Loading...

CUKAI ROKOK PADA TEMBAKAU

CUKAI ROKOK PADA TEMBAKAU
Tembakau merupakan salah satu komoditi pertanian andalan yang dapat memberikan kesempatan kerja yang luas dan memberikan penghasilan bagi masyarakat pada setiap rantai agribisnisnya. Selain itu tembakau menunjang pembagunan nasional berupa pajak dan devisa negara. Dalam perdagangan tembakau internasional, tembakau Indonesia sangat dikenal, seperti tembakau deli dari Sumatera Utara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau industri rokok untuk meningkatkan otomatisasi dalam proses produksi demi meningkatkan kinerja di tengah perubahan kebijakan cukai. Kemenperin tak menapik kinerja industri rokok akan menurun seiring dengan persentase cukai rokok yang kembali. Kenaikan ini telah memenuhi proses pertimbangan, seperti sisi kesehatan, kesejahteraan, dan perekonomian. Kemenperin industri rokok bisa bertahan hanya bila meningkatkan otomatisasi produk dan kenaikan cukai rokok ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dihindarkan. Dari satu pihak diharapkan penerimaan negara makin bertambah, tapi di lain pihak nilai dari industri akan menurun. Itu sudah hukum alam bila perusahaan rokok melakukan otomatisasi produk, maka secara bersamaan perusahaan juga menggelar pelatihan bagi petani tembakau demi meraih hasil panen lebih dari sebelumnya. Jadi pilihannya otomatisasi dan juga petani tembakau diadakan pembinaan. Untuk saat ini, perusahaan rokok dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,1 persen. Angka itu sebenarnya meningkat dari sebelumnya 8,7 persen sejak awal tahun 2017. Sementara itu, rata-rata Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditetapkan naik 10,54 persen, dan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata naik 12,26 persen. Meski cukai rokok terus tumbuh setiap tahunnya, tetapi terdapat satu emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap mencatat kinerja positif hingga semester I. Kedua emiten itu, terdiri dari PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Laba bersih Gudang Garam tumbuh 9,09 persen menjadi Rp3,12 triliun, dari periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp2,86 triliun. Hal ini ditopang oleh pendapatan yang menanjak 8,87 persen menjadi Rp40,24 triliun dari Rp36,96 triliun.Lebih rinci dijelaskan, pertimbangan utama adalah faktor kesehatan perokok aktif dan pasif sehingga konsumsi rokok harus dikendalikan. Faktor lain ialah maraknya rokok ilegal. Kenaikan ini harus bisa mencegah banyaknya rokok ilegal. Kesempatan kerja dan kesejahteraan petani serta buruh rokok juga menjadi pendukung kenaikan cukai rokok. Supaya kami memulai pemikiran ke depan agar petani siap penanaman produk lainnya mendatang, sehingga saat kami memenuhi masalah kesehatan terdampak, mereka sudah mendapatkan alternatif kegiatan hasil lainnya. Aspek lainnya adalah penerimaan negara. Cukai rokok menjadi penyetor terbesar. Hingga akhir kuartal III 2017, rokok menyumbang Rp77,59 dari Rp153,2 triliun target pemerintah. Kenaikan semuanya sudah disertai pertimbangan dan perhitungan matang. Oleh sebab itu, kenaikan cukai ini akan segera dimantapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ditulis Kembali Oleh : Harnati Rafiastuti, SP (Penyuluh BBP2TP) Alamat Email : harnati_r@yahoo.com Sumber Bacaan : Ditjenbun. 2015. Pedoman Teknis Pengembangan Tanaman Tembakau. Kementan Jakarta https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171024085400-92-250521/perusahaan-rokok-diimbau-produksi-dengan-teknologi-canggih https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171019155124-78-249519/siap-siap-tahun-depan-cukai-rokok-naik-10-persen Sumber gambar berasal dari beritasatu.com.