Loading...

BAGAIMANA MENGEMBANGKAN USAHA AGRIBISNIS MELALUI KEMITRAAN USAHA

BAGAIMANA MENGEMBANGKAN USAHA AGRIBISNIS  MELALUI KEMITRAAN USAHA
Pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani. Selanjutnya dalam pasal 70 ayat 2, disebutkan bahwa kelembagaan ekonomi petani adalah berupa badan usaha milik petani yang berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya seperti PT atau CV. Badan usaha milik petani (BUMP) ini berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, modal investasi dan mengembangkan jiwa kewirausahaan petani. Implementasi dari Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini adalah tumbuhnya kelembagaan ekonomi petani dan wirausaha agribisnis di perdesaan. Untuk mengembangkan usaha dalam bidang agribisnis di perdesaan terutama bagi perusahaan kecil atau perusahaan baru adalah meningkatkan dan mengembangkan jejaring dan kemitraan usaha. Kemitraan usaha adalah melakukan kerjasama usaha secara mengikat dan disertai pembinaan dari mitra yang lebih besar dengan konsep mempunyai kesetaraan dalam bertindak, saling memerlukan, tanpa merugikan yang lain dalam berusaha sehingga kedua belah pihak mendapatkan keuntungan atas kerjasama tersebut. A. Membangun Kemitraan Dalam membangun kemitraan, pada tahap awal hanya bersifat hubungan dagang biasa, kelompok atau perusahaan mitra hanya memasarkan hasil produksinya kepada perusahaan mitra sesuai kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan mitra. Dalam melakuan hubungan dagang ini terjalin hubungan saling percaya atau terbangun trust antara kedua belah pinak yang selanjutnya menjadi mitra usaha tetap yang dilengkapi dengan perjanjian kerja sama. Dalam melakukan kemitraan, terdapat beberapa bentuk kemitraan yang dapat dikembangkan yaitu: (a) joint venture, adalah mengelola usaha secara bersama-sama, dan semua pihak akan mempunyai resiko yang sama sesuai dengan nilai penyertaan saham; (b) joint activities, adalah melakukan kegiatan usaha secara bersama-sama dalam satu koordinasi dan masing-masing mempunyai resiko sendiri-sendiri. Dalam membangun suatu kemitraan dengan perusahaan mitra, petani/organisasi usaha perlu melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Penilaian yang tepat terhadap calon mitra, antara lain: 1. Memilih mitra yang mempunyai pengalaman dalam berbisnis sehingga bisa menjadi mentor atau pembimbing bagi yang lain. 2. Mempunyai kredibilitas dan bonafiditas yang bisa dipertanggung jawabkan (berbadan hukum lebih baik dari pada tidak berbadan hukum) 3. Mempunyai komitment yang tinggi dan mempunyai itikad yang baik terhadap pengembangan usaha mitranya. Perusahaan mitra dapat memberikan bantuan teknis, atau memfasilitasi petani/organisasi usaha untuk akses ke sumber daya untuk perkembangan usahanya. b. Membuat perjanjian kesepakatan kerjasama (MoU) antara petani dengan perusahaan mitra yang berisi hak, kewajiban, tugas dan hal-hal lain yang diperlukan dari masing-masing pihak. Perusahaan mitra akan memberikan bantuan misalnya benih/bibit, box pengepakan, bimbingan teknis seperti teknik budidaya, menjamin pemasaran, harga yang telah disepakati. Sedangkan petani/organisasi usaha menyediakan produk seperti pisang atau sayuran dengan jumlah dan kualitas yang telah disepakati. B. Aspek-Aspek dalam Membangun Kemitraan Usaha Aspek-aspek yang harus dilakukan oleh petani/organisasi usaha dalam membangun kemitraan sehingga terjadi hubungan kerjasama ini berlangsung lama, yaitu: 1. Produk yang dihasilkan petani/organisasi usaha secara umum harus dapat diterima oleh pasar, khususnya pasar dari perusahaan mitra 2. Konsistensi hasil produksinya dapat dijamin baik secara kualitas maupun kuantitasnya sehingga pihak mitra dapat memenuhi permintaan pelanggannya secara berkesinambungan. Petani/organisasi usaha harus memegang teguh komitmen sesuai perjanjian kerjasama mengenai kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk. Hal yang sering dikeluhkan oleh perusahaan mitra dalam bidang hortikultura khususnya buah-buahan yaitu masalah kualitas produk yang sering tidak dipenuhi secara berkelanjutan oleh petani/ organisasi usaha. Sering menyelipkan produk kualitas rendah diantara produk dengan kualitas sesuai yang dipersyaratkan dalam kesepakatan kerja sama, misalnya pisang grade C atau grade B diselipkan dalam box pisang grade A, mangga gedong gincu palsu dicampur dengan mangga gedong gincu asli. Dengan melakukan kerjasama kemitraan petani/organisasi usaha dengan perusahaan mitra, usaha petani/organisasi usaha semakin berkembang, seperti usaha budidaya dan pemasaran pisang mas kirana oleh Asosiasi Pisang Sridonoretno di Malang. Setelah bermitra dengan PT. Sewu Segar, PT. Green dan PT. Box Putih, kegiatan Asosiasi ini semakin berkembang dan para anggota mendapatkan manfaat kerja sama ini yaitu pisangnya dijual dengan harga yang layak sehingga pendapatannya meningkat.. Demikian pula usaha kubis oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) desa Pelem di Kabupaten Kediri. Sejak dari tahun 2010, KUB ini bermitra dengan PT. Pop Hill ekspor kubis ke Thaiwan terus meningkat dan anggota KUB memperoleh peningkatan pendapatan dari usaha kubis yang terus berkembang. Penulis : Lasarus, Pusluhtan Sumber : 1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; 2. Laporan Akhir Konsultan Rural Agro Entreprise Development, 2013. FEATI Jakarta;