Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini diwujudkan antara lain penyelenggaraan revitalisasi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berupa penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan. Dalam Implementasinya Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku menyelenggarakan Kegiatan "TEMU KOORDINASI DAN PENYUSUNAN PROGRAM TINGKAT PROVINSI TAHUN 2014 " dengan tujuan: Mengsinkronisasikan program dan kegiatan antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penyuluhan. Memberi acuan bagi penyuluh dalam menyusun rencana kerja penyuluhan. Menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum Musrenbang pertanian, perikanan dan kehutanan Memfasilitasi pertemuan penyuluhan tingkat kabupaten/kota dengan mengikutsertakan seluruh stakeholders (pengambil keputusan) dalam rangka mengkoordinasikan, memadukan, menyerasikan dan menyelaraskan berbagai sumberdaya dan kegiatan penyuluhan yang ada di provinsi secara efektif dan efisien. Sampai dengan saat ini Sektor Pertanianmasih memainkan peran penting dalam pembangunan bangsa dan Negara. Kontribusi sektor tersebut memang tidak sebesar industri dan jasa lainnya, namun dapat menampung dan menghidupi masyarakat tani dengan jumlah yang signifikan. Pembangunan Pertanian masih terkendala permasalahan sumberdaya dan fasilitas pendukung, antara lain keterbatasan jumlah Penyuluh Pertanian sehingga program 1 desa 1 penyuluh belum terpenuhi. Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku Drs. AHDAR SOPALATU dalam sambutannya mengatakan penyuluh pada dasarnyaadalah sebagai aparatur atau agen yang membangun pertanian yang mengabdi untuk pelaku utama dan pelaku usaha serta keluarganya dengan memberikan motivasi, bimbingan dan mendorong untuk mengembangkan swadaya dan kemandiriannya dalam berusaha yang lebih menguntungkan menuju kehidupan yang lebih bahagia dan sejahtera. Untuk itu seorang penyuluh dituntutuntuk dapat mengembangkan program dan materinya dalam melaksanakan penyuluhan agar kinerja penyuluh lebih maksimal. Pelaksanaan penyuluhan pertanian dilakukan harus sesuai dengan programa penyuluhan. Programa penyuluhan terdiri dari programa penyuluhan tingkat desa, programa penyuluhan tingkat kecamatan, programa penyuluhan tingkat kabupaten/kota, programa penyuluhan tingkatprovinsi dan programa penyuluhan tingkat nasional. Perencanaan Program Penyuluhan adalah perencanaan tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman atau sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Perencanaan program penyuluhan harus terukur, realistis, demokratis, dan bertanggungjawab. Dalam pelaksanaannya penyuluhan pertaniandilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pelaku utamadanpelaku usaha. Pada prinsipnya materi penyuluhan pertanian harus dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya pertanian yang ada. Gubernur Maluku dalam Sambutannya pada acara pembukaan Temu Koordinasi dan Penyusunan Program Tingkat Provinsi Tahun 2014 yang di wakili oleh Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Pembangunan Ir. SYURYADI SABIRIN, M.Si mengatakan Penyelenggaraan Temu Koordinasi Penyuluhan dan Penyusunan Program ini sangat penting, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas peran penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Maluku, yang diharapkan dapat memberikan kontibusi positif dan nyata terhadap perwujudan tujuan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan di Maluku, yang dilakukan melalui penyebaran informasi kepada pelaku utama dan pelaku usaha, melalui pendekatan berorientasi kepada sumberdaya (Resources Based Oriented) dan pendekatan berorientasi pada manusia (People Centered Approach). Melalui kegiatan ini diharapkan akan diperoleh kesamaan pandang dan pemahaman, serta terwujudnya koordinasi, integrasi dan sinergitas dari seluruh lembaga dan stakeholder yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan peningkatan peran penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan, sehingga penyelenggaraan penyuluhan dapat berjalan lebih produktif, partisipatif, efisien dan efektif. Lebih lanjut Gubernur katakan bahwa dalam rangka mendukung pengembangan pembangunan pertanian di Provinsi Maluku, maka BAKORLUH Provinsi Maluku dituntut untuk meningkatkan kinerja sistem perencanaan program penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang handal dan profesional, untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, melalui perencanaan organisasi, pelaksanaan dan pengendalian sistem manajemen operasional kegiatan di lapangan, sehingga kegiatan penyuluhan dapat berjalan dengan baik, dengan memperhatikan etika penyuluhan. Tantangan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian haruslah dijadikan sebagai motivasi dalam meningkatkan kemampuan kelembagaan penyuluh, serta kulaitas para penyuluh, karena melalui penyuluhan yang efektif, masyarakat dibekali dengan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengenalan paket teknologi dan inovasi baru, penanaman nilai-nilai atau prinsip agribisnis, serta mampu mengkreasi SDM dengan konsep dasar filosofi rajin, kooperatif, inovatif, kreatif, dll. Pengalaman menunjukkan bahwa kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh para penyuluh selama ini telah memberikan sumbangan yang signifikan dalam pencapaian program pembangunan pertanian. Mencermati hal tersebut, maka upaya peningkatan kualitas peran penyuluh pertanian mendesak untuk dilakukan, sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik. Oleh karena itu diharapkan kepada Satker Penyelenggaraan Sistem Penyuluhan Pertanian BAKORLUH Provinsi Maluku untuk lebih memperhatikan kegiatan dimaksud dalam menopangprogram Kementerian Pertanian 4 Sukses Pembangunan Pertanian yaitu (1) Pencapaian Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan, (2) Peningkatan Diversifikasi Pangan, (3) Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing dan Eksport, serta (4) Peningkatan Kesejahteraan Petani. PELAKSANAAN KEGIATAN A. DASAR DIPA Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian pada Satker Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2014. Keputusan Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku Nomor: 049/103/KPTS/BKP3K/III/2014. B. WAKTU DAN TEMPAT Kegiatan Temu Koordinasi dan Penyusunan Program Tingkat Provinsi dilaksanakan pada tanggal 26 s/d 27 Maret 2014 bertempat di Hotel Imperial Inn - Ambon. C. PESERTA Peserta yang terlibat dalam kegiatan dimaksud sebanyak 50 orang yang berasal dari 11 Kabupaten/Kota terdiri dari: Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota Kepala Bidang Penyuluhan pada Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota Kepala SPP Provinsi Maluku PPK Satker Pertanian pada Balai Diklat Pertanian Provinsi Maluku Koordinator Penyuluh Penyuluh PNS, THL TB-PP dan Penyuluh Swadaya D. NARASUMBER Narasumber Kegiatan Temu Koordinasi dan Penyusunan Program Tingkat Provinsi yaitu : Pusat Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian BAPPEDA Provinsi Maluku Sekretariat Bakorluh Provinsi Maluku Dinas Pertanian Provinsi Maluku Satker Pertanian Bakorluh Provinsi Maluku E. PEMBIAYAAN. Dana untuk pembiayaan kegiatan Temu Koordinasi dan Penyusunan Program Tingkat Provinsi Tahun 2014 bersumber dari Dana Dekonsentrasi terdapat dalam DIPA Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2014. (Adrie Rolly Laisina, SP - Penyuluh Pertanian Pertama)