Loading...

Kegiatan Musrenbangdes Desa Rantau Karau Tengah Kec. Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara

Kegiatan Musrenbangdes Desa Rantau Karau Tengah Kec. Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa. Tahapan kegiatan ini dimulai dari bulan juni sampai dengan bulan september tahun berjalan yang meliputi : Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; Pembentukan tim penyusun RKP Desa; Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa; Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; Penetapan RKP Desa; Perubahan RKP Desa; dan Pengajuan daftar usulan RKP Desa RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapain tujuan, visi dan misi desa. Tujuan RKP Desa adalah terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa. Dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menjuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Salah satu desa diantaranya dalah desa Rantau Karau Tengah yang mengadakan Musdes pada hari Jum’at pagi tanggal 2 September 2022. Musyawarah di desa ini dihadiri oleh Kepala Desa, seluruh Aparat Desa, BPD, ketua RT/RW, Pendamping Desa dan Kecamatan, tokoh masyarakat, Babinsa dan Penyuluh Pertanian (PPL) setempat. Musrenbang Desa memiliki tujuan yaitu untuk menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat bawahnya. Menetapkan prioritas kegiatan Desa yang akan dibiayai melalui alokasi dana Desa yang berasal dari APBD Kabupaten HSU maupun sumber dana lainnya. Upaya pemerintah untuk penguatan ketahanan pangan telah dilakukan dalam berbagai kebijakan. Salah satunya melalui Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen). Kebijakan ini perlu dioptimalkan untuk pengembangan potensi desa dan kawasan melalui berbagai macam komoditas pangan dengan memanfaatkan lahan desa dan lahan masyarakat. Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri. Dana Desa diharapkan mampu mendukung kegiatan dari mulai produksi, penyediaan lahan dan infrastruktur penunjang, pengolahan dan pemasaran. Pengalokasian 20% dana desa itu bisa digunakan untuk pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, perternakan, perikanan, pembangunan lumbung pangan desa, pengolahan pascapanen. Penguatan ketahanan pangan lain yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. Acara Musyawarah Desa ini dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi berupa penggalian usulan dari tiap-tiap bidang. Kepala Desa mengharapkan agar usulan yang disampaikan tidak hanya sebatas kegiatan pembangunan fisik, namun juga kegiatan program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan-pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat sehingga mampu mengangkat taraf hidupnya, termasuk pelatihan-pelatihan untuk petani (kelompok tani) yang memang merupakan mata pencaharian utama di desa yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam usaha budidaya padi termasuk peningkatan pengetahuan tentang teknologi pertanian terkini. Usulan kegiatan bidang pertanian juga disampaikan langsung dalam pertemuan ini, yang disampaikan oleh Penyuluh Pertanian setempat. Bendahara desa juga menyamoaikan beberapa bidang dan sub bidang beserta biaya yang dianggarkan. Salah satunya adalah sub bidang pertanian dan peternakan. Diantaranya adalah pemberantasan hama dan gulma, peningkatan produksi pertanian, pengadaan alat-alat pertanian dan peningkatan kapasitas petani. Setelah melalui beberapa pertimbangan, dari usulan yang disampaikan akhirnya disepakati mana yang menjadi skala prioritas rencana kerja pembangunan desa untuk tahun anggaran 2023 selanjutnya dituangkan dalam berita acara musyawarah desa. (Farida Adriani, SP)