Loading...

Kelembagaan Ekonomi Petani

Kelembagaan Ekonomi Petani
Keberadaan poktan maupun gapoktan yang belum memiliki kekuatan hukum seringkali membuat mereka menjadi tidak berdaya apabila menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan pengembangan usaha karena dianggap tidak memiliki kekuatan di mata hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, bagi kelompoktani dan atau gapoktan yang berhasil dalam mengembangkan usahatani secara berkelompok, maka poktan atau gapoktan maupun sebagian dari anggota kelembagaan petani tersebut yang memenuhi persyaratan, berpeluang ditingkatkan kemampuannya untuk membentuk Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP).Tujuan1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan petani untuk membentuk kelembagaan ekonomi petani berbasis agribisnis yang berbadan hukum.2. Meningkatkan kemampuan kelembagaan ekonomi petani dalam mengelola usahatani melalui pengembangan jejaring usaha dan kemitraan dengan pelaku usaha lainnya. ManfaatManfaat pengembangan kelembagaan ekonomi petani adalah :1. Mendorong kelembagaan petani berusahatani berbasis dengan skala ekonomi yang menguntungkan.2. Mempunyai kekuatan hokum sehingga dapat mengakses permodalan usaha.3. Meningkatkan posisi tawar dalam bermitra dengan pihak lain. KebijakanKebijakan pengembangan pemberdayaan kelembagaan petani dan usahatani diarahkan pada :1. Peningkatan kapasitas petani yang berkuakitas, andal, berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi bisnis.2. Peningkatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani yang kuat dan mandiri.3. Peningkatan usahatani yang berdaya saing dan berkelanjutan. Strategi1. Mengubah perilaku petani agar mengembangkan usaha produktif yang dikelola secara bersama dalam satuan skala usaha untuk memenuhi kebutuhan pasar yang menguntungkan dan efisien.2. Pemberdayaan usaha pertanian melalui pengembangan jenis-jenis usaha yang berorientasi pasar dan berskala ekonomi.3. Fasilitasi pembentukan jejaring agribisnis/kemitraan antar pelaku uatam dan pelaku usaha.4. Penguatan kapasitas kelembagaan petani dalam pengembangan organisasi dan manajemen kelembagaan ekonomi petani melalui pendampingan oleh penyuluh pertanian dan petugas dari instansi terkait. Pelaksanaan Pengembangan KEPUpaya pengembangan kelembagaan petani dilakukan melalui pengembangan kapasitas kelembagaan petani membentuk kelembagaan ekonomi petani berdasarkan kebutuhan petani yang diarahkan menjadi BUMP dalam bentuk Koptan atau PT yang dapat meningkatkan posisi tawar petani dengan berbagai pihak. Kriteria umum bagi kelembagaan petani yang akan membentuk kelembagaan ekonomi petani diantaranya :1. Telah melakukan kegiatan usaha berkelompok yang berorientasi pasar.Struktur organisasi kelembagaan petani telah memiliki kepengurusan yang melakukan kegiatan usaha atau unit usaha agribisnis. 2. Memiliki perencanaan usaha yang disusun secara partisipatif dalam kurun waktu atau siklus usaha tertentu.3. Memiliki pencatatan dan pembukuan usaha.4. Telah membangun jejaring dalam pengembangan usaha dengan kelembagaan petani lainnya.5. Telah membangun kemitraan usaha dengan pengusaha atau kelembagaan ekonomi lainnya.6. Membutuhkan dukungan aspek legal formal untuk memperkuat pengembangan usaha. Tahapan Pengembangan KEP1. PersiapanPenyuluh pertanian melakukan identifikasi terhadap kelembagaan petani yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi KEP. Kepala BP3K mengajukan kelembagaan petani yang memenuhi syarat ke Bapeluh. 2. Pembentuhan KEPJika KEP yang disepakati dalam bentuk koptan, didaftarkan pendiriannya di instansi yang menangani koperasi dan disahkan untuk mendapatkan legalitas dari notaris.Jika KEP yang disepakati dalam bentuk PT, didaftarkan pendiriannya di notaris dan dilanjutkan dengan pendaftaran di Kemunham.3. PelaksanaanSetelah KEP terbentuk, maka masih diperlukan adanya fasilitasi dari berbagai pihak, agar mampu mengembangkan usahatani berskala ekonomi yang menguntungkan dan efisien. PengorganisasianOrganisasi pelaksana kegiatan penumbuhkembangan kelembagaan ekonomi petani berada pada kelembagaan penyuluhan atau kelembagaan yang membidangi penyuluhan, instansi terkait di pusat dan petugas dinas lingkup pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten. Monitoring dan EvaluasiMonitoring adalah pemantauan proses pelaksanaan penumbuhkembangan KEP yang dilakukan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan rencana yang telah disusun.Evaluasi adalah menilai efisiensi dan efektifitas rencana meliputi input, kegiatan dan output. Kegiatan ini dilakukan dengan membandingkan hasil dan tujaun akhir dalam pelaksanaan penumbuhkembangan KEP. PelaporanHasil monitoring dan evaluasi dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga ke pusat dengan arus pelaporan sebagai berikut : a. Penyuluh pertanian melaporkan perkembangan KEP kepada kepala BP3K setiap 6 bulan sekalib. Kepala BP3K melaporkan perkembangan KEP pada minggu kedua setiap 6 bulan sekali kepada kepala Bapeluhc. Kepala Bapeluh melaporkan rekapitulasi perkembangan KEP pada minggu ketiga setiap 6 bulan sekali kepada kepala Bakorluhd. Kepala Sekretariat Bakorluh melaporkan rekapitulasi perkembangan KEP pada minggu keempat setiap 6 bulan sekali kepada kepala BPPSDMP dengan tembusan kepala dinas terkaite. Kepala BPPSDMP melaporkan rekapitulasi perkembangan KEP se Indonesia setiap 6 bulan sekali kepada Menteri Pertanian dengan tembusan kepada eselon I terkait. (Sarwani Pagau, SP)