Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang dan sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa , maka desa-desa menggelar Musyawarah Desa (MusDes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapain tujuan, visi dan misi desa. Tujuan RKP Desa adalah terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa. Dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menjuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Salah satu desa diantaranya dalah desa Rantau Karau Hilir yang mengadakan Musdes pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022. Musyawarah di desa ini dihadiri oleh Kepala Desa, seluruh Aparat Desa, BPD, ketua RT/RW, Pendamping Desa dan Kecamatan, tokoh masyarakat, Babinsa dan Penyuluh Pertanian (PPL) setempat. Dalam rapat yang dilaksanakan di masing-masing balai desa tersebut, Kepala Desa menjelaskan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan alur penting pelaksanaan pembangunan kedepan. Dengan menempatkan skala prioritas pada lokasi yang masih minim dan belum terjamah kegiatan pembangunan. Menurut pendamping desa, untuk tahun anggaran 2023 ada baiknya kegiatan yang dilaksanakan termasuk kegiatan yang tertunda di tahun 2022 ini, karena ada beberapa kegiatan dadakan yang belum terencana namun dilaksanakan ditahun 2022 ini. Dari pihak Kecamatan juga turut menuturkan bahwa sudah banyak program-program yang telah dilaksanakan ditahun ini dan tahun sebelumnya, sehingga seluruh masyarakat desa dihimbau untuk bersama-sama termotivasi menjaga dan merawat proyek-proyek yang telah terlaksana agar menjadi desa yang lebih mandiri karena dana desa tidak selamanya akan diberikan untuk desa. Kinerja Pemerintah desa juga akan menentukan jumlah dana yang aka diterima untuk desa. Upaya pemerintah untuk penguatan ketahanan pangan telah dilakukan dalam berbagai kebijakan. Salah satunya melalui Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen). Kebijakan ini perlu dioptimalkan untuk pengembangan potensi desa dan kawasan melalui berbagai macam komoditas pangan dengan memanfaatkan lahan desa dan lahan masyarakat. Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri. Dana Desa diharapkan mampu mendukung kegiatan dari mulai produksi, penyediaan lahan dan infrastruktur penunjang, pengolahan dan pemasaran. Pengalokasian 20% dana desa itu bisa digunakan untuk pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, perternakan, perikanan, pembangunan lumbung pangan desa, pengolahan pascapanen. Penguatan ketahanan pangan lain yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. Acara Musyawarah Desa ini dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi berupa penggalian usulan dari tiap-tiap bidang. Kepala Desa mengharapkan agar usulan yang disampaikan tidak hanya sebatas kegiatan pembangunan fisik, namun juga kegiatan program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan-pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat sehingga mampu mengangkat taraf hidupnya, termasuk pelatihan-pelatihan untuk petani (kelompok tani) yang memang merupakan mata pencaharian utama di desa yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam usaha budidaya padi termasuk peningkatan pengetahuan tentang teknologi pertanian terkini. Usulan yang akan terealisasi di tahun 2023 juga disampaikan pada Musrenbangdes hari ini, seperti rencana pembuatan lantai jemur dan bantuan alat berupa mesin pompa dari Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara. Usulan kegiatan bidang pertanian juga disampaikan langsung dalam pertemuan ini, yang disampaikan oleh Penyuluh Pertanian setempat. Setelah melalui beberapa pertimbangan, dari usulan yang disampaikan akhirnya disepakati mana yang menjadi skala prioritas rencana kerja pembangunan desa untuk tahun anggaran 2023 selanjutnya dituangkan dalam berita acara musyawarah desa. (Farida Adriani, SP)