Loading...

ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP) Mudah Klaim dan Petani Terlindungi

ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP)  Mudah Klaim dan Petani Terlindungi
Salah satu sub sektor pertanian yang menjadi perhatian penting bagi pemerintah adalah tanaman pangan. Hal ini dibutuhkan mengingat ketahanan pangan nasional merupakan salah satu tujuan dari pembangunan nasional (Pasaribu, et al. 2010). Usaha pencapaian target swasembada pangan khususnya usahatani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai akibat dampak negatif perubahan iklim yang merugikan petani (Pasaribu, 2009). Petani sebagai pelaku utama usahatani menerima dampak dan risiko yang paling besar akibat bencana terkait iklim. Risiko yang harus ditanggung petani antara lain : risiko produksi, harga pasar, finansial, teknologi, sosial, hukum, dan manusia. Risiko produksi terjadi karena fluktuasi hasil akibat berbagai faktor yang sulit diduga (perubahan iklim, cuaca ekstrim, banjir, kekeringan, dan serangan OPT). Sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan petani apabila terjadi kehilangan hasil akibat bencana alam dan serangan OPT maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan menyelenggarakan program Asuransi Pertanian. Undang-Undang No 19 Tahun 2013 sah dilaksanakan pada tahun 2015 dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Dalam melakukan usaha budidaya, petani seringkali dihadapkan pada risiko terutama akibat perubahan iklim yang berdampak pada kerugian bahkan kegagalan panen. Untuk mengatasi kerugian petani, maka pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usahatani dalam bentuk asuransi pertanian, Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatani dapat terjamin (Kementerian Pertanian, 2016). Melalui asuransi pertanian, petani akan memperoleh jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya. Kriteria peserta AUTP yang dijamin jika terjadi gagal panen yaitu : Petani yang tergabung dalam kelompoktani (Poktan); Petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi paling luas 2 hektar; Petani penggarap yang memiliki usahatani dan menggarap lahan sawah yang paling luas 2 hektar. Sedangkan kriteria lahan yakni : sawah irigasi dan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air (air permukaan atau air tanah). Untuk tanaman adalah berupa tanaman padi dengan usia tanam maksimal 30 hari terhitung sejak benih ditanam. 2.Pendaftaran Polis Asuransi Usahatani Padi (AUTP) Mekanisme pendaftaran yang bisa dilakukan : Tanaman padi yang dapat didaftarkan menjadi peserta asuransi harus tanaman padi maksimal berumur 30 hari, penilaian kelayakan menjadi peserta asuransi dilakukan oleh perusahaan asuransi pelaksana. Kelompok Tani dapat didampingi oleh petugas pertanian dalam mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan (Form AUTP-2). Premi swadaya dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana (penanggung) dan menyerahkan bukti pembayaran kepada asuransi pelaksana. Asuransi pelaksana memberikan bukti asli yang terdiri dari: (a) pembayaran premi swadaya (20%) dan (b) polis/sertifikat asuransi kepada kelompok tani. UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi (Form AUTP-3) berikut kelengkapannya (asli Form AUTP-1 dan Form AUTP-2) dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Peserta Definitif (Form AUTP-3). Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP dengan memeriksa bukti pembayaran (asli) dari asuransi pelaksana. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota menyampaikan DPD dan fotokopi Form AUTP-1 dan Form AUTP-2 ke Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan kepada Dinas Pertanian Provinsi. 3.Premi Asuransi Usahatani Padi Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi sebesar Rp.180.000,- /ha/MT. Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp.144.000,-/ha/MT dan sisanya swadaya petani Rp.36.000,-/ha/MT. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) ha, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional. 4.Harga dan Jangka Waktu Pertanggungan Dalam AUTP, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi. Polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraan panen. 5. Proses Klaim AUTP Klaim ganti rugi bisa diberikan jika : Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST); Umur padi sudah melewati 30 hari untuk jenis tabela (tanam benih langsung); Intensitas dan luas kerusakan sama atau lebih dari 75 % dari setiap petak alami. Apabila petani sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Asuransi Uasaha Tani Padi (AUTP) dan terjadi kegagalan panen karena banjir, hama maupun penyakit maka proses klaim dari asuransi mudah dan tidak butuh waktu lama. Mekanisme proses klaim AUTP yang bisa dilakukan petani penerima polis asuransi adalah sebagai berikut : Petani melaporkan kerugian kepada Penyuluh Pertanian Lapangan Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (PPL-POPT) maupun PPL Pengamat Hama Penyakit (PPL-PHP), PPL kemudian menyampaikan laporan tertulis kepada perusahaan asuransi (Jasindo) selambat-selambatnya dalam 7 hari. PPL secara simultan juga melakukan kegiatan pengendalian kerusakan, Perusahaan asuransi kemudian melakukan pemeriksaan kerusakan bersama petugas PPL, Tertanggung (petani) kemudian mengisi Formulir Pemberitahuan Kerugian (Form 7) dan melengkapi berita acara hasil pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh petugas PPL, Kelompok Tani, Dinas Pertanian dan Perusahaan Asuransi Jasindo, Klaim kemudian dibayarkan 14 hari setelah berita acara hasil pemeriksaan diterima perusahaan asuransi.(Nur Ngazizah,S.TP)