Hak Kekayaan Intelektual / HKI adalah hak yang timbul dari olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi umat manusia termasuk di dalamnya hak paten, hak merek, dll. HKI perlu diketahui sehubungan dengan Pasar Bebas ASEAN 2015. Beberapa produk asli Kabupaten Bantul, jika tidak diamankan, bisa dipatenkan negara lain sehingga apabila akan dijual harus membayar royalti kepada negara tersebut. Pemalsuan produk sejenis bisa dikenai pasal 92 dan 93 Undang-Undang Nomor 15 Th 2001, ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 milyar. PENERAPAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015, ANCAMAN BAGI INDONESIA ? Pelaksanaan kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 bukanlah suatu ancaman. Tetapi merupakan peluang bagi Indonesia untuk menjadi "raksasa" di Asia Tenggara. HKI perlu diketahui dan segera ditindaklanjuti sehubungan dengan Pasar Bebas ASEAN 2015, sebagai peluang bahwa barang bisa dijual ke negara – negara ASEAN tanpa ada masalah administrasi dalam pelaksanaan ekspor impor. Namun perlu kita ketahui bahwa beberapa produk atau proses industri yang kita miliki apabila tidak kita amankan tidak menutup kemungkinan akan dipatenkan oleh negara lain yang berarti walau asli produk kita bila akan dijual ke negara – negara ASEAN harus membayar royalti kepada negara tersebut. Beberapa produk di Kabupaten Bantul seperti motif batik Bantul, Wedang uwuh, tembakau Siluk, patung Krebet, kawasan industri kulit di Manding, dan masih banyak lagi. Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI" adalah, Hak yang timbul dari olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi umat manusia, pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual. Obyek yang diatur dalam HKI adalah karya – karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Dua bagian penting dari Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) adalah : 1. Hak Cipta 2. Hak kekayaan Industri. KONSEPSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Konsepsi Hak Kekayaan Intelektual dibedakan menjadi dua kategori, yakni; hak cipta dan hak milik perindustrian. Khusus, hak milik perindustrian ini dibagi lagi menjadi beberapa, di antaranya hak paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang, varietas tanaman, desain tata letak sirkuit terpadu. Pembagian hak kekayaan intelektual tersebut dilakukan salah satu alasannya karena bagian-bagian hak kekayaan intelektual ini memiliki objek perlindungan yang berbeda-beda. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan ( Undang-Undang Nomor 19/2002 ), Hak paten memberikan perlindungan atas invensi di bidang teknologi, ( Undang-Undang Nomor 14/2001), Hak Desain industri memberikan perlindungan atas kreasi berupa bentuk, konfigurasi, dan komposisi yang dapat berupa dua dimensi atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetika dan untuk menghasilkan suatu produk, komoditi industri dan kerajinan tangan ( Undang-Undang Nomor 31/2000 ), Hak rahasia dagang memberikan perlindungan atas informasi bisnis atau teknologi yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.( Undang-Undang Nomor 30/2000). Hak merek adalah tanda yang berupa gambar , nama, kata, huruf – huruf , angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa ( Undang-Undang Nomor 15/2001 ), Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berupa rancangan tiga demensi dari beberapa elemen se kurang – kurangnya 1 dari elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam sirkuit terpadu dalam peletakaan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu ( Undang-Undang Nomor 32/2000 ). Hak varietas tanaman merupakan perlindungan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman yang mengandung unsur – unsur baru. Perlindungan varietas tanaman ( PVT ) tidak berada dibawah Kementrian Hukum dan HAM RI, tetapi di bawah pengelolaan Kementrian Pertanian RI. Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PVT, maka keberadaan pemulia yang melakukan pemuliaan akan terlindungi, dan apabila memenuhi ketentuan UU PVT dapat memperoleh hak PVT dan mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil pemuliaan itu. Maka berdasarkan konsepsi pembagian hak kekayaan intelektual di atas, maka jelaslah menggunakan istilah hak cipta, paten dan merek secara bersamaan sesungguhnya merupakan penerapan yang keliru. Oleh karena itu, untuk menerapkan istilah-istilah ini, maka yang harus diperhatikan sekiranya objek apa yang hendak dilindungi. Jika kita tidak dapat memahami objek tersebut dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual secara spesifik, maka ada baiknya untuk menghindari kekeliruan ini, digunakan saja istilah hak kekayaan intelektual. Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya, dan Kabupaten Bantul khususnya, merupakan daerah sentra industri kerajinan rumah tangga, kuliner, kawasan pertanian , wisata dlsb, untuk itu perlu diamankan dengan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual walaupun prosesnya lama dan biayanya mahal. Namun " Kalau Tidak Kita Siapa lagi dan Kalau Tidak Sekarang Kapan lagi " yang peduli terhadap HKI. oleh : Ir. Wahyu Setyadi -Penyuluh BKP3 Kab. Bantul Sumber pustaka :Harian Kedaulatan Rakyat, 20 maret 2014 hal. 10 kolom 3Republika.co.id, PalembangBudi Agus Riswandi, Dosen Fakultas Hukum UII / Direktur Eksekutif Pusat HKI