Loading...

KEGIATAN PENATAAN AGRIBISNIS MELALUI COOPERATIVE FARMING DI KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2019

KEGIATAN PENATAAN AGRIBISNIS MELALUI COOPERATIVE FARMING  DI KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2019
Kegiatan Penataan Agribisnis melalui Cooperative Farming merupakan salah satu kegiatan yang sejalan dengan salah satu Program Nawa Bhakti Satya Gubernur Jawa Timur , yaitu Jatim Agro yang bertujuan untuk memajukan sector pertanian, peternakan, perikanan darat dan laut, kehutanan, perkebunan untuk mewujudkan kesejahteraan petani dan nelayan. Menguatkan program petik, olah, kemas, jual, mengembangkan agropolitan, stabilisasi dan tabungan pangan, asuransi petani, serta restrukturisasi produk pertanian. Cooperative Farming merupakan model pemberdayaan petani melalui kelompok dengan melakukan rekayasa sosial, ekonomi, teknologi dan nilai tambah. Rekayasa sosial dapat dilakukan dengan penguatan kelembagaan tani, penyuluhan, dan pengembangan SDM. Rekayasa ekonomi dilakukan dengan pengembangan akses permodalan untuk pengadaan sarana produksi dan akses pasar.Rekayasa teknologi dapat dilakukan dengan pencapaian kesepakatan teknologi anjuran dengan kebiasaan petani. Sedangkanrekayasa nilai tambah dilakukan melalui pengembangan usaha off-farm yang terkoordinasi secara vertikal dan horizontal. Dalam Cooperative Farming, petani bertindak sebagai anggota sekaligus pengelola. Sementara swasta bertindak sebagai penanam modal/ investor dari sub system hulu sampai hilir. Sebagai mitra sub sistemhulu, swasta menanamkan modal dengan menyediakan sarana produksi yaitu benih, pupuk, dan obat-obatan untuk berusahatani. Sebagai mitra sub system hilir, swasta bertanggung jawab sebagai penampung produksi dan mitra pemasaran. Sedangkan pemerintah bertindak sebagai fasilitator dalam kegiatan perencanaan, penyusunan strategi usaha, introduksi teknologi terapan spesifik lokasi yang efisien, pengadaan modal, sarana produksi dan alsintan (alat mesin pertanian) serta fasilitator dalam proses pemasaran hasil. Di Kabupaten Bojonegoro pelaksanaan Kegiatan Penataan Agribisnis melalui Cooperative Farming Tahun 2019 difokuskan di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Kedungadem di Kelompok tani (Poktan) Tani Maju Satu Desa Mlideg, dan Kecamatan Kepohbaru di Gabungan Kelompoktani (Gapoktan) Subur Makmur Desa Sumbergede, dengan memberikan bantuan berupa transplanter, combine harvester sedangdan RMU (Rice Milling Unit) atau mesin selep. Keuntungan yang diharapkan dari Kegiatan Penataan Agribisnis melalui Cooperative Farming antara lain sebagai cara efektif memberdayakan petani melalui kelompoktani; kendala keterbatasan modal dapat diatasi melalui kemitraan kerja; pencapaian target efisiensi usahatani dapat dilakukan melalui keterpaduan kegiatan penyediaan sarana produksi, pola tanam yang serentak, keseragaman teknologi, pasca panen terpadu, dan pemasaran terorganisasi; serta rantai pemasaran menjadi pendek dan lebih efisien sehingga petani dapat memperoleh harga yang sesuai dan meningkat pendapatannya. OLEH ANDRIANA RAHMAYANTHI S., SP-PPL KABUPATEN BOJONEGORO