petani merupakan pelaku usah yang ditingkatan paling bawah dijajaran pertanian , namun keuntungan tidak sebanding dengan resiko yang dihadapi , sebab banyak sekali kendala dan tantangan yang ada mulai dari pengandaan sarana prasarana, serangan opt ( organisme pengganggu tanaman ) dan yang paling parah adalah karena bencana baik banjir maupun kekaringan, selain itu juga ada salah satu kendala yang pelik yaitu harga jual hasil , kususnya petani padi pada saat panen raya harga jatuh, namun pada saat harga beras naik sedikit saja pemerintah langsung turun tangan turunkan harga, seolah petani tak diberikan kesempatan untuk sejah tera, pemerintah saat ini sedikit agak membantu petani dalam menghadapi resiko usahanya walupun tidak semua kerugian diganti yaitu adanya autp ( asuransi usaha tani padi ), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani pada musim tanam berikutnya dari klaim asuransi. ada beberapa syarat mengenai asuransi tanaman padi yang dipertanggungkan, yaitu : umur padi sudah melewati 10 hari ( 10 hari setelah tanam / hst ). umur padi sudah melewati 30 hari ( teknologi tabela ). intensitas kerusakan mencapai ≥ 75 % dan luas kerusakan mencapai ≥ 75 % pada petak alami. nilai pertanggungan ditetapkan sebesar rp. 6.000.000,00 / ha/mt. nilai pertanggungan tersebut menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi. premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapat perlindungan asuransi. total premi asuransi sebesar rp. 180.000,00 /ha/mt. besaran bantuan premi dari pemerintah rp. 144.000,00 / ha/mt, dan sisanya swadaya petani senilai rp. 36.000,00 / ha/mt. sedangkan maksimal mengikuti atau mendaftar autp seluas 2 ha/mt. autp memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh : banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman. kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman. organisme pengganggu tumbuhan ( opt ) adalah organisme yang dapat mengganggu dan merusak pertumbuhan tanaman atau menyebabkan kematian pada tanaman pangan, termasuk di dalamnya : hama tanaman : penggerek batang, wereng batang coklat, walang sangit, tikus, ulat grayak dan keong mas. penyakit tanaman : blast / potong leher, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput / kerdil kuning dan kresek. oleh Sriyono THL TBPP bbp kec. jatinom kab. klaten