APA ITU ASURANSI USAHA TANI PADI ( AUTP )Pada saat ini sungguh banyak sekali asuransi yang lahir, ada asuransi pendidikan, asuransi kendaraan bermotor, asuransi jiwa dan masih banyak yang lainnya. Berbicara tentang asuransi tersebut, di bidang pertanian saat ini juga telah dilahirkan asuransi dengan nama Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Apa itu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)? Asuransi Usaha Tani Padi adalah produk asuransi yang ditujukan untuk para petani padi, baik pemilik maupun penggarap dengan tujuan melindungi kerugian petani jika terjadi gagal panen dan memberikan kepastian adanya jaminan modal biaya produksi untuk pertanaman berikutnya.Pada Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) ini, petani hanya melakukan pembayaran asuransi pada satu musim tanam atau 1 MT (lebih kurang 4 bulan). Adapun kriteria yang bisa ikut Asuransi Usaha Tani Padi adalah a). Petani yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan), Petani yang bergabung dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan) atau masyarakat yang berusaha dibidang pertanian (pemilik dan penggarap) budidaya padi sawah dengan luas lahan paling luas yakni 2 (dua) hektar, b). Lahan yang bisa asuransikan adalah sawah irigasi dan sawah tadah hujan yang tersedia sumber – sumber air ( air permukaan dan air tanah).Adapun resiko yang dijamin pada asuransi usaha tani padi sawah adalah kerusakkan fisik dan atau kerugian pada tanaman padi dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : 1). Banjir, Tanaman padi dihamparan sawah terkena banjir dan tertimbun longsor yang merupakan hamparan sawah dan jelas petakkan sawah yang terserang banjir tersebut. 2). Kekeringan, Hamparan sawah yang memiliki pertanaman padi mengalami kekeringan, tidak ada air atau sumber air kering dan tanaman padi mulai mengering dan sawah retak 3). Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) baik berupa hama ataupun penyakit tanaman. Hama tanaman yang bisa dijamin yakni penggerek batang, wereng batang coklat, walang sangit, tikus, ulat grayak dan keong mas. Untuk serangan hama babi, kera dan burung tidak dijamin oleh asuransi usaha tani padi sawah. Penyakit tanaman yang bisa dijamin adalah blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kerdil kuning dan kresek.Petani yang berkeinginan mengikuti asuransi usaha tani padi sawah terlebih dahulu mendaftarkan tanaman padi dengan usia tanaman maximal 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak benih ditanam di sawah dengan biaya premi sebesar Rp. 36.000/Ha (tiga puluh enam ribu per hektar). Adapun mekanisme pendaftarannya dalah sebagai berikut : a). Petani mengajukan diri sebagai calon peserta dan mendaftrakan lahan, yang dikenal dengan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) kepada kelompok tani hamparan sawah yang tergabung, b). Kelompok tani melalui pengurus kelompok tani mengisi formulir pendaftaran (form 2) yang bisa diminta kepada penyuluh setempat c). Formulir pendaftaran berikut premi swadaya (20%) yakni Rp. 36.000/ ha dibayarkan kepada pihak asuransi usaha tani padi yang ada saat ini dikelola oleh perusahaan Asuransiyang bernama Jasindo melalui bank terdekat yakni BRI d). Perusahaan asuransi melakukan verivikasi data CPCL & pembayaran premi swadaya e). Semua oke maka pihak perusahaan asuransi menerbitkan polis dan diserahkan kepada Kelompok Tani (Poktan) atau Dinas Pertanian wilayah Kecamatan.Pada saat pertanaman padi dilapangan terserang hama dan penyakit, misalnya adanya serangan hama tikus dan telah dilakukan oleh petani beserta kelompok tani upaya pengendaliannya namun masih juga terserang hama tikus maka pengurus kelompok tani membuat laporan kepada petugas pertanian kecamatan dan petugas OPT untuk ditindak lanjuti ke lapangan. Adapun mekanisme proses klaimn asuransi usaha tani padi ada beberapa prosedur diantaranya 1). Petani melaporkan kerugian/kerusakan kepada Petugas Pertanian Lapangan (PPL), Petugas OPT 2) Petugas Pertanian Lapangan bersama POPT menyampaikan laporan tertulis kepada perusahaan asuransi selambat – lambatnya dalam 7 hari (secara simultan kegiatan pengendalian kerusakkan dilakukan oleh petani dan PPL/POPT 3). Perusahaan asuransi melakukan pemeriksaan kerugian/kerusakan bersama PPL dan POPT 4). Tertanggung mengisi formulir pemberitahuan kerugian (form 7) dan melengkapi Berita Acara Hasil pemeriksaan (form 8) yang telah ditanda tangani oleh PPL/POPT, kelompok tani, Dinas Pertanian dan perusahaan asuransi. 5). Klaim dibayar 14 hari setelah Berita Acara Hasil Pemeriksaan diterima perusahaan asuransi. Adapun besar premi yang dibayarkan atas klaim petani sesuai dengan prosedurnya Rp. 6.000.000,- (enam Juta rupiah)/hektar dengan kerusakkan di atas 75%. Dengan ada materi ini petani tidak lagi bertanya dan ragu tentang apakah asuransi usaha tani tersebut. Penulis Cyber : Devi Yulisa, SP