Loading...

HAKIKAT PEMBERDAYAAN SDM PERTANIAN (BAGIAN I)

HAKIKAT  PEMBERDAYAAN SDM PERTANIAN (BAGIAN I)
Esensi utama pembangunan nasional pada dasarnya adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh sumber daya manusia yang sehat, mandiri beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum yang tinggi dan disiplin. Untuk mewujudkan esensi tersebut, diperlukan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdayaguna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme" Esensi diatas menjadi sangat penting karena secara ekspilsit mengandung 5 (lima nilai-nilai yang berkaitan dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kompetensi pegawai selaku aparatur penyelenggaraan negara yaitu : (1) perwujudan aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Clean government), (2) kepemerintahan yang baik (good governmance), (3) pemberdayaan sumberdaya manusia (human resources empowerement), (4) professionalisme (professionalism) dan (5) transparansi (transparency). Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam upaya pemberdayaan sumberdaya manusia (SDM), khususnya dalam SDM pertanian adalah masih rendahnya kompetensi yang dimiliki oleh aparatur dalam melaksanakan tuqas fungsinya, sehingga pelayanan dan produktifitas masih jauh dari standar optimal. Kompetensi SDM pertanaian yang dimaksudkan disini antara lain adalah kemampuan dalam : (1) mengaktualisasikan nilai-nilai kejuangan, (2) pemahaman terhadap paradigma pembangunan pertanian, (3) perumusan kebijakan program dan kegiatan sesuai visi, misi dan strategis, (4) pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance, (5) kinerja dalam peningkatan citra organisasi, (6) profesionalisme, moralitas dan etos kerja, (7) pengelolaan kebijakan dan program termasuk pelaporan, (8) pengambilan keputusan dan (9) akuntabilitas dan produktifitas. Permasalahan ini, jika tidak ditangani dengan baik akan mengakibatkan menurunnya pelayanan umum kepada petani dan pelaku agribisnis lainnya yang akan memberi dampak langsung , baik terhadap produktivitas maupun terhadap     kinerja pembangunan pertanian secara luas.Guna mengantisipasi terjadinya dampak ini diperlukan upaya pemberdayaan SDM pertanian secara terencana dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan esensi yang disebutkan diatas. Pemberdayaan SDM pertanian pada hakikatnya merupakan upaya untuk mengembangkan serta menempatkan SDM pertanian secara wajar, sebagai manusia yang mempunyai iman, aspirasi, keinginan, ambisi, cita-cita, kekuatan, kelemahan dan kelebihannya masing-masing melalui upaya yang terarah dan sistimatis untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk yang berada diluar lingkungan kerjanya. Selain itu,pemberdayaan SDM pertanian juga merupakan salah satu kegiatan manajemen untuk memperbaiki kinerja organisasi melalui peningkatan kompetensi agar motivasi dan kesadaran yang dimilikinya dapat dilaksanakan sesuai tugas dan fungsinya secara produktif, efektif dan efisien sehingga mempunyai daya saing untuk memanfaatkan semua peluang yang ada. Pemberdayaan itu sendiri berasal dari kata daya yang artinya : (1) kemampuan seseorang untuk melakukan sesuatu atau bertindak; (2) kekuatan atau tenaga (yang menyebabkan sesuatu dapat bergerak); (3) muslihat; (4) akal, ikhtiar atau upaya (KBBI edisi kedua, Balai Pustaka 1991). Kemampuan itu sendiri dapat berasal dari dalam (Intrinsic) atau dapat pula berasal dari luar (ekstrinsic), yang ditentukan dengan pengembangan kapasitas (capacity building). Berkaitan dengan pemahaman diatas maka pengembangan SDM pertanian yang dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan paling tidak dapat ditempuh melalui tiga jalur yaitu : 1. Menciptakan suasana atau iklim kerja yang kondusif yang dapat memotivasi (motivation) menampakkan (enabling), mendorong (encourage), dan membangkitkan kesadaran (awareness). 2. Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki SDM pertanian (empowering) dengan memberikan kemudahan atau akses terhadap peluang yang menguntungkan serta memberi kewenangan untuk mengambil keputusan, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dibebankan kepada mereka (devaluation). 3. Melakukan proteksi atau melindungi SDM pertanian dari cekaman/perlakuan yang tidak baik dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat. Penulis : Muhammad Ridha Ismail Penyuluh Pertanian Madya