Komando Strategis Pembangunan Pertanian di Kecamatan yang disebut Kostratani, adalah gerakan pembaharuan pembangunan pertanian kecamatan melalui optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluhan Pertanian dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan pertanian. Kostratani mempunyai lima peran, salah satunya sebagai “pusat pengembangan jejaring kemitraan”, yaitu mampu membangun kerja sama dan kemitraan usaha antar pelaku utama dan pelaku usaha dengan pihak/perusahaan mitra lainnya dalam pengembangan agribisnis di bidang pertanian. Dalam rangka pemberdayaan pengembangan usaha kelembagaan petani yang berbentuk kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan) perlu kerjasama dengan pihak lain, baik dengan poktan/gapoktan lain maupun dengan pihak-pihak lain misalnya: Lembaga Pemerintah, Bank, Perusahaan Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan lainnya. Kelembagaan petani dalam kemitraan usaha harus tercipta saling ketergantungan dan saling menguntungkan antara dua pihak yang bermitra. Manfaat kemitraan usaha, antara lain: 1) Saling tukar pengalaman diantara kedua belah pihak; 2) Meringankan tugas yang harus dihadapi oleh masing-masing pihak; 3) Menggabungkan sumber daya dari dua pihak atau lebih akan menghasilkan pencapaian tujuan yang lebih baik (efektif dan efisien); dan 4) Memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengembangkan usaha. Selain itu, manfaat melakukan kerjasama dengan pihak lain, secara kelembagaan bermanfaat: 1) Membantu mengatasi kelemahan atau kekurangan manajemen; 2) Mendapatkan informasi-informasi baru; 3) Memperkuat dari aspek administrasi, organisasi maupun bisnis; dan 4) Memperkuat kelembagaan dalam menghadapi tekanan-tekanan dari pihak lain. Pengembangan kemitraan usaha poktan/gapoktan harus mempunyai prinsip: saling membutuhkan, saling ketergantungan, saling menguntungkan, keterbukaan, kesetaraan , dan keberlanjutan. Bentuk kemitraan poktan/gapoktan dengan pihak lain, meliputi: magang ke kelompok lain yang sudah lebih maju, magang ke suatu koperasi dalam pengelolaan modal kelompok, kerjasama dengan BUMN dalam pemenuhan sarana produksi kelompok secara kontinyu, kerjasama dengan perusahaan dalam pemasaran hasil pertanian tertentu, kerjasama dengan LSM dalam pengembangan organisasi, dan masih banyak lagi bentuk-bentuk kerjasama yang bisa dilakukan. Ciri-ciri poktan/gapoktan yang perlu menjalin kemitraan usaha, antara lain: 1) Sudah mempunyai aturan-aturan; 2) Pengurus mampu melaksanakan tugas masing-masing; 3) Mempunyai pencatatan keuangan yang dapat dilihat setiap saat dan dapat dipertanggung jawabkan, dan 4) Usahanya sudah berhasil dan perlu pengembangan. Tahapan menjalin kerjasama kelembagaan petani dengan pihak lain, sebagai berikut: Melakukan identifikasi permasalahan yang dihadapi atau kebutuhan agar usahanya lebih berkembang. Permasalah/kebutuhan untuk pengembangan usaha yang diperoleh dipilih yang paling prioritas sebagai bahan untuk penetapan kerjasama dengan siapa, hal-hal apa yang diperlukan dari pihak lain. Idetifikasi dilakukan minima semua pengurus poktan/gapoktan. Inventarisasi pihak-pihak yang mempunyai peluang untuk diajak kerjasama sesuai masalah/kebutuhan pengembangan usaha. Informasi mengenai lembaga atau pihak-pihak lain tini dapat diperoleh dari berbagai sumber, antara lain: anggota sendiri, penyuluh pertanian, media cetak atau elektronik. Menyiapkan hal-hal yang akan dijadikan dasar kerjasama, antara lain: a) Produk apa saja yang dapat ditawarkan; b) alternatif hubungan kerjasama yang dapat dilakukan; c) Jangka waktu kerjasama; dan d) Pembagian peran antara poktan/gapoktan dan pihak yang akan diajak kerjasama. Menyusun proposal (usul rencana) kerjasama, yaitu uraian kegiatan yang akan diusulkan atau ditawarkan kepada pihak-pihak lain dalam bentuk kerjasama, antara lain: alasan mengapa kegiatan dilakukan, tujuan kegiatan, bagaimana kegiatan dilakukan, siapa yang akan melakukan, dimana dilakukan, kapan dan berapa lama dilakukan, apa hasil atau manfaat yang diperoleh dari kegiatan, analisis keuntungan yang akan diperoleh apabila kegiatan usaha produktif, komponen-komponen kegiatan kerjasama, bentuk kerjasama yang ditawarkan dan informasi-informasi penting lain yang mendukung proses negosiasi (perundingan). Melakukan negosiasi tawar menawar antara lain tentang pembagian keuntungan dan kerugian, pembagian tugas dan tanggung jawab, sanksi bila salah satu tidak disiplin, dan aturan-aturan lain. Hasil dari tahap negosiasi (perundingan) berupa kesepakatan yang memberikan keuntungan yang sama, sesuai beban tugasnya. Melaksanakan dan pengendalian kerjasama yang dilakukan pada waktu tertentu selama periode pelaksanaan kerjasama, perlu diadakan pertemuan untuk membicarakan perkembangan/kemajuan yang telah dicapai, yaitu biasa disebut dengan proses pengendalian. Maksudnya untuk menjaga agar semua kegiatan kerjasama dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Proses pengendalian harus disiplin untuk melaksanakan hal-hal yang telah disepakati, jujur, terbuka, dan ada komunikasi. Dalam kerjasama harus dibuat “Kontrak Kerjasama” yang berisi hal-hal penting dalam perjanjian kerjasama usaha, antara lain: 1) Nama dan alamat poktan/gapoktan; 2) Tanggal, hari, tempat dibuat kontrak; 3) Jenis, bentuk dan jangka waktu kerjasama; 4) Harga atau landasan penentuan harga; 5) Kualitas yang disetujui; 6) Waktu pengiriman, pengangkutan, penyerahan; 7) Sanksi/denda bagi pihak yang melanggar kesepakatan; dan 8) Tanda tangan yang terlibat, saksi, dan notaries (jika diperlukan). Semoga bermanfaat (Penulis: Susilo Astuti H.) Sumber Pustaka: Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 13/Kpts/O~.050/I/02/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Komando Strategis Pembangunan Pertanian Kemitraan Usaha Kelompok Petani Nelayan Kecil. Jakarta, Proyek P4K, 2001.