Loading...

BAGAIMANA MENUMBUHKAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI

BAGAIMANA MENUMBUHKAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI
Pada pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani. Kelembagaan ekonomi petani berupa Badan Usaha Milik Petani/BUMP yang berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV). Untuk mengimplementasikan Undang-Undang tersebut Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan ekonomi petani. Pertanyaannya, bagaimana menumbuhkan kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi petani ? Menumbuhkan Kelembagaan Ekonomi Petani. Menumbuhkan kelembagaan ekonomi petani melalui suatu proses pemberdayaan petani yang pada ujungnya kelembagaan ekonomi ini dibutuhkan karena petani memerlukannya dalam rangka pengembangan usahanya. Karena adanya interest yang sama,tujuan yang sama yaitu mencari peluang dalam pengembangan usaha, kelompok pembelajaran/kelompok tani/gapoktan membentuk kelompok usaha bersama (KUB). Namun demikian, KUB tersebut masih memerlukan pembenahan organisasi terutama dari sisi manajemen usaha, akuntansi keuangan, aspek legal seperti AD/ART dan lain-lain. Dalam membentuk kelembagaan ekonomi petani, kelompok pembelajaran/kelompok tani/Gapoktan diberikan peluang yang seluas-luasnya untuk membentuk kelembagaan ekonomi petani yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi usaha yang mereka jalani. KUB merupakan embrio atau transisi sebelum mereka memutuskan untuk membentuk kelembagaan ekonomi petani yang legal formal. Pemilihan bentuk KUB biasanya didasarkan atas kondisi dimana alumni kelompok pembelajaran/kelompok tani/Gapoktan tersebut telah bergabung dengan kelompok lain dengan usaha yang sama dan memiliki tujuan untuk bisa meningkatkan pasokan kepada pihak mitra, tetapi masih mempertimbangkan bentuk kelembagaan formal yang tepat. KUB yang telah tumbuh ini memerlukan modal untuk meningkatkan produksi guna memenuhi kebutuhan pasar, termasuk kebutuhan dalam pemasaranyang terkadang dimainkan tengkulak atau pemodal yang lebih besar, beberapa KUB/gabungan kelompok tani berkembangmenjadi asosiasi petani komoditas tertentu. Bentuk kelembagaan ekonomi petani yang dipilih, apakah koperasi, PerseroanTerbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV). Yang penting untuk dipahami bahwa pilihan kelembagaan tersebut harus mampu mengakomodasi kepentingan ekonomi banyak petani. Sejauh mana semangat seperti ini dapat diakomodasi dalam kelembagaan PT/CV. Sedangkan koperasi sebagai kelembagaan berbasis anggota, secara prinsip memang bertujuan untuk mensejahterakan anggota. Koperasi adalah lembaga sukarela terbuka untuk petani yang memerlukan pelayanan dan memiliki kemauan untuk menjadi anggota tanpa ada perbedaan sosial. jender,suku maupun agama. Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 17/2012, menyatakan koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Bentuk kelembagaan ekonomi petani berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV) sebaiknya tumbuh atau berkembang dimulai dari koperasi dimana secara individu atau kelompok membangun kelembagaan ekonomi petani di perdesaan. Banyak contoh perusahaan-perusahaan agribisnis yang dikelola petani, awalnya adalah petani secara individual yang berhasil. Dalam rangka mengembangkan usahanya, mendirikan perusahaannya sendiri dengan bekal modal capital sendiri maupun bersama kelompoknya. Jika kelembagaan ekonomi petani yang disepakati koperasi tani, maka didaftarkan pendiriannya ke instansi yang menangani koperasi setempat dan disahkan untuk mendapatkan legalitas dari notaris. Sedangkan jika kelembagaan ekonomi disepakati PT, maka didaftarkan pendiriannya di notaris dan dilanjutkan dengan pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kelembagaan ekonomi petani yang ditumbuhkan, harus tumbuh secara alamiah dan didasarkan atas kegiatan usahanya yang sudah berjalan. Jangan membentuk organisasinya/kelembagaan ekonominya dahulu baru merencanakan bagaimana usahanya/mengembangkan usahanya. Petani harus memiliki komitmen baik selaku perorangan maupun dalam kelembagaan usaha. Tidak mudah menggabungkan dua unsur (orang dengan orang, kelompok dengan kelompok atau desa dengan desa) untuk membentuk suatu kelembagaan usaha baru tanpa merasa saling membutuhkan dengan visi dan misi yang sama. Dengan demikian secara individual/kelompok kecil/desa, biarkan para pelaku menjalankan usaha secara masing-masing dengan bentuk kelembagaan sesuai kebutuhannya. Adanya aktivitas usaha merupakan kata kunci yang harus ditanamkan kepada petani dan juga bukan sekedar usahatani subsisten (tanam - produksi - jual). Kelembagaan ekonomi petani harus tumbuh dari suatu proses yang pada ujungnya karena petani memerlukannya dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan bargaining position petani, bukan dibentuk oleh siapapun. Penulis : Lasarus, Penyuluh Pertanian Madya pada Pusat Penyuluhan Pertanian