkungan dan pembuatan komponen pesawat terbang, demikian dilansir laman resmi Kementerian Pertanian. Gerakan peningkatan ekspor yang dicanangkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai bagian dari gerakan rakyat untuk menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara kuat yang memiliki potensi besar dan derajat tinggi di mata dunia. Gerakan ini diharapkan Mentan harus menjadi titik balik bangkitnya pertanian Indonesia,” sebutnya. Permintaan tanaman porang dari negara lain sudah seperti dari China, Vietnam dan Australia sudah mulai berdatangan. Dan jumlah permintaan ekspor porang saat ini ditaksir sekitar 11.170 ton. Perlu diketahui selama ini porang diekspor dalam bentuk produk setengah jadi atau chips, kemudian di negara tujuan diolah kembali sebagai bahan pangan dan kosmetik. ke depan Kementan akan menyiapkan mesin-mesin produksi yang dapat mengolah porang menjadi produk turunan sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi lagi. Untuk meningkatkan komoditi ekspor tersebut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan saat ini sedang mengkaji aturan dan bantuan bibit porang. Seperti diketahui bahwa tanaman porang sampai saat belum dilepas oleh Menteri Pertanian, sehingga masih terkendala dalam penggunaan anggaran pemerintah untuk mengembangkan secara luas tanaman porang ini. Oleh karena itu perlu didorong agar tanaman porang ini segera dilepas. Apabila tanaman ini sudah dilepas, maka peredaraannya dilindungi secara regulasi. Pelepasan varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu calon varietas hasil pemuliaan, varietas lokal dan introduksi yang memiliki keunggulan untuk dapat diedarkan. Dalam rangka pelepasan varietas unggul, serangkaian proses harus dilakukan yaitu permohonan pengujian, pelaksanaan pengujian, evaluasi dan penilaian hasil pengujian, serta pelepasan calon varietas. Calon varietas hasil pemuliaan dapat berupa galur murni, multilini, populasi bersari bebas (komposit dan sintetik), mutan, atau hibrida. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/TP.010/11/2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman sebagai pengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/ 10/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas yang mengatur prosedur penilaian varietas tanaman pangan baru, yang memuat ketentuan mengenai uji adaptasi, uji ketahanan hama dan penyakit, uji mutu hasil, uji potensi produksi benih, dan uji petak pembanding sebagai persyaratan dalam pelepasan varietas. Tim Penilai Varietas Tanaman Pangan (TPVTP) telah telah melakukan sidang penilaian varietas tanaman pangan pada tanggal 26-28 Februari 2020 di Kota Malang Jawa Timur. Hadir juga ketua Tim TPVTP pada sidang tersebut. Beberapa calon varietas yang diusulkan untuk dilakukan penilaian, salah satunya adalah calon varietas tanaman porang. Apabila dari hasil pinilaian ini memenuhi syarat, selanjutnya akan diusulkan untuk di lepas oleh Menteri Pertanian. Di Kabupaten Paser` Kalimantan Timur, tanaman porang tumbuh dibawah tegakan pohon di hutan maupun di areal kebun kelapa sawit. Bibit cabutan tersebut di budidayakan oleh petani porang di Kabupaten Paser. Karena semangat dan antusias petani porang lokal sangat besar bahkan sudah ada organisasi petani penggiat porang nusantara di Paser. Maka perlu adanya identifikasi dan sertifikasi terhadap porang lokal Paser yang akan memberikan status legal terhadap produk ekspor porang sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan terhadap porang lokal sehingga petani tidak ragu ragu untuk menanam porang lokal paser . Oleh karena itu dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Batu-Engau, Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Paser bersama pengurus Dewan Pimpinan cabang (DPC) Petani Penggiat Porang Nusantara Paser dan petani porang menghadirkan BPTP Kaltim untuk melakukan proses identifikasi dan harapannya bisa disertifikasi porang lokal paser. Di lokasi pembibitan porang pak Sinaga di desa Petangis diadakan temu lapang yang dihadiri Ibu Kepala dan para peneliti BPTP Kaltim untuk langkah awal proses identifikasi porang lokal paser oleh BPTP Kaltim. Semoga langkal awal ini bisa membawa manfaat bagi semua pihak. Dan petani porang Paser makin maju. Sumber : http://bbppmbtph.tanamanpangan.pertanian.go.id/index.php/berita/383 https://tirto.id/mengenal-tanaman-porang-manfaat-harga-budidaya-nilai-bisnis-ekCF Disusun : Saprina Ismita, SP , Penyuluh Pertanian Muda di BPP Batu Engau Kabupaten Paser Kaltim