Loading...

Dana Bersama untuk Kesejahteraan Anggota Kelompoktani

Dana Bersama untuk Kesejahteraan Anggota Kelompoktani
Tabungan Anggota Keluarga petani di perdesaan perlu sejahtera secara ekonomi. Guna memenuhi semua kebutuhan tersebut memerlukan uang/dana yang harus tersedia di dalam keluarga setiap waktu. Namun pada umumnya petani untuk mendapatkan dana tersebut sangat sulit, karena kondisi/keadaan yang serba kekurangan dan tidak dapat menjangkau kelembagaan keuangan yang ada. Untuk memenuhi keperluan tersebut, terkadang hanya dapat diperoleh dari renternir yang bunga/jasanya sangat tinggi dan bila terlambat membayar akan terjadi bunga-berbunga dan akhirnya pinjaman menjadi sangat besar lebih sulit mengembalikannya. Sulitnya memperoleh dana tersebut, akan terjadi hal-hal yang paling buruk, antara lain: makan kurang dari tiga kali sehari, anggota keluarga yang sakit tidak di bawa ke rumah sakit, anaknya tidak disekolahkan, usahanya tidak berkembang, dan lain-lain. Oleh karena itu, penyuluh pertanian selain membimbing teknis pertanian juga perlu perlu mencoba mengajak dan membimbing setiap kelompoktani yang belum memiliki dana bersama atau kegiatan simpan-pinjam untuk memilikinya. Pengertian Dana Bersama Dana bersama dapat disebut juga dana kelompok adalah sejumlah uang berasal dari anggota dan atau sebagian hasil usaha kelompok serta dari sumber lainnya yang dikelola/diurus oleh kelompoktani untuk memenuhi kebutuhan anggota yang mendesak (berobat, kekurangan membayar sekolah, tambahan modal usaha, dan lain-lain. Dana bersama ini tidak harus langsung besar yang dapat menutupi kebutuhan semua anggota, tetapi dimulai dari kecil yang hanya dimanfaatkan oleh sebagian anggota secara bergiliran. Ikutilah pepatah "Mulai dari sedikit-demi sedikit, lama-kelamaan akan menjadi bukit". Sumber Dana Bersama Dana bersama dapat bersumber dari anggota, kelompok sendiri, dan pihak lain. Sumber dana dari anggota dapat berupa: iuran pokok, tabungan wajib, dan tabungan sukarela. Iuran pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota ke kelompok dengan jumlah yang sama setiap anggota (hasil kesepakatan) dan dilakukan hanya sekali saja. Iuran pokok ini merupakan hutang bagi kelompok dan akan dikembalikan apabila anggota keluar/tidak menjadi anggota lagi. Tabungan wajib adalah sejumlah uang anggota yang tabung di kelompok dengan jumlah/besarnya sama setiap anggota dan dilakukan secara rutin/berkala yang disepakati bersama anggota (misal: mingguan/bulanan/lainnya). Iuran wajib merupakan hutang bagi kelompok dan akan dikembalikan apabila anggota keluar/tidak menjadi anggota lagi.Tabungan sukarela adalah sejumlah uang tabungan anggota yang telah mampu ke kelompok dengan besar sama atau berbeda setiap penabung dan dilakukan tidak rutin dan tidak dipaksakan. Tabungan sukarela merupakan hutang kelompok dan harus dikembalikan apabila penabung mengambilnya pada waktu yang tidak ditetapkan. Sedangkan sumber dana dari kelompok sendiri adalah sejumlah uang dari sebagian hasil usaha kelompok dan menjadi milik kelompok. Kemudian sumber dana dari pihak lain adalah sejumlah uang yang diterima oleh kelompok sebagi hutang (dari bank, koperasi, Gapoktan, dan lain-lain) dan dapat juga sebagai sumbangan/hadiah akan menjadi milik kelompok. Sumber dana tersebut tidak harus semua ada, tetapi atas dasar kesepakatan bersama semua anggota kelompoktani. Kegunaan Dana Bersama Dana bersama kelompoktani dari berbagai sumber dapat digunakan untuk keperluan anggotanya, antara lain: modal simpan-pinjam, dana sosial, dana pendidikan, iuran organisasi, keperluan anggota yang mendesak, dan lain-lain. Simpan-pinjam adalah anggota kelompoktani dapat menyimpan/menabung dan dapat meminjam dengan mentaati aturan-aturan yang telah disepakati bersama, antara lain: jasa untuk tabungan, jasa meminjam, waktu pengembalian, denda bagi yang terlambat membayar pinjaman, dan lain-lain. Aturan-aturan ini tidak harus semua ada tetapi harus mengarah pengembangan dana bersama secara keberlanjutan, pengembalian tepat waktu, hasil kesepakatan bersama semua anggota. Tujuan simpan-pinjam ini adalah menyediakan dana bagi anggota untuk keperluan rumah tangga, diutamakan menambah modal pengembangan usaha. Dana sosial adalah dana untuk membantu anggota yang mengalami musibah, sesuai aturan yang disepakati bersama semua anggota. Sebagai contoh: bantuan orang sakit, bantuan pemakaman, , dan musibah lainnya. Dana pendidikan adalah dana untuk bantuan pendidikan bagi anak-anak anggota kelompoktani sesuai aturan yang disepakati bersama semua anggota. Iuran organisasi adalah dana untuk iuran atas nama kelompoktani sesuai aturan yang disepakati bersama semua anggota. Misalnya untuk keperluan lingkungan, dan lainnya. Selamat mencoba !!! Penulis: Susilo Astuti Handayani Penyuluh Pertanian Pusluhtan Sumber Informasi: 1. P4K, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. 2002. Pengelolaan Dana Bersama. 2. Pengamatan langsung beberapa Kelompok Petani Keci (KPK). 3. Modul PIDRA