Loading...

Ada 2 strategi dalam menyukseskan kegiatan Penguatan Kelembagaan Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) yaitu Strategi Dasar dan

Ada 2 strategi dalam menyukseskan kegiatan Penguatan Kelembagaan Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) yaitu Strategi Dasar dan
Bentuk organisasi Gapoktan pengelola Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) pada umumnya sama dengan bentuk organisasi Gapoktan lainnya yaitu adanya Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta unit unit-unit usaha lainnya (seperti unit saprodi, unit simpan pinjam, unit alsintan, dan unit-unit lainnya). Pada Gapoktan pengelola LDPM disamping mempunyai unit- unit tersebut diatas ditambah 2 unit baru yaitu unit usaha distribusi/pemasaran/pengolahan dan unit pengelola cadangan pangan serta Tim Pengawas Internal. Tim pengawas internal terdiri dari 3 orang yaitu ketua dan 2 orang anggota sedangkan unit usaha terdiri dari Ketua, Sekretaris dan pembantu bendahara. Dalam pelaksanaannya, pengurus unit usaha ini bertanggungjawab kepada Ketua Gapoktan, adapun rincian tugas dan tanggung jawab dari pengurus ini adalah sebagai berikut: 1. Tugas dan tanggungjawab pengurus Gapoktan Tugas dan tanggungjawab pengurus Gapoktan adalah: (1) membuat aturan dan sanksi tertulis yang disepakati dan mengikat seluruh anggota Gapoktan sebagai organisasi kelembagaan (AD/ART), (2) membangun kerjasama yang transparan dan akuntabel antara pengurus dan anggotanya, (3) menyusun Rencana Usaha Gapoktan (RUG) berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat baik dari pengurus dan anggota, (4) melaksanakan seluruh kegiatan secara swakelola dan swadaya masyarakat baik untuk kegiatan yang bersumber dari dana belanja bansos dan/atau APBD, dan/atau swadaya masyarakat (5) memanfaatkan dana belanja bansos sesuai dengan RUG, dan tidak dialokasikan untuk kegiatan lain, (6) mengarahkan dan menganjurkan kepada pengurus dari masing-masing unit usaha untuk melakukan pembukuan, pencatatan, pemantauan, pengawasan dan pelaporan, (7) mendorong dan menggerakkan aktivitas, kreativitas dan inisiatif dari masing-masing unit usaha untuk mengembangkan usahanya, (8) mengadakan pertemuan/musyawarah/rapat anggota dengan penanggung jawab masing-masing unit usaha dan para anggota kelompok yang dihadiri oleh pendamping secara berkala dan terjadwal, (9) melaksanakan rapat tahunan Gapoktan, stock opname, dan penutupan buku kas untuk mengetahui perkembangan dana bansos setiap akhir tahun, (10) menyusun rencana penggunaan dana belanja bansos setiap awal tahun, (11) mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh unit usahanya, untuk selanjutnya membuat rencana dan langkah perbaikan. 2. Tugas dan tanggungjawab dari unit-unit usaha Tugas dan tanggungjawab dari unit-unit usaha distribusi/pemasaran/pengelohan dan unit pengelola cadangan pangan yang memperoleh belanja bansos adalah (1) melakukan kegiatan secara swakelola dan swadaya, (2) membuat pembukuan (administrasi dan keuangan) secara teratur untuk seluruh kegiatan yang dilakukan (kegiatan pembelian-penjualan gabah/beras/jagung, pengadaan-penyimpanan-penyaluran-pengembalian cadangan pangan dan rehabilitasi/pembangunan gudang) (3) membuat laporan secara berkala kepada ketua Gapoktan, (4) melakuakn pembaharuan gabah/beras cadangan apabila dalam batas waktu tertentu belum dimanfaatkan, (5) membuat aturan dan sanksi dalam penyaluran cadangan pangan. Sumber :1. Badan Ketahanan Pangan,Kementerian Pertanian: Pedoman Umum: Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) Tahun 2013 . 2. Badan Ketahanan Pangan,Kementerian Pertanian: Pedoman Teknis: Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) Tahun 2013 . Penulis : Ir. Arman Moenek M.Ed (Penyuluh Pertanian Madya)