Loading...

Antisipasi Serangan Hama Tikus Dengan Pendirian Rubuha Secara Swadaya Oleh Gapoktan Pengkol Makmur

Antisipasi Serangan Hama Tikus Dengan Pendirian Rubuha Secara Swadaya Oleh Gapoktan Pengkol Makmur
Di Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro dalam beberapa tahun ini serangan hama tikus sudah cukup meresahkan para petani Oleh karena itu hama tikus dikatagorikan sebagai hama utama tanaman pangan seperti padi dan jagung. Hama tikus menyerang semua stadium tanaman baik vegetative maupun generatf sehingga menyebabkan kerugian ekonomis yang berarti, bahkan ada yang gagal panen. Selama ini ada beberapa permasalahan dilapangan yang menyebabkan populasi hama tikus cukup tinggi yaitu adanya beragam mitos yang menghambat indakan pengendalian.yaitu masalah sosial budaya. Disamping itu juga penanganan yang terlambat karena biasanya pengendalian hama tikus baru dilakukan setela hterjadi serangan yang berat. Dan sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi pengendalian penanggulangan OPT yang dilaksanakan pada hari senin tgl 1 Pebruari 2021 di Balai Desa Pengkol maka Gapoktan yang ada di Desa Pengkol yang terdiri dari Kelompok Tani RukunTani, Suko Makmur dan Dadi Makmur melaksanakan pendirian atau pemasangan RUBUHA ( Rumah Burung Hantu ) secara swadaya yang didamping oleh petugas POPT dan Penyuluh Pertanian pada hari Jumat tanggal 5 pebruari 2021. Petani tidak perlu memelihara langsung burung hantu jadi petani hanya menyediakan RUBUHA di area sawah yang nantinya akan ditempati burung hantu. Hal ini dikarenakan burung hantu bukan tipe burung pembuat sarang. Pengendalian hama tikus dengan burun ghantu ( Tyto alba ) cukup efektif dan efisien.. Pemanfaatan burung hantu sebagai predator hama tikus sangat ramah lingkungan dengan demikian residu racun pada tanaman dapat dikurangi. Salah satu kendala dalam pemanfaatan musuh alami burung hantu sebagai predator hama tikus adalah belum adanya kesadaran masyarakatakan pentingnya menjaga kelestarian burung hantu. Banyak masyarakat yang mencoba memburu maupun menembak burung hantu tanpa memikirkan efek keberlanjutan khususnya pada ekosistem sawah. Sehingga perlu dibuatkan perdes sebagai upaya perlindungan dan juga adanya dukungan masyarakat banyak agar kelestarian alam dapat terjaga. Disusun oleh KARIYONO,SP (PPL Kec.Tambakrejo)