Pola Pangan Harapan bagi masyarakat perkotaan dan PPH masyarakat perdesaan seharusnya dibedakan, karena tidak mungkin masyarakat desa mampu mengikuti pola makan masyarakat kota oleh terbatasnya keuangan mereka. PPH semestinya menjadi bahan penyuluhan pangan dan gizi, yang perlu disampaikan kepada semua lapisan masyarakat. Untuk mendorong diversifikasi menu makan, PPH disarankan disusun spesifik wilayah, mendasarkan pada kemelimpahan produk bahan pangan wilayah yang bersangkutan. Dengan demikian PPH tidak harus selalu mengandalkan serealia sebagai sumber energy. Di wilayah penghasil sagu komponen penyusun PPH sumber energi sebaiknya tepung sagu demikian pula bagi wilayah penghasil ubikayu, produk pangan asal ubikayu menjadi komponen PPH sumber energi. PPH yang bersifat spesifik wilayah, lebih dimungkinkan oleh tersedianya teknologi pengolahan bahan pangan non beras, yang dapat dikembangkan sebagai industri perdesaan skala kecil, mencakup olahan jagung, ubijalar dan ubikayu (Muctadi. 2010). Sifat dan persyaratan pangan lokal yang terpenting adalah: 1) berbeda dengan bahan pangan nasional (beras); 2) dikonsumsi oleh masyarakat setempat secara kontinyu sepanjang tahun; 3) diproduksi di wilayah setempat karena kesesuaiannya terhadap kondisi agroekologi; 4) merupakan preferensi atau pilihan secara sadar oleh masyarakat setempat; 5) tidak mudah terdesak oleh jenis makanan dari luar wilayah; 6) dikonsumsi secara terus menerus. Dengan persyaratan tersebut, sebenarnya sulit menentukan jenis pangan lokal yang bersifat spesifik, kecuali ubijalar bagi masyarakat di pedalam Papua. Yang disebut pangan lokal selama ini adalah pangan alternatif (selain beras) yang diproduksi dan dikonsumsi di lokalita tertentu pada waktu waktu tertentu, pada waktu ketersediaan beras sedang kosong. Kelemahan pangan lokal sebagai komponen ketahanan pangan Nasional adalah: Preferensi makan generasi muda masyarakat setempat telah berubah. Generasi yang lahir setelah tahun 1980 tidak mengenal lagi pangan lokal. Pangan lokal terdesak oleh bantuan beras Pemerintah melalui Raskin/Rastera. Makanan lokal terdesak oleh pangan instan buatan pabrik yang harganya murah dan tersedia sampai ke pelosok daerah sepanjang waktu. Lahan penghasil pangan lokal ditanam jenis tanaman lain yang nilai ekonomisnya lebih tinggi, kecuali lahan untuk produksi sagu. Usaha produksi pangan lokal kurang menguntungkan dan pasar terbatas. Pangan lokal sulit diekspansi ke luar wilayah aslinya. Dengan adanya tujuh kelemahan tersebut, pangan lokal sulit diandalkan sebagai komponen penting dalam Sistem Ketahanan Pangan Nasional. Tindakan yang perlu dilakukan adalah memelihara untuk mempertahankan pangan lokal tetap lestari di wilayah tertentu, dengan cara tidak memasukkan bahan pangan “baru” ke wilayah konsumen pangan lokal. Pangan lokal diartikan sebagai pangan sumber utama energi bagi masyarakat lokalita tertentu, diproduksi dan dikonsumsi secara berkesinambungan sepanjang tahun. Pangan lokal bersifat lokalita dan berbeda dengan pangan nasional beras. Pangan lokal diposisikan sebagai salah satu komponen ketahanan pangan Nasional dalam system pangan yang utuh dan terintegrasi. Pangan alternatif diartikan sebagai pangan pokok masyarakat selain beras. Pangan alternatif dapat dikonsumsi sewaktu-waktu pada waktu harga beras mahal, atau beras sulit diperoleh. Bahan pangan alternatif termasuk jagung, ubi kayu, ubijalar, sorgum, umbi-umbian lain, talas, pisang planten, sukun, dan sagu. Penyebab tidak berkembangnya konsumsi pangan alternatif (selain terigu) di Indonesia, diperkirakan hal-hal seperti beriku: Bahan pangan alternatif dipersepsikan berstatus inferior oleh masyarakat, terutama oleh masyarakat pers dan pekerja media komunikasi, sehingga pengonsumsi pangan alternatif merasa malu atau dihambat secara psikologis. Tidak terdapat teknologi olahan pangan alternatif yang produknya memenuhi preferensi konsumen secara berkelanjutan. (produk olahan jagung menjadi bihun cukup memenuhi preferensi konsumen, tetapi konsumsinya masih rendah). Tidak terdapat penelitian yang serius mengenai olahan bahan pangan pokok alternatif, yang dapat dimanfaatkan untuk menggantikan nasi beras. Program bantuan pangan Pemerintah berupa Raskin, bersifat menghambat inisiatif masyarakat bawah untuk mengonsumsi pangan alternatif. Harga beras yang relatif murah menghambat terjadinya proses diversifikasi pangan pada masyarakat konsumen beras. (Bandingkan, sebelum tahun 1970, besarnya upah kerja sehari setara 2-3 kg beras; tahun 2015-2016 upah bekerja sehari setara 8-12 kg beras). Kurangnya eduksasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang manfaat diversifikasi pangan pokok. Kampanye dan contoh konkrit tentang deversifikasi pangan sangat minim diberikan oleh Pemerintah. Pola komposisi pangan bangsa Indonesia sangat konservatif, tidak berubah dari anggapan “bila belum makan nasi maka belum makan siang atau belum makan malam”. Tidak ada Instansi Pemerintah yang secara khusus bertugas membina masyarakat dalam menentukan komposisi pangan dan gizi, termasuk diversifikasi pangan. Untuk mempopulerkan konsumsi pangan alternatif beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain adalah: Menghilangkan hambatan psikologis bahwa pangan alternatif non beras adalah infesion. Tidak menyebarkan pemberitaan negatif tentang makanan non beras. Menyediakan teknologi pengolahan bahan pangan alternatif. Sosialisasi dan penyadaran seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya diversifikasi pangan. Tidak melakukan impor beras apabila defisit produksi kurang dari 10%. Perlu dibedakan pengertian pangan lokal dan pangan alternatif untuk menentukan strategi pengembangannya. Bahan pangan alternatif yang memiliki prospek pengembangan untuk mendukung ketahanan pangan Nasional adalah Jagung, ubikayu, ubijalar, sagu, sorgum, talas-talasan dan sukun. Mari kita giatkan mengkonsumsi pangan lokal untuk ketahanan pangan Nasional