Loading...

DUKUNGAN KOSTRATANI DALAM PENINGKATAN PRODUKSI KEDELAI

DUKUNGAN KOSTRATANI DALAM PENINGKATAN PRODUKSI KEDELAI
Sejalan dengan program utama Kementerian Pertanian, pembangunan pertanian difokuskan pada peningkatan produksi dan akselerasi peningkatan ekspor melalui pengembangan kawasan. Diperlukan kolaborasi dan sinergi dengan pihak eksternal dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan pertanian, diantaranya: Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pelaku usaha. Peningkatan nilai tambah produk pertanian melalui pengolahan, pengembangan produk baru, dan kemudahan akses pasar, sehingga petani mendapatkan jaminan dari usahataninya. Kedelai merupakan komoditas pangan yang dijadikan sebagai salah satu sumber penghasilan petani. Kedelai juga merupakan sumber protein nabati bagi sebagian besar penduduk Indonesia. Kandungan protein kedelai mencapai 35 persen, bahkan pada varietas unggul, kadar proteinnya dapat mencapai 40-43 persen. Dibandingkan dengan beras, jagung tepung singkong, kacang hijau, daging, ikan segar, dan telur ayam, kedelai mempunyai kandungan protein yang lebih tinggi, hampir menyamai kadar protein susu krim kering (Cahyadi, 2009) Peningkatan produksi kedelai sebagai bahan baku tahu, tempe dan bahan olahan lainnya sangat penting dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang cenderung meningkat dan sebagian besar masih dipenuhi dari impor. Upaya peningkatan produksi dan produktifitas kedelai diklasifikasikan dalam kategori Kawasan Utama, Kawasan Andalan, Kawasan pertumbuhan. Dengan kriteria tersebut, pengembangan kedelai akan lebih difokuskan pada wilayah-wilayah yang signifikan dapat mendongkrak peningkatan produksi. Kabupaten sentra dengan luas areal pengembangan kedelai diatas 20 ribu hektar, dapat diarahkan menjadi kawasan show windows. Melalui pendekatan pengembangan kawasan kedelai di tahun 2020, diharapkan terjadi peningkatan produksi di daerah sentra kedelai dan akan tumbuh sentra-sentra baru pengembangan kedelai. Bantuan pemerintah dalam rangka peningkatan produksi kedelai dapat difokuskan melalui peningkatan produktivitas, Perluasan Areal Tanam (PAT), dengan komponen bantuan berupa benih unggul bersertifikat serta sarana produksi lainnya. Ketersediaan benih unggul yang tepat jenis (varietas), tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat harga harus bisa terpenuhi, karena benih merupakan penciri produktivitas dan pondasi menuju peningkatan produksi kedelai. Dalam hal ini, bantuan pemerintah hanya sebagai stimulan/pengungkit, sehingga pada lokasi yang tidak mendapat bantuan, diharapkan petani dan investor dapat bermitra melakukan budidaya secara swadaya. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020, bahwa pelaksanaan bantuan pemerintah dalam rangka mendukung pencapaian target produksi dan produktifitas, serta akselerasi ekspor dengan menggunakan pendekatan Kostratani, Kostrawil, Kostrada, Kostratanas, dan penggunaan sistem teknologi pertanian. Sejalan dengan hal tersebut, Permentan No.49 Tahun 2019 tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratan), bahwa Kostratani merupakan gerakan pembaharuan pembangunan pertanian kecamatan, melalui optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan pertanian. Peran BPP sangat strategis sebagai komponen yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan Kementerian Pertanian, terutama dalam hal usulan CPCL, pengawalan tanam, budidaya, panen, pasca panen, pengolahan dan pemasaran di tingkat petani, Poktan/Gapoktan. Dalam rangka peningkatan produksi kedelai, Kostratani bertugas melaksanakan koordinasi dan sinergi kegiatan pembangunan pertanian meliputi: Pendataan dan penguatan data potensi kedelai di Kecamatan, meliputi luas baku lahan, luas tanam, produksi, luas panen, produktivitas, alat mesin pertanian pra dan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran produk kedelai di wilayah kostratani; Penguatan Kelembagaan Petani, Kelembagaan Ekonomi Petani dalam mendukung pengembangan kedelai; Pengusulan anggaran kegiatan pembangunan pertanian dalam mendukung peningkatan produksi kedelai pada wilayah binaan sesuai dengan potensi wilayah. Fasilitasi pengembangan kemitraan petani atau kelompok tani dan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan produksi kedelai. Kementerian Pertanian tahun 2020 mendorong optimalisasi pemanfaatan Kredir Usaha Rakyat (KUR) yang nilainya terus berkembang setiap tahun dan mengalami kenaikan plafond di tahun 2020 menjadi Rp 190 trilyun. Disamping kenaikan flafond juga beberapa perubahan kebijakan yang lebih pro kerakyatan, seperti penurunan suku bunga menjadi 6%, plafond KUR Mikro naik dari 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur, serta kenaikan target di sektor produksi sebesar minimal 60%. Pendampingan, pengawalan, penyusunan rencana pelaksanaan program pengembangan kedelai, antara lain varietas, benih atau bibit, pupuk, obat obatan, pola tanam, kalender tanam, pasca panen, rencana definitif kelompok tani (RDK) atau rencana delinitif kebutuhan kelompok (RDKK). Penulis: Sri Mulyani (PP BPPSDMP Kementan) Sumber: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. 2020. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan Tahun 2020, Jakarta. Cahyadi.W, 2009, Kedelai Khasiat dan Teknologi, Jakarta