Loading...

Fasilitasi Penyuluh Pendamping Dalam Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan

Fasilitasi Penyuluh Pendamping  Dalam Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
Salah satu upaya dalam meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian di perdesaan ditempuh melalui pendekatan pengembangan usaha agribinis dan memperkuat kelembagaan petani di perdesaan . Pengembangan usaha agribisnis perdesaan telah dilaksanakan melalui Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), yang merupakan program pemberdayaan petani dimana merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Program PUAP ini dirancang untuk merubah petani subsistem (tradisional) menjadi petani modern yang berwawasan agribisnis melalui pelatihan dan pendampingan penyuluh pendamping yang selanjutnya diberikan bantuan modal usaha. Dana bantuan modal usaha disalurkan kepada Gapoktan dalam membiayai usahatani anggota, sekali gus diarahkan kepada penumbuhkembangan kelembagaan usaha yang merupakan unit usaha keuangan mikro Gapoktan dalam melayani kegiatan simpan pinjam anggota. Penyuluh Pertanian diperankan sebagai pendamping bagi Gapoktan dalam melaksanakan program PUAP sesuai dengan potensi usaha ekonomi produktif di perdesaan. Dalam pendampingan usaha agribisnis, penyuluh pertanian bertindak sebagai fasilitator dengan memfasilitasi Gapoktan : a) mengidentifikasi potensi wilayah ;b) mengidentifikasi dan menganalisa pasar; c) mengidentifikasi potensi usaha; d) mengidentifikasi dan memecahkan permasalahan dan e) pengambilan keputusan di tingkat kelompoktani dan Gapoktan. Selain itu sebagai pendamping , tugas penyuluh dalam memfasilitasi Gapoktan adalah :a) mengidentifikasi potensi ekonomi desa yang berbasis usaha pertanian (data primer dan sekunder, potensi pengembangan agribisnis desa/ kelurahan, industry rumahtangga dan pemasaran ) ; b) memberikan pendampingan teknis usaha agribisnis perdesaan termasuk pemasaran hasil usaha (pendampingan teknis budidaya/ non budidaya, pengolahan hasil dan pemasaran hasil pertanian) ; c) membantu memecahkan permasalahan usaha petani/kelompoktani, dan mendampingi gapoktan dalam penyusunan laporan serta pengembangan kelembagaan (penyusunan RUK,RUB, menumbuhkembangkan kelembagaan ekonomi, penumbuhan Lembaga Keuangan mikro agribisnis (LKM-A); d) membantu memfasilitasi kemudahan akses terhadap sarana produksi, teknologi dan pasar termasuk peluang pasar; e) membantu membimbing pemanfaatan dan pengelolaan dana BLM PUAP (pengawalan penyaluran dana sesuai RUB dan RUK, bimbingan pengelolaan dana BLM PUAP dan pemupukan modal); f) Memfasilitasi pembuatan laporan perkembangan PUAP (perkembangan usaha Gapoktan dan perkembangan kegiatan PUAP). Fasilitasi pemberdayaan Gapoktan, Penyuluh melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada Gapoktan ,dengan kegiatan fasilitasi sebagai berikut : 1. Pengembangan usaha/ kewirausahaan meliputi : a). menyusun rencana usaha agribisnis di perdesaan; b) merencanakan kebutuhan prasarana dan sarana pengembangan usaha; c) menyusun rencana sarana produksi pertanian untuk usaha budidaya (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan) bagi anggota, yang tercantum dalam rencana definitif Gapoktan; d) jalinan kerjasama/ kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan/ pedagang hasil pertanian dan penyedia peralatan pertanian; e) mengembangkan kemampuan kepemimpinan, manajemen dan kewirausahaan Gapoktan; f) akses kepada lembaga keuangan/ pembiayaan . 2. Penguatan kelembagaan Gapoktan, dengan bimbingan yang menyangkut : a) pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan; b) penyusunan rencana kerja Gapoktan secara bersama yang dilaksanakan oleh para pelaksana (pengurus dan unit usaha) sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif; c) penyusunan aturan/norma tertulis yang disepakati dan dibuat bersama d) pencatatan/ pengadministrasian organis yang rapi; e) pengembangan kegaiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir; f) pengembangan usahatani secara komersial dan berorientasi pasar; g) pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota gapoktan khususnya; h) dorongan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain; i) pemupukan modal usaha baik simpanan anggota atau penyisihan hasil usaha/ kegiatan kelompok. 3. Fasilitasi kemitraan usaha, Penyuluh pendamping memfasilitasi kemitraan usaha antara Gapoktan dengan perusahaan mitra dalam mencapai skala ekonomi (penyediaan sarana produksi, pengolahan dan pemasaran hasil serta penyaluran kredit/ pembiayaan dari lembaga keuangan) Penyuluh pendamping berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan- laporan : a) laporan potensi desa/ kelurahan; b) data dasar desa/ kelurahan; c) laporan sebelum penyebaran dana BLM-PUAP ( kelengkapan kelembagaan,prosedur pengelolaan RUK, RUB dan pemanfaatan dana BLM-PUAP); d) Setelah dana diterima (nama kelompok sasarn, kode usaha produktif, realisasi penyaluran dan perkembangan aset); Laporan-laporan ini disampaikan kepada Tim Teknis PUAP Kabupaten/ Kota; e) laporan perkembangan kegiatan usaha agribisnis (nama gapoktan, usaha produktif, perkembangan kegiatan agribisnis dan permasalahan). Laporan ini disampaikan setiap bulan kepada Balai penyuluhan kecamatan. Penyunting : Asia ( Penyuluh BPPSDMP) Sumber Informasi : Kementrian Pertanian 2013. Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping 2013 Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)