Selama ini dalam merencanakan kebutuhan kelompoktani disusun Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK). Di dalam penyusunan RDKK ini diusulkan semua kebutuhan dari kelompok terutama dalam penyediaan sarana produksi (benih, pupuk, pestisida dan obat-obatan). Namun ketersediaan pupuk yang akhir-akhir ini cukup langka sehingga Pemerintah berkepentingan melakukan berbagai deregulasi kebijakan yang khusus dibidang pupuk agar ketersediaan pupuk mudah didapatkan sesuai dengan kebutuhannya melalui penyaluran pupuk bersubsidi. RDKK sebagai dasar rencana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari penyalur/ pengecer resmi di Lini IV (kios pengecer resmi di wilayah kecamatan atau desa yang ditetapkan oleh distributor) yang akan dibeli oleh petani/kelompoktani secara tunai, juga dapat berfungsi sebagai alat untuk perencanaan kebutuhan pupuk. Selain itu dapat dijadikan sebagai penuntun perkiraan tanam dan panen di masing-masing wilayah. Agar pupuk yang dibutuhkan petani dapat memenuhi azas 6 tepat ( tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga) dan supaya penyaluran pupuk berjalan efektif maka rencana akan kebutuhan pupuk bersubsidi harus disusun kelompoktani. Penyusunan RDKK pupuk bersubsidi harus mencerminkan kebutuhan riil pupuk dari kelompoktani untuk satu periode tertentu dalam pengelolaan usaha taninya., sehingga dalam penyusunannya dilakukan secara musyawarah dan diselesaikan oleh kelompoktani 2 bulan sebelum musim tanam dimulai. Pembinaan Gerakan penyusunan RDKK Musyawarah kelompoktani dalam penyusunan RDKK perlu dilakukan sebagai suatu gerakan untuk menghadirkan seluruh petani anggota kelompoktani menyusun RDKK yang dibimbing oleh petugas teknis/ penyuluh/ kepala cabang dinas setempat dan didukung oleh kepala desa..Gerakan penyusunan RDKK diarahkan untuk menumbuhkan kemampuan petani /kelompoktani dalam melaksanakan kegiatan usahatani secara berencana dengan azas musyawarah sehingga pengisian RDKK akan menjamin penerapan teknologi sesuai anjuran yang spesifik lokasi. Untuk mengoptimalkan penyusunan RDKK, diperlukan pembinaan dari pembina gerakan yaitu : Dinas Pertanian/Mantri Tani/KCD membina penyusunan RDKK dalam menerapkan teknologi usahatani yang dianjurkan sesuai spesifik lokasi, BUMN produsen pupuk membina distributor dan pengecer pupuk agar mampu melayani RDKK, kepala Desa membina petani/ kelompoktani agar gerakan penyusunan RDKK di wilayahnya berjalan lancar dan Penyuluh pertanian dapat mengawal kelompok dalam penyusunan RDKK, penyaluran dan penggunaan pupuk di tingkat petani. Jadwal pembinaan gerakan penyusunan RDKK dilakukan tiga bulan sebelum musim tanam.Untuk sub sektor tanaman pangan gerakan penyusunan RDKK pada musim penghujan dilakukan bulan Juli dan musim kemarau dilakukan bulan Januari Sedangkan untuk sub sektor lain disesuaikan dengan kondisi setempat. Pelaksanaan penyusunan RDKK pupuk bersubsidi Tahapan penyusunan RDKK pupuk bersubsidi yaitu : 1) Pertemuan pengurus kelompoktani yang terdiri dari ketua kelompoktani, sekretaris, bendahara dan kepala-kepala seksi dalam rangka persiapan penyusunan RDKK;( kebutuhan masing-masing anggota) ; 2) musyawarah anggota kelompoktani yang dipimpin oleh ketua kelompoktani untuk menyusun daftar kebutuhan riil pupuk bersubsidi yang akan dibeli dan digunakan tiap anggota kelompoktani ( jumlah, jenis pupuk, jenis komoditas dan waktu pupuk dibutuhkan). Daftar kebutuhan ini juga berfungsi sebagai pesanan petani/kelompoktani kepada penyalur/ pengecer resmi di Lini IV; 3) pertemuan pengurus kelompoktani untuk membahas dan merumuskan RDKK ( menampung rencana kebutuhan kelompoktani berdasarkan hasil musyawarah anggota kelompoktani); 4 Meneliti kelengkapan RDKK, dan penandatangan RDKK oleh Ketua Kelompoktani yang diketahui oleh Kepala Desa dan disetujui oleh kepala Cabang Dinas Pertanian (KCD) atau Mantri Tani. RDKK disusun rangkap tiga, untuk lembar pertama sebagai pesanan pupuk bersubsidi di penyalur/ pengecer resmi, lembar kedua arsip di Mantri Tani/KCD/ Penyuluh Pertanian dan lembar ke tiga arsip dikelompoktani. Komponen dalam penyusunan RDKK, berupa formulir RDKK yang akan diisi oleh petani/ kelompoktani . Formulir RDKK berisi : Musim tanam, nama Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Desa; komoditi; Nama distributor/Pengecer resmi; nama petani; luas tanam, kebutuhan pupuk bersubsidi; tanggal penggunaan pupuk. Setelah formulir RDKK diisi, ditandatangani oleh ketua kelompoktani yang disetujui oleh KCD/Mantri tani dan diketahui oleh Kepala Desa. Penyusunan RDKK oleh kelompoktani dilakukan 2 bulan sebelum tanam dan disampaikan ke Dinas Pertanian serta ke kios penyalur pupuk paling lambat 1 bulan sebelum waktu tanam. Tahapan Pengiriman RDKK; 1) lembar pertama ke Penyalur/ pengecer resmi. Pengecer resmi menyusun rekapitulasi RDKK berdasarkan RDKK yang diterima dari kelompoktani yang menjadi binaannya untuk diajukan ke distributor pupuk yang akan ditunjuk oleh Produsen pupuk. 2) Penilaian atas rekapitulasi (lembar kedua) RDKK disesuaikan dengan rencana/ sasaran areal tanam oleh mantri tani/KCD/PPL dan diketahui oleh Kepala Desa. Mantri Tani/KCD/PPL menyusun rekapitulasi RDKK dari kelompoktani dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota sebagai dasar Dinas untuk menyesuaikan dengan kuota kebutuhan pupuk bersubsidi yang ditetapkan dalam keputusan Bupati/ Walikota. 3) Selanjutnya Dinas Pertanian Kabupaten/Kota menyusun rekapiyulasi RDKK untuk dilaporkan Dinas Pertanian Provinsi dalam melakukan kontrol, evaluasi dan tindak lanjut terhadap kuota pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan wilayah setempat mengacu kepada alokasi kebutuhan yang ditetapkan dalam keputusan gubernur. Tahap penyaluran, Penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan oleh penyalur/ pengecer resmi atau kelompoktani/ koperasitani yang ditunjuk sebagai penyalur/pengecer resmi dengan tahapan : 1) penyalur/ pengecer resmi mengatur jadwal pertemuan dengan ketua kelompoktani/ petani untuk menyalurkan pupuk, 2) penyalur mengkonformasi ulang data yang tercantum dalam RDKK dan 3) petani/kelompoktani menerima pupuk dari penyalur sesuai kesepakatan. Melalui pembinaan dan pengawalan dari Dinas Pertanian setempat beserta para penyuluh pertanian serta musyawarah anggota kelompoktani dalam penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi, diharapkan petani/ kelompoktani mampu menyusun RDKK dengan baik, benar dan tepat waktu. Penyunting : Asia ( penyuluh BPPSDMP) Sumber Informasi : Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian 2012. Petunjuk Pelaksanaan penyusunan RDKK pupuk bersubsidi.