Loading...

GROPYOKAN TIKUS DAN NILAI-NILAI DIDALAMNYA

GROPYOKAN TIKUS DAN NILAI-NILAI DIDALAMNYA
Tikus sawah (Rattus argentiventer) merupakan salah satu hama endemis di wilayah Gapoktan Mulyo Harjo, Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Pada umumnya serangan hama tikus bisa terjadi pada semua fase tanaman padi, namun populasi paling tinggi biasanya terjadi ketika menjelang musim tanam (persemaian) dan panen. Sebagai salah satu hama paling berbahaya bagi tanaman padi, serangan hama tikus dapat mengakibatkan kerusakan yang tidak sedikit hingga dapat menyebabkan gagal panen. Tikus merupakan hewan nokturnal, artinya mereka secara aktif melakukan aktivitas pada malam hari, sedangkan pada siang hari tikus akan bersembunyi di dalam lubang pada tanggul irigasi, jalan sawah, pematang, dan daerah perkampungan dekat sawah. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab hama tikus sulit dikendalikan oleh petani. Perkembangan populasi hama tikus tergolong sangat cepat. Tikus betina yang sudah berumur 1,5-2 bulan dapat bunting. Masa bunting tikus adalah 21 hari, dengan jumlah 8-10 ekor mencit (anak tikus) sekali melahirkan. Setelah melahirkan, tikus betina dapat kawin kembali dalam jangkan waktu 48 jam (2 hari). Dengan kondisi demikian sepasang tikus dapat menghasilkan keturunan lebih dari 1.275 ekor keturunan dalam jangka waktu satu tahun. Jika perkembangbiakan tikus tidak dikendalikan, maka bukan hal yang mustahil akan terjadi puso/gagal panen pada tanaman padi. Hama tikus juga dikenal sebagai binatang pengerat. Disebut demikian karena kemampuannya mengerat benda dengan sepasang gigi seri yang besar, tidak memiliki gigi taring dan gigi geraham depan, sehingga terdapat bagian yang kosong antara gigi seri dan geraham belakang. Berbeda dengan hewan kebanyakan, gigi seri pada hama tikus selalu tumbuh terus menerus, sehingga untuk mengurangi pertumbuhan gigi seri yang dapat membahayakan dirinya sendiri tikus selalu mengerat benda apapun yang dijumpai. Oleh karena perilaku yang demikian, hama tikus di areal sawah dapat menyebabkan kerusakan yang sangat besar bagi tanaman jika populasinya tidak dikendalikan. Pengendalian hama tikus dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantranya dengan melaksanakan tanam dan panen serentak, sanitasi habitat tikus, memanfaatkan musuh alami, penggunaan racun kimia (rodentisida) dan gerakan bersama (gropyokan massal). Dalam pengendalian hama tikus kelompok tani Sri Mulyo I Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus lebih memilih menggunakan metode gropypkan massal. Pelaksanaan gropyokan tikus pada prinsipnya dilakukan dengan cara pembongkaran lubang aktif. Lubang aktif hanya terlihat sebagai bulatan berdiameter 6-8 cm, padahal didalam lubang tanah tersebut terdapat lorong yang panjang dengan percabangan dan ruangan besar sebagai tempat untuk melahirkan dan membesarkan anak-anaknya. Kelompok tani Sri Mulyo I menggabungkan kegiatan gropyokan dengan menggunakan alpostran. Teknisnya semua lubang tikus ditutup dan hanya menyisakan satu lubang aktif saja. Lubang aktif yang terbuka tersebut kemudian disemprot dengan alpostran, lalu ditutup kembali. Tidak jarang ada tikus yang lolos dari semprotan alpostran dan keluar melalui lubang aktif ini. Sehingga petani yang sudah bersiap dengan alat pemukul memburu dan membasmi tikus yang kabur tersebut. Kelompok tani Sri Mulyo I menilai, bahwa kegiatan gropyokan merupakan salah satu cara yang peling efektif dalam mengendalikan hama tikus karena langsung menyasar pada lingkungan tempat tinggal tikus. Sehingga tidak hanya tikus dewasa saja yang mati dalam kegiatan ini, namun juga mencit (anak tikus) yang ada di lubang tikus. Hal ini dibuktikan ketika lubang tikus dibongkar dan didapati banyak tikus dewasa dan anak-anaknya yang mati akibat racun alpostran. Kegiatan gropyokan juga dirasa lebih murah jika dibandingkan dengan cara memasang umpan tikus, dimana harga umpan tikus yang relatif mahal dan efektifitasnya lebih rendah jika dibandingkan dengan gropyokan. Selain itu, gropyokan massal dapat menumbuhkan rasa kebersamaan, gotong royong dan kerjasama, kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta melestarikan budaya leluhur. Oleh : Alfian Eko Ardiyanto, SP NIP. 19860618 201001 1 014 PP Muda