1. PendahuluanTanaman sayuran terdiri dari tanaman sayuran buah, tanaman sayuran daun dan tanaman sayuran umbi. Tanaman sayuran buah adalah tanaman sayuran berbentuk buah seperti, cabe merah, tomat, terong, kacang panjang, ketimun, paprika dan lain-lain. Tanaman sayuran daun adalah tanaman sayuran berbentuk daun seperti, kubis, sawi, brokoli, bunga kol, kangkung, bayam, jamur, selada, kailan, bawang daun dan lain-lain. Tanaman sayuran umbi adalah tanaman sayuran berbentuk umbi seperti kentang, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, wortel, lobak, bit, radish dan lainnya.Pada penerapan GAP pada komoditas sayuran dikenal sertifikasi. Sertifikasi meru-pakan apresiasi yang diberikan kepada pelaku budidaya tanaman sayuran terhadap pelaksanaan proses produksi usahatani yang dilakukan. Penilaian untuk mendapatkan sertifikat dikelompokkan dalam tiga peringkat penilaian yaitu Prima tiga (P–3), Prima Dua (P–2), Prima satu (P–1). Prima Tiga (P–3) adalah peringkat penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usahatani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi. Prima Dua (P–2) adalah peringkat penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usahatani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik. Prima Satu (P–1) adalah peringkat penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usahatani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu baik serta cara produksinya ramah lingkungan. Pada prinsipnya yang sangat menentukan pada sertifikasi Prima, yaitu produk aman dikonsumsi dan produk dikelola tidak mengandung residu pestisida yang berbahaya, serta tidak mengandung cemaran biologis, kimiawi maupun fisik. Produk bermutu juga mempunyai penampilan menarik, utuh, tidak dalam keadaan cacat dan rusak/busuk, produk ramah lingkungan dimana produk dihasilkan melalui usaha budidaya yang dilakukan dengan prinsip tidak merusak dan mencemari lingkungan terkait dengan aspek pemanfaatan sumberdaya alam, pembuangan limbah dan keamanan lingkungan sekitar. 2. Titik Kendali WajibTitik kendali wajib GAP tanaman sayuran adalah : 1) pencatatan dan dokumentasi, yang dapat ditelusuri kebelakang dari semua aktifitas mulai proses produksi sampai produk di konsumsi tingkat pertama; 2) aplikasi pemupukan (organik dan an-organik) tidak menggunakan limbah manusia untuk memupuk tanaman. Penyimpanan pupuk dilakukan ditempat yang aman, kering dan terlindung serta terpisah dari hasil tanaman; 3) penggunaan pestisida sesuai dengan instruksi label dan penyimpanannya harus dilakukan di tempat aman, kering dan terlindung serta harus terpisah dari hasil tanaman; 4) pasca panen untuk produk sayuran yang memerlukan proses pencucian harus menggunakan air yang bersih sesuai persyaratan air bersih untuk mencuci. Penggunaan bahan kimia untuk penanganan pasca panen harus aman sesuai dengan tujuan dan prinsip keamanan pangan. 3. Titik Kendali Sangat DianjurkanTitik kendali sangat dianjurkan yang harus dipenuhi dalam GAP Sayuran adalah, 1) catatan terdokumentasi minimal selama satu periode musim tanam sebelumnya, ada bukti bahwa evaluasi internal dilakukan setiap musim tanam dan tindakan perbaikan/koreksi dilaksanakan sesuai hasil evaluasi dan dokumentasi; 2) pelaku usaha harus bertanggungjawab akan manajemen budidaya yang baik dan konservasi lahan untuk memperbaiki dan memelihara struktur tanah atau media tanam; 3) benih yang digunakan jelas asal usulnya (produsen, varietas, tempat pembelian), dan untuk benih impor harus ada Surat Ijin Pemasukan dari DEPTAN. Benih yang digunakan memiliki vigor dan daya kecambah yang baik, tidak menularkan dan atau membawa OPT. untuk benih yang mendapat perlakuan dilakukan pencatatan tentang jenis perlakuan dan tujuan perlakuan; 4) penanaman dilakukan sesuai dengan teknik budidaya anjuran. Kegiatannya meliputi penyiangan, perambatan, pemangkasan dan pembumbunan; 5) penggunaan pupuk memenuhi kriteria tepat jenis, waktu, dosis dan cara aplikasi dengan mengacu pada Standar Operasi Prosedur (SOP) dan didukung bukti visual pertanaman. Penggunaan kotoran dan urin binatang tidak boleh langsung digunakan dalam pemupukan dan harus melalui proses pengolahan/fermentasi. Penyimpanan pupuk dilakukan di tempat yang aman, kering dan terlindung serta terpisah dengan pestisida dan benih. Pupuk organik disimpan dengan baik untuk mengurangi resiko cemaran pada lingkungan; 6) pengendalian OPT dilakukan sesuai dengan sistem PHT. Perlindungan tanaman dilakukan pada masa pra tanam dan atau masa pertumbuhan tanaman sesuai kebutuhan. Penyimpanan pestisida dilakukan ditempat yang aman, kering dan terlindung terpisah dari pupuk dan benih, kemasan asli terinventarisir dengan baik, sisa dan wadah pestisida dibuang ketempat pembuangan yang aman dan tidak mencemari lingkungan; 7) air yang digunakan untuk irigasi memenuhi mutu baku air irigasi; 8) pemanenan dilakukan pada umur panen yang tepat untuk menghasilkan mutu terbaik; 9) pasca panen memperhatikan kebersihan dan mutu hasil, pekerja yang melakukan pasca panen sudah terlatih dan trampil, pekerja yang melakukan pascapanen memenuhi standar kesehatan/kebersihan 4. Titik Kendali AnjuranBeberapa hal dianjurkan untuk dilaksanakan pada titik kendali anjuran, yaitu 1) pemi-lihan lokasi lahan harus jelas, status penguasaan (milik, sewa, sakap). Pelaku usaha dianjurkan mengetahui riwayat penggunaan lahan dan asal bahan dasar untuk media tanam; 2) penanaman disesuaikan dengan rencana tanam, harus dilakukan inventarisasi pembelian, penggunaan dan stock pupuk; 3) penggunaan biopestisida yang dibuat sendiri atau dibeli harus teruji efikasi dan dilengkapi dengan dokumen teknis. Peralatan perlindungan (sprayer, fogging) terawat dan berfungsi dengan baik, secara rutin dilakukan kalibrasi terhadap peralatan ini. Jenis tempat penyimpanan pestisida terbuat dari bahan yang tidak menyerap; 4) penggunaan air irigasi permukaan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat sekitar, pemberian air dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien; 5) wadah hasil panen diberi label asal usul hasil panen. Sumber : Ditjen Hortikultura, Departemen Pertanian, Penyunting : 1. Mokhammad Muslikh (PP PP Pasekan) 2. Ir. Endang irno K. (Admin Kabupaten)