Tembakau merupakan salah satu komoditi pertanian andalan yang dapat memberikan kesempatan kerja yang luas dan memberikan penghasilan bagi masyarakat pada setiap rantai agribisnisnya. Selain itu tembakau menunjang pembagunan nasional berupa pajak dan devisa negara. Indonesia memiliki jumlah perokok yang sangat besar. Laporan WHO pada 2008 menunjukkan Indonesia berada pada peringkat ketiga untuk jumlah perokok terbesar dari jumlah perokok dunia (4,8%), setelah Cina (30%) dan India (11,2%).” Tidak heran jika permintaan tembakau yang digunakan untuk memproduksi rokok pun cukup besar. Namun sayangnya jumlah panen tembakau yang ada di Indonesia tidak dapat mencukupi permintaan pasar dalam negeri. Hal ini merupakan salah satu masalah pertanian tembakau, sehingga industri rokok mengimpor tembakau dari berbagai negara terutama dari Tiongkok. Selan itu, meningkatnya jumlah perokok di Indonesia dan harga tembakau impor yang semakin kompetitif (murah), khususnya dari India, Zimbabwe, dan Malawi juga menjadi alasan Indonesia melakukan impor tembakau. Baik dan buruknya citra tembakau di dalam masyarakat tergantung bagaimana masyarakat tersebut memanfaatkan adanya tembakau dalam kehidupan mereka. Sebagian orang tidak mampu mengontrol konsumsi tembakau alias mengkonsumsinya secara berlebihan. Sehingga bukan manfaat yang di dapat namun justru penyakit atau kerugian. Hal seperti inilah yang membuat tembakau di pandang sebelah mata. Menanggapi banyak masyarakat yang konsumtif terhadap tembakau, pemerintah mengambil jalan dengan melakukan pengawasan terhadap iklan dan promosi produk tembakau (khusunya rokok) yang dilakukan pada media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi. Berkurangnya jumlah konsumsi tembakau sama dengan berkurangnya jumlah pendapatan. Memang perlu diketahui bahwa apabila tujuan akhir pengawasan terhadap tembakau adalah demi kepentingan kesehatan manusia, maka secara ideal para pembuat kebijakan akan berharap dapat melihat konsumsi tembakau merosot ke tingkat yang paling rendah, sehingga akhirnya pendapatan dari pajak tembakau akan menurun juga. Namun pemerintah bisa saja memperkenalkan pajak pendapatan atau pajak konsumsi alternatif yang digunakan untuk menggantikan pajak tembakau demi tetap memenuhi kebutuhan negara. Jika jumlah tembakau yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat dibatasi atau dipangkas, maka negara harus bisa mengoptimalkan potensi demi menutupi segala hal yang sebelumnya dibiayai menggunakan anggaran hasil penjualan tembakau. Tidak bisa dipungkiri bahwa mengkonsumsi tembakau sudah melekat dan menjadi bagian dari hidup banyak orang. Jika tidak mampu mengoptimalkan potensi SDA mapun SDM, maka jalan yang bisa diambil adalah dengan menaikkan pajak atau membayar fasilitas yang sebelumnya mendapat subsidi dari hasil penjualan tembakau. Di sinilah dilemanya. Masyarakat dituntut membayar lebih mahal karena sudah tidak mendapat subsidi dari hasil penjualan tembakau demi kesehatan. Padahal masyarakat bisa membayar lebih murah dengan membeli tembakau secara senang hati, dan kemudian mendapat subsidi dari pajak tembakau tersebut. Tembakau adalah produk pertanian yang diproses dari daun tanaman genus Nicotiana. Tembakau terkenal karena manfaatnya sebagai penenang di samping manfaatnya yang lain. Selain itu, tidak jarang masyarakat awam menganggap tembakau sebagai tanaman yang negatif. Hal ini tidak terlepas dari hasil olahan tembakau, yaitu rokok yang dikenal sebagai salah satu penyebab terbesar kematian di dunia. Menurut kelompok atau orang-orang tertentu, rokok dianggap memiliki dampak sosial yang positif. Dalam diskusi kecil mengkritisi fenomena atau membicarakan bisnis seolah tidak lengkap tanpa hadirnya rokok yang disandingkan dengan kopi. Rokok megajarkan bagaimana sesama teman harus berbagi, sebuah loyalitas ketika diri sendiri merasakan nikmatnya menghisap tembakau maka teman kita yang doyan merokok juga harus merasakan di saat yang bersamaan. Citra rokok di kalangan orang dewasa cukup menarik. Karena tidak jarang ketika menghisap rokok ide-ide yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan mulai bermunculan. Ditulis Kembali Oleh : Harnati Rafiastuti, SP (Penyuluh BBP2TP) Alamat Email : harnati_r@yahoo.com Sumber Bacaan : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171024085400-92-250521/perusahaan-rokok-diimbau-produksi-dengan-teknologi-canggih http://news.unair.ac.id/2019/07/25/citra-tembakau-dan-tingkat-perekonomian-petani-tembakau-di-indonesia/ https://arsada.org/2019/07/aneka-kegunaan-tembakau/ Sumber gambar berasal dari health.detik.com.