Kesadaran masyarakat akan penggunaan bahan-bahan kimia nonalami, seperti pupuk dan pestisida kimia sintetis serta hormon tumbuh, dalam produksi pertanian ternyata menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Kesadaran masyarakat ini mendorong produsen pangan untuk menghasilkan produk yang diinginkan oleh konsumen seperti aman dikonsumsi (food safety attributes), memiliki kandungan nutrisi tinggi (nutritional attributes) dan ramah lingkungan (ecolabelling attributes). Produk pangan yang memiliki ketiga atribut tersebut adalah produk yang dihasilkan dari sistem pertanian organik. Untuk mendukung produk pangan yang memiliki ketiga atribut tersebut diatas, maka Direktorat Serealia Direktorat Jenderal Tanaman Pangan tahun anggaran 2020, memberikan fasilitasi bantuan budidaya pertanian padi organik yang diharapkan dapat ikut mendukung peningkatan produksi, produktivitas, mutu hasil serta meningkatkan nilai tambah dan pendapatan petani untuk lahan seluas 10.000 hektar. Berikut disampaikan Kriteria Calon Petani (CP) Penerima Bantuan dan Kriteria Calon Lokasi (CL) sebagai berikut : Kriteria Calon Petani (CP) Penerima Bantuan pemerintah pada kegiatan budidaya padi Organik adalah : Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani Millenial, Kelompok Masyarakat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Usaha Bersama (KUB), Korporasi Petani, Koperasi, Lembaga Pemerintah, dan/atau Lembaga Non Pemerintah yang memiliki keabsahan (pengukuhan) dari instansi yang berwenang dan/atau ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Calon Penerima Bantuan); Calon Penerima Bantuan diusulkan secara berjenjang oleh Petugas Lapangan/ Penyuluh/ KCD, dan/atau Pembina Kelompok Masyarakat Lainnya dan disetujui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat; Calon Penerima Bantuan tidak sedang menerima bantuan yang sejenis dari sumber lain pada musim tanam yang sama; Calon Penerima Bantuan bersedia memenuhi kewajiban kelengkapan administrasi dan mengarsipkannya serta melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dan hasil bantuan sesuai aturan yang berlaku; Calon Penerima Bantuan bersedia menambahkan biaya produksi secara swadaya atau mencari bantuan dari sumber lain untuk memastikan keberhasilan pertanaman karena bantuan pemerintah bersifat sebagai stimulan. Kriteria Calon Lokasi (CL) Penerima Bantuan Kegiatan Padi Organik dengan beberapa urutan prioritas yang dapat dijadikan alternatif lokasi kegiatan yaitu: Lahan yang memiliki status zero convertion seperti lahan yang ditumbuhi tumbuhan liar (tidak dibudidayakan). Lokasi pada lahan yang bebas dari cemaran kimia atau rendah resiko kontaminasi kimia. Lokasi pada lahan yang terbiasa tidak menggunakan input agrokimia seperti pupuk kimia sintetis dan pestisida sintetis. Lokasi pada daerah yang sumber pengairannya aman (bebas) dari pencemaran lingkungan, misalnya lahan yang mendapatkan pengairan dari sumber mata air langsung. Lokasi pada daerah dimana pertanian organik padi sudah berkembang dan/atau daerah baru. Lokasi dapat berupa lahan yang terdapat UPPO (Unit Pengolahan Pupuk Organik) yang dibiayai dari anggaran APBN, APBD Provinsi, APBD kabupaten/kota maupun swadaya. Lahan pertanian intensif yang dapat dikonversi atau telah melalui masa konversi menjadi lahan pertanian organik. Lama masa konversi untuk tanaman semusim adalah 2 tahun sebelum tebar benih, namun bisa dipercepat minimal 12 bulan untuk tanaman semusim. Lama masa konversi tergantung sejarah penggunaan lahan, penggunaan input agrokimia dan jenis tanaman. Lokasi dapat berupa lahan yang tersedia fasilitas UPPO (Unit Pengolahan Pupuk Organik). Paket bantuan pemerintah untuk budidaya Padi Organik adalah benih sebanyak 25 kg/ha, pupuk organik non subsidi sebanyak 500 kg/ha, bio pestisida disesuaikan dengan kebutuhan dan sarana pembuatan pupuk hayati, pestisida nabati. Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Budidaya Padi Organik Tahun 2020, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Gambar : https://www.google.com