Loading...

AUTP Membantu Petani Bangkit Kembali

AUTP Membantu Petani Bangkit Kembali
Asuransi Usahatani Padi (AUTP) adalah produk Asuransi yang ditujukan untuk para petani padi, baik petani pemilik lahan maupun penggarap dengan tujuan melindungi kerugian petani. Saat terjadi gagal panen, dana asuransi akan memberikan kepastian adanya jaminan modal biaya produksi untuk pertanaman berikutnya. Tujuan pemerintah meluncurkan produk AUTP adalah memberi perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen dan mengalihkan kerugian kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi saat gagal panen.Kerusakan tanaman padi yang mengakibatkan gagal panen disebabkan oleh berbagai hal, seperti bencana alam dan serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman). AUTP menanggung gagal panen yang disebabkan bencana alam banjir dan kekeringan, serta serangan OPT tertentu. Banjir yang dimaksud adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman, sedangkan kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman. OPT yang ditanggung untuk serangan hama terdiri dari hama Penggerek Batang, Wereng Batang Coklat, Walang Sangit, Tikus, Ulat Grayak, Keong Mas. OPT serangan penyakit hanya Blast, Bercak coklat, Busuk Batang, Kerdil hampa, Kerdil Rumput/Kerdil Kuning, dan Kresek.Intensitas kerusakan tanaman padi yang dapat digantikan oleh AUTP sebesar 75%. Selain itu, umur padi sudah melewati 10 hst atau 30 hss (hari setelah semai) untuk jenis penanaman dengan menggunakan atabela (alat tanam benih langsung).Petani yang dapat mendaftarkan diri menjadi peserta AUTP harus memenuhi beberapa ketentuan berikut: 1) Petani sudah tergabung dalam kelompok tani (poktan); 2) Melakukan usaha budidaya tanaman padi paling luas 2 (dua) hektar; 3) Sawah yang diusahakan merupakan sawah irigasi; 4) Sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air (air permukaan dan air tanah); 5) Tanaman padi yang dimiliki petani maksimal berumur 30 hst (hari setelah tanam).Cara mendaftar menjadi peserta AUTP cukup mudah. Petani cukup mendaftarkan lahannya kepada kelompok tani di mana dia berasal, kemudian dari pihak kelompok tani akan mengisi formuli pendaftaran (Form 2). Setelah itu, petani membayar premi swadaya sebesar 20% dari total premi atau Rp 36.000 / Ha / musim tanam. Premi ini sudah disubsidi oleh pemerintah senilai Rp 144.000 / Ha / musim tanam atau 80% dari premi asli. Sesudah transaksi pembayaran selesai, perusahaan asuransi (PT Jasindo) akan melakukan verifikasi data petani yang masuk. Di akhir verifikasi, apabila sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, PT Jasindo akan menerbitkan polis untuk diserahkan kepada kelompok tani.Serupa dengan cara mendaftar yang sederhana, proses klaim AUTP pun mudah. Awalnya, petani melaporkan kerugian/ kerusakan kepada Petugas Penyu-luh (PPL) – POPT (Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan – PHP (Pengamat Hama Penyakit). Petugas POPT menyampaikan laporan tertulis (Form 7) kepada perusahaan asuransi selambat-lambatnya dalam 7 hari (secara simultan kegiatan pengendalian kerusakan dilakukan oleh Petani dan Petugas POPT-PHP). Berdasarkan laporan tersebut, perusahaan asuransi melakukan pemeriksaan kerugian/kerusakan secara langsung di areal sawah bersama petugas PPL/POPT-PHP untuk kemudian dilakukan pengisian Berita Acara Hasil Pemeriksaan (Form 8) yang ditandatangani oleh Petugas PPL/ POPT-PHP, Kelompok Tani, Dinas Pertanian dan perusahaan asuransi. Klaim akan dibayarkan 14 hari setelah Berita Acara Hasil Pemeriksaan diterima perusahaan asuransi. Nilai klaim yang diterima oleh petani sebesar Rp 6.000.000 per ha.Dengan adanya program AUTP yang dicanangkan pemerintah, maka petani tidak perlu lagi khawatir menanggung kerugian berlebihan saat berusahatani.Pustaka :Flyer Asuransi Usahatani Padi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)http://www.pertanian.go.id/home/?show=news&act=view&id=1609https://www.kompasiana.com/isni_candra/5a1e2d5f677ffb1bd02d8d22/sekilas-tentang-asuransi-usaha-tani-padiDitulis oleh : Marcella Wayan Kartika Rini, SP (PP Muda)