Direktorat Serealia Direktorat Jenderal Tanaman Pangan tahun anggaran 2020, memberikan fasilitasi bantuan budidaya pertanian padi organik yang diharapkan dapat ikut mendukung peningkatan produksi, produktivitas, mutu hasil serta meningkatkan nilai tambah dan pendapatan petani untuk lahan seluas 10.000 hektar. Berikut paket bantuan pemerintah untuk budidaya Padi Organik berupa benih, pupuk organik non subsidi, bio pestisida dan sarana pembuatan pupuk hayati, pestisida nabati. Ketentuan bantuan Kegiatan Budidaya Padi Organik adalah sebagai berikut : Sarana produksi yang digunakan harus terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian dan masih dalam masa edar. Kelompoktani/Gapoktan dapat menyampaikan usulan merk dagang/varietas tertentu, namun apabila saprodi yang diusulkan tidak tersedia PPK tidak wajib menyediakan komponen saprodi sesuai dengan usulan kelompok tani. PPK menyediakan saprodi berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, kesesuaian dengan agroekosistem, ketersediaan saprodi, usulan petani dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Brang/Jasa Pemerintah. Jika varietas atau merk saprodi yang disediakan tidak sesuai dengan usulan kelompok tani maka PPK tidak wajib mencarikan pengganti yang setara. Paket bantuan yang diberikan bersifat stimulant, artinya apabila bantuan yang tersedia tidak mencukupi atau tidak lengkap sesuai paket teknologi yang direkomendasikan (Badan Litbang Kementan atau instansi lainnya), maka tambahan anggaran dapat didukung dari anggaran APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan atau swadaya kelompok tani. Spesifikasi teknis bantuan yang akan diberikan adalah sebagai berikut : Benih padi Benih padi dalam paket bantuan adalah sebanyak 25 kg/ha. Spesifikasi benih padi yang digunakan antara lain: Penggunaan benih padi pada budidaya padi organik mengikuti ketentuan SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Penggunaan benih diuraikan sebagai berikut : Benih yang digunakan adalah benih bersertifikat organik dan memiliki izin edar. Apabila benih sertifikat organik tidak tersedia dapat menggunakan benih hasil budidaya tanaman organik yang telah didaftarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Apabila benih hasil budidaya tanaman organik tidak tersedia, dapat menggunakan benih non organik untuk tahap awal, selanjutnya harus menggunakan benih organik. Apabila butir (1), (2) dan (3) tidak tersedia, dapat menggunakan benih yang diperdagangkan. Benih dimaksud selanjutnya harus dilakukan pencucian untuk menghilangkan kontaminan pada benih. Benih hasil rekayasa genetik (GMO) tidak diperkenankan. Bersertifikat minimal kelas benih sebar (BR/label biru) dengan standar mutu sesuai peraturan yang berlaku. Masa edar benih saat diterima oleh petani minimal satu bulan sebelum kadaluarsa. Spesifikasi Teknis mutu benih padi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (Kepmentan No. 991/HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan). Pada kemasan dicantumkan tulisan “Bantuan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan - Kementerian Pertanian Tahun 2020, tidak untuk diperjualbelikan”, nama produsen. Apabila benih berasal dari provinsi lain, maka penyedia harus melaporkan pemasukan benih ke BPSB setempat untuk dapat dilakukan pengecekan mutu benih mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 170 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah. Apabila benih didatangkan dari luar pulau, selain penyedia melaporkan pemasukan benih ke BPSB setempat, penyedia juga harus memiliki ijin dari Badan Karantina untuk pengeluaran benih dari wilayah asal dan pemasukkan benih ke wilayah tujuan. Pupuk Organik Non Subsidi Pupuk organik non subsidi yang diadakan dalam paket bantuan adalah sebanyak 500 kg/ha. Pupuk organik yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis minimal sesuai yang diatur pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 261/KPTS/SR.310/M/4/2019 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah dan sudah terdaftar pada Kementerian Pertanian dan dalam masa edar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. Bio pestisida Bio pestisida yang diadakan dalam paket bantuan disesuaikan dengan kebutuhan. Jenis pestisida yang diusulkan disesuaikan dengan perkiraan serangan hama yang muncul atau mungkin terjadi. Pilihan bio pestisida menggunakan yang sudah terdaftar di Kementerian Pertanian dan dalam masa edar sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Sarana pembuatan pupuk hayati dan pestisida nabati Apabila komponen sarana pembuatan pupuk hayati dan pestisida nabati dapat disediakan sendiri oleh Kelompok tani/Gapoktan penerima bantuan dan sepanjang proses produksinya/cara perolehannya mengikuti ketentuan SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik, maka dana bantuan tersebut dapat digunakan sesuai spesifik lokasi dan secara teknis disesuaikan dengan tingkat perkembangan pertanian organik di lokasi masing-masing dengan terlebih dahulu disetujui dan atau diketahui oleh Petugas Lapangan/Penyuluh, Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota, dan atau BPTP setempat. Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Budidaya Padi Organik Tahun 2020. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Gambar : https://www.google.com