Kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang sangat penting sebagai sumber devisa negara, sumber mata pencaharian masyarakat dan komoditi yang menguntungkan pebisnis dan petani pekebun. Dari kelapa sawit bisa dihasilkan minyak makanan, minyak industri, bahan bakar nabati dan banyak produk olahan kelapa sawit lainnya. Bahkan, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengekspor minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Untuk itu agar perkebunan kelapa sawit di Indonesia mampu berkelanjutan (sustainable) harus memenuhi empat aspek utama yaitu 1) aspek teknis; 2) aspek ekonomi; 3) aspek sosial dan 4) aspek hukum. Aspek Teknis Secara umum usaha agribisnis kelapa sawit yang berkelanjutan (sustainable) harus memenuhi aspek teknis yang meliputi kondisi lahan, kondisi iklim dan ketersediaan teknologi. Kelapa sawit dapat tumbuh dengan baik apabila curah hujan tahunan 1.750 – 3.000 mm dengan ketinggian yang dipersyaratkan 0 – 200 m dpl, suhu 18 – 320C dan lama penyinaran matahari 5 – 7 jam/hari serta pH tanah 5 – 5,5. Dengan kesesuaian aspek tenis ini yang berarti bahwa iklim dan tanah memenuhi persyaratan tumbuh tanaman dan teknologi sudah siap maka jaminan produktivitas tinggi secara teknis sudah memenuhi persyaratan. Aspek Ekonomi Mengusahakan suatu komoditi termasuk sawit harus menguntungkan secara ekonomi. Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendapatan yang diperoleh juga harus bisa untuk kebutuhan pemeliharaan tanaman dan bahkan juga mengembangkan atau memperluas usahanya. Agar aspek ekonomi ini terpenuhi maka upaya peningkatan produktivitas kelapa sawit harus dilakukan, karena peningkatan produktivitas berdampak pada peningkatan pendapatan petani dan akan semakin terjaminnya keberlanjutan. Tanaman kelapa sawit adalah tanaman yang menghasilkan sepanjang tahun, yang artinya tanaman akan berbuah terus menerus setelah memasuki umur tanaman yang menghasilkan yaitu pada umur tanaman tiga tahun. Upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan produktivitas antara lain adalah penggunaan benih yang bermutu dan bersertifikat; penggunaan teknologi pemupukan yang memenuhi 4 tepat yaitu tepat dosis, tepat jenis, tepat waktu dan tepat cara aplikasi; pemeliharaan tanaman lainnya seperti pengendalian gulma; perawatan jalan untuk panen; konservasi tanah dan air serta pemanenan yang tepat. Rotasi panen satu minggu sekali per blok atau 3 minggu pada pohon yang sama. Umur produksi tanaman kelapa sawit 25 sampai 30 tahun sehingga secara ekonomi akan sangat menguntungkan dan menarik sebagai komoditi agribisnis. Aspek Sosial Perkebunan kelapa sawit harus dapat diterima oleh masyarakat sebagai potensi pengembangan agribisnis dan produk yang dihasilkan mampu diterima oleh masyarakat dalam dan luar negeri. Dengan adanya perkebunan sawit maka akan membuka lapangan pekerjaan dan menyediakan tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung dan masyarakat bisa menjadikanya sebagai mata pencaharian. Selain itu agar perkebunan sawit dapat diterima oleh masyarakat dunia maka budidaya kelapa sawit harus mengikuti tata cara yang ramah lingkungan, tidak merusak alam dan mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Isu-isu lingkungan yang berkembang membidik perkebunan sawit sebagai tanaman yang tidak ramah lingkungan, sawit diisukan merusak lingkungan dan sawit menghancurkan biodiversitas. Hal ini dikarenakan pada awal pembukaan lahan perkebunan banyak pekebun yang membuka lahan tanpa mengindahkan kaidah-kaidah ekologis seperti membuka lahan dengan cara dibakar, tidak memperhatikan High Conservation Value. Tetapi dengan adanya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang lingkungan hidup, saat ini telah mampu mengurangi penyimpangan pembukaan lahan yang sembarangan. Selain itu dengan adanya kebijakan pemerintah melalui ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia maka produk komoditas kelapa sawit Indonesia akan diterima lebih baik oleh pasar eropa. Aspek Hukum Tidak kalah penting dalam usaha agribisnis kelapa sawit adalah soal hukum. Aspek hukum akan menjamin kepastian berusaha. Kaidah-kaidah aspek hukum meliputi Izin Prinsip Surat Ijin Usaha Perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU) harus terpenuhi lebih dahulu dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit. Penulis : Mugi Lestari (PP BPPSDMP Kementan) Sumber : Dr. Ir. Sudradjat. M.S. Empat Syarat Berkelanjutan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit. Fakultas Pertanian IPB, Bogor _________, 2014. Pedoman Budidaya Kelapa Sawit (Elais guineensis) Yang Baik. Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Jakarta. Syarat Tumbuh dan Cara Memaksimalkan Produksi Kelapa Sawit https://petaniquick.com/syarat-tumbuh-dan-cara-memaksimalkan-produksi-kelapa-sawit/