RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapain tujuan, visi dan misi desa. Tujuan RKP Desa adalah untuk terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah desa, dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang dan sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa , maka Desa Sungai Kuini menggelar Musyawarah Desa (MusDes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) pada hari Senin 22 Agustus 20211 di kantor Desa Sungai Kuini. Musyawarah desa ini dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, Aparat Desa, BPD, ketua RT/RW, Pendamping Desa dan Kecamatan, tokoh masyarakat, Babinsa, Bidan Desa dan Penyuluh Pertanian (PPL) setempat. Dalam sambutannya, Camat Sungai Pandan menjelaskan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan alur penting pelaksanaan pembangunan Desa kedepannya, dengan menempatkan skala prioritas pada lokasi yang masih minim dan belum terjamah kegiatan pembangunan dan menyesuaikan dengan anggaran dana yang ada. Dari banyaknya program-program yang telah terrealisasi ditahun ini dan tahun sebelumnya, masyarakat desa diharapkan dapat bersama-sama menjaga dan merawat proyek-proyek yang telah terlaksana agar menjadi desa yang lebih mandiri, karena dana desa tidak selamanya akan diberikan untuk desa. Kinerja pemerintah desa juga akan menentukan jumlah dana yang akan diterima untuk desa pada periode selanjutnya. Inti Musyawarah Desa ini merupakan penyerapan aspirasi masyarakat berupa penggalian usulan dari tiap-tiap bidang lintas sektor. Penyuluh Pertanian setempat mengusulkan agar kegiatan dibidang pertanian tidak hanya sebatas kegiatan pembangunan fisik, namun juga kegiatan program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan-pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan sumber daya masyarakat sehingga mampu mengangkat taraf hidupnya, termasuk pelatihan-pelatihan untuk petani (kelompok tani) yang memang merupakan mata pencaharian utama di desa agar dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam usaha budidaya padi termasuk peningkatan pengetahuan tentang teknologi pertanian terkini. Setelah melalui beberapa pertimbangan, dari semua usulan yang telah disampaikan dari peserta musyawarah maka disepakati mana yang menjadi skala prioritas rencana kerja pembangunan desa untuk tahun anggaran 2022 yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara musyawarah desa. (Heny Puspita Sari, SP)