Loading...

BAGAIMANA MENUMBUHKAN ASOSIASI PETANI PISANG DI KABUPATEN MALANG

BAGAIMANA MENUMBUHKAN ASOSIASI PETANI PISANG  DI KABUPATEN MALANG
Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Nomor 19 tahun 2013, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembgaan Ekonomi Petani. Sedangkan pasal 70, menyatakan bahwa Kelembagaan Petani terdiri atas Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional. Selanjutnya dalam pasal 78 Undang-Undang tersebut, menyatakan bahwa tugas Asosiasi Komoditas Pertanian, yaitu: (a) menampung dan menyalurkan aspirasi petani; (b) mengadvokasi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha tani; (c) memberikan masukan kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan petani; (d) mempromosikan komoditas pertanian di dalam dan di luar negeri; (e). mendorong persaingan usaha tani yang adil; (f) memfasilitasi anggota dalam mengakses sarana produksi dan teknologi; dan (g) membantu menyelesaikan permasalahan dalam berusaha tani. Kabupaten Malang terutama Kecamatan Ampelgading, Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo dan Dampit merupakan kecamatan sentra produksi pisang di Jawa Timur. Meskipun Pisang Mas Kirana telah banyak dikembangkan oleh petani tetapi skala usaha masih tergolong kecil sehingga produk yang dihasilkan petani belum dapat bersaing di pasar.Dari sisi pemasaran, masih banyak petani yang menjual produk secara individu melalui pengepul sebagai kepanjangan tangan dari perusahaan perdagangan pisang. Hal ini sering mengakibatkan adanya perbedaan harga dan perlakuan yang dilakukan oleh para pengepul kepada para petani. Pembentukan Asosiasi Petani Dari kondisi yang dihadapi di atas yang menjadi awal dari pembentukan kelompok usaha bersama (KUB) di tiga desa yaitu desa Sukodono, desa Srimulyo dan desa Baturetno. Dengan adanya KUB di masing-masing desa dirasakan telah mengurangi masalah penentuan harga yang kadang secara sepihak dilakukan oleh pedagang maupun pengepul. Untuk meningkatkan bargaining position petani dan agar KUB lebih memiliki organisasi yang legal formal, KUB kemudian membentuk perusahaan dalam bentuk persekutuan komanditer (CV) di masing-masing desa yaitu: CV. Srimulyo, CV. Baturetno dan CV. Sukadana. Dalam perjalanannya, masih ditemui masalah yang dihadapi CV yaitu terjadinya persaingan tidak sehat di antara ke-3 perusahaan. Dalam rangka meningkatkan kualitas,kuantitas dan kontinuitas produk untuk menghadapi pasar global serta menghidari terjadinya persaingan, ke- 3 CV dan Pedagang Pengumpul bersepakat membentuk Asosiasi Petani yang diberi nama Asosiasi Petani Pisang Sridonoretno dengan jumlah petani yang terlibat sebanyak 448 orang dari 17 KUB. Manfaat Asosiasi bagi Petani Seperti dijelaskan dalam Undang-Undang No. 19/2013 mengenai tugas Asosiasi Petani, sejak awal didirikan Asosiasi ini berusaha untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya terutama dalam mengelola produk pisang mas kirana, agar produksi yang dihasilkan oleh para petani anggota memiliki standar yang sama sehingga bisa diterima di pasar dengan harga yang layak oleh petani. Layanan yang diberikan Asosiasi seperti Asosiasi Petani Pisang Sridonoretno kepada anggotanya yaitu: (1) menyusun standar operasional prosedur (SOP) grade pisang, mekanisme pemasaran; (2) pinjaman alat timbangan, alat sisir pisang dan alat membuat label; (3) memberikan pinjaman modal atau menghubungkan dengan lembaga keuangan untuk mendapatkan modal usaha; (4) memfasilitasi advokasi harga; (5) memfasilitasi bimbingan teknis budidaya sampai dengan pasca panen sehingga pisang mas yang diproduksi sesuai permintaan pasar; (6) advokasi pelayanan dalam aspek hukum baik di antara anggota asosiasi maupun dengan pihak lain; (7) membuka kios saprodi bekerja sama dengan UD. Bumi Subur untuk pengadaan pupuk dan sarana produksi lainnya bagi anggota asosiasi. Selain itu, asosiasi menetapkan mekanisme pemasaran yang dilakukan oleh 3 perusahaan anggota asosiasi dengan CV. Sukadana sebagai koordinatornya. Tugas masing-masing perusahaan adalah melakukan pembersihan, pemotongan, grading, dan pemberian label (cleaning, cutting, grading, labelling). Pemasaran tetap ke perusahaan mitra yaitu: PT. Sewu Segar, CV Prima dan beberapa pembeli individual dari Yogyakarta dan Surabaya. Penentuan harga disepakati bersama dalam pertemuan asosiasi dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan harga pasar. mensuplai pisang mas sebanyak 500 kardus/minggu sedangkan total permintaan pasar sebanyak 1.500 kardus / minggu. Untuk memenuhi permintaan pasar, asosiasi melakukan perluasan usaha dengan menambah luas areal tanaman pisang ke desa lain, mengembangkan tanaman pisang mas sebagai tanaman sela utama, menyediakan dana yang cukup untuk memberikan panjar kepada para mitra pengumpul untuk menghindari sistim ijon. Selain itu, asosiasi Sridonoretno menerapkan teknologi belah bonggol dan mati meristem sehingga asosiasi mendapat penghargaan sebagai pemenang lomba inovasi teknologi di Jawa Timur.