Loading...

IDENTIFIKASI PENILAIAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOKTANI

IDENTIFIKASI PENILAIAN KELAS KEMAMPUAN  KELOMPOKTANI
IDENTIFIKASI PENILAIAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANIKelompok tani merupakan kelompok organisasi yang tidak bias terpisahkan dalam pencapaian sukses pembangunan pertanian. Bahkan keberhasilan pembangunan pertanian disuatu wilayah selalu dikaitkan dengan keberadaan dan keragaan dari kelompok tani. Tidak peduli apakah kelas kelompok tani itu pemula, lanjut, madya maupun utama. Sementara itu kondisi kelompok tani dari tahun ketahun dapat dikatakan belum mengalami perkembangan seperti yang diharapkan atau dapat dikatakan tetap (bahkan cenderung menurun). Sebagian besar kelas kelompok tani tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti status kelas kemampuan kelompok tani yang tinggi (misalnya madya atau utama), namun kegiatannya bila diukur dengan skor penilaian ternyata dinamikanya masih rendah. Bahkan sekarang ini, ada sebagian kelompok tani sudah bubar, namun masih terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Kondisi tersebut terjadi karena kelompok tani sering dijadikan alat atau wadah untuk memberikan bantuan/subsidi yang berkaitan dengan program pemerintah, sehingga pembentukan dan penumbuhan kelompok tanibanyak dilakukan karena adanya proyek-proyek, dan dengan berakhirnya proyek kelompok tani tidak berfungsi atau tinggal nama saja.Dewasa ini sejalan dengan kemajuan teknologi dan tuntutan terhadap penerapan program-program pembangunan pertanian oleh kelompoktani yang sedemikian besar, khuusnya dalam rangka penerapan teknologi baru guna pencapaian swasembada, swasembada berkelanjutan bahkan meningkatkan nilai ekspor, terutama untuk komoditas-komoditas strategis, maka pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompok tani mutlak diperlukan, agar kelompok tani memiliki kemampuan dalam mengakses fasilitas-fasilitas pembangunan pertanian, dan pada akhirnya mampu mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, sekaligus mewujudkan visi Indonesia sebagai lumbung pangan dunia tahun 2045.Untuk itu, diperlukan sumberdaya manusia pertanian terutama petani yang berkualitas dan handal, professional, mandiri, berdedikasi tinggi, memiliki etros kerja, moral yang baik dan berwawasan global, sehingga petani mampu mmengembangkan usaha tani yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan sesuai amanahUndang-Undang Nomor 13 Tahun2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.Pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompok tanidiharapkan dapat membantu menggali potensi sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia, memecahkan masalah usaha tani anggotanya secara lebih efektif dan memudahkan petani dan kelompok tani dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan maupun sumberdaya lainnya. Selain itu pembinaan ini juga diharapkan mampu membentuk kelompoktani yang berjiwa kewirausahaan, mandiri dan mengandalkan system organisasi manajerial yang berbasis bisnis komersial dengan tidak melupakan azas kegotongroyongan.Upaya pembinaan dan pemberdayaan tersebut dapat diawali dengan melakukan pemetaaan atas keberadaan dan keragaan dari masing-masing kelompok tani. Hal ini agar diketahui kemampuan masing-masing kelompok tani baik dari aspek manajemen teknis maupun manajemen adaministrasi, mencakup kemampuan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengevaluasi usaha tani, dan mengembangkan kelompok tani itu sendiri. Adapun hasil dari pemetaan keragaan kelompok tani, ditindak lanjuti dengan pembagian kelas kemampuan (pemula, lanjut, madya, utama), yang berguna dalam penyusunan strategi pembinaan, pengawalan dan pendampingan, sehingga penyuluhan menjadi tepat sasaran terhadap penggunaan teknologi, maupun tepat dalam memberikan terapi guna memperbaiki, meningkatkan usaha tani lebih produktif, efektif dan efisien.Pembinaan terhadap kelompok tani ini juga sejalan dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa setiap penerima mamfaat (bantuan) harus lembaga yang mendapat pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertical atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya. Hal ini tertuang pada pasal 298 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014, dan dipertegas oleh PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 yang menginginkan efisiensi dan meningkatkan skala ekonomi petani, melalui clustering (klasifikasi) untuk selanjutnya dikorporasikan.Realita yang ada, kelompok tani sebagai kelembagaan petani belum seluruhnya tergolong dalam kelompok yang mapan secara organisasi. Kemampuan kelompok ditinjau dari kelasnya juga masih bervariasi, ada yang non kelas, ada pula yang termasuk kelas pemula, lanjut, madya dan utama, yang sebagian besar belum berbadan hukum. Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan kemajuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya dapat dilakukan melalui penilaian kelas kemampuan kelompok tani. Tujuan, Sasaran dan MamfaatTujuan melakukan penilaian kelas kemampuan kelompok tani adalah untuk: mengetahui keragaan kemampuan kelompoktani; menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani; mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluhan pada masing-masing kelas kemampuan kelompok tani; menyediakan data base kelompok tani melalui SIMLUHTAN; meningkatkan kinerja Penyuluh Pertanian dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kelompok tani.Adapun sasarannya adalah : kelembagaan yang menangani penyuluhan; Penyuluh Pertanian; dan instansi terkait.Mamfaat penilaian kelas kemampuan kelompok tani yaitu agar diperoleh strategi pembinaan kelompok tani sesuai dengan kelas kemampuannya; dan diperolehnya materi pembinaan untuk mengembangkan kelompok tani menjadi Gabungan Kelompok tani dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Sumber :1. http://www.suluhtani.com/2018/03/pedoman-penilaian-kelas-kemampuan.html