Loading...

biogasternak Sapi Sebagai Sumber Energi Alternatif Terbarukan Yang Ramah Lingkungan

biogasternak Sapi Sebagai  Sumber Energi Alternatif Terbarukan Yang  Ramah Lingkungan
        Bidang peternakan dinas pertanian Penajam Paser Utara punya program hilisasi produk ternak yaitu biogas dari kotoran ternak dihulu kita memanfaatkan daginginya dihilir kita memanfaat kotorannya sebagai energi alternative terbarukan selainuntuk pupuk kotoran ternak bias menjadi sumber alternative dengan menggunakan digester biogas. Tempat kotoran ternak yang disambungkan denga nistalasi khusus yang dimanfaatkan untuk energy penerangan, industry dan pemanfaatan energy listrik lain missal usaha londri, pompa air dan lain-lain. Syarat utama kandang sapi yang dilantai atau semenisasi dengan system intensif pemeliharaan ternak sapi. Ekologi pengolahan biogas hanya dengan peralatan yang sangat sederhana murah dan mudah diperoleh dengan demikian masyarakat sekitar mampu menghasilkan biogas memanfaatkankotoranternaksapisebagaisumberenergi alternative salah satukelompoktani yang berada di kelurahanPenajam“ semoga Jaya telahmenerapkansistimpengunaan biogas ternaksapi di sekitarladangmereka yang tidakterjangkau program instalasijaringan gas. Sehinggasangatmembantu para petanidenganadanya program ini. BIOGAS adalah gas yang dihasilkandari proses penguraianbahan-bahan organic oleh oleh mikroorganik oleh mikroorganisme pada kondisitanpaudara Komponen biogasterdiridari:metana(CH4) : ± 65 % :karbondioksida(CO2) : ± 33 % dan gas lain  (N2,O2,H2,H2S) : ± 2 % Biogas untukrumahtanggakhususnyapetaniuntukmemasakamemilikiperbandinganminyaktanahantara1,5 literhingga 2 liter. Komponenperbandingandarilimbahternak Sapiataukerbau : 2 ekor Kambingataudomba : 36 Ekor Kuda : 3 Ekor Ungas : 365 Ekor Factor yangmempengaruhi biogas Bahanogranik (substrat) Limbahpertanian, peternakan, sampahorganik ImbanganC/N optimal 25 – 30 % DerajatkeasamanNetral pH 6.5 – 7.5 TemperaturStabil tidakterjadiperubahantemperatur ZattoksikHarusbebasdaripestisida, detergen, kaporit  DISUSUN OLEH: SITI ARUPAH S.PI  BPP PETUNG KEC. PENAJAM KAB. PENAJAM PASER UTARA  Â