Loading...

KERANGKA PIKIR PENGUATAN KELEMBAGAAN DISTRIBUSI PANGAN MASYARAKAT

KERANGKA PIKIR PENGUATAN  KELEMBAGAAN DISTRIBUSI PANGAN MASYARAKAT
Penguatan Kelembagaan Distribusi Pangan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan stabilisasi harga pangan di tingkat petani melalui: (a) pengembangan unit-unit usaha (unit usaha distribusi atau pemasaran atau pengolahan dan pengelolaan cadangan pangan), dan (b) pembangunan sarana penyimpanan milik Gapoktan agar dapat meningkatkan posisi tawar petani, meningkatkan nilai tambah produk petani dan mendekatkan akses masyarakat terhadap sumber pangan. Penguatan Kelembagaan tersebut diarahkan untuk: (a) mendukung upaya petani memperoleh harga yang lebih baik pada saat panen raya, (b) meningkatkan kemampuan petani memperoleh nilai tambah produk pangan dan usahanya melalui kegiatan pengelolaan/pengepakan/pemasaran sehingga terjadi perbaikan pendapatan di tingkat petani anggota, (c) memperkuat kemampuan Gapoktan dalam pengelolaan cadangan pangan sehingga mampu mendekatkan akses pangan anggotanya saat menghadapai paceklik atau tidak ada panen. Kegiatan penguatan LDPM ini dilaksanakan selama 3 tahun melalui Tahap Penumbuhan, Tahap Pengembangan dan Tahap Kemandirian dalam bentuk kegiatan pembinaan kualitas SDM anggota Gapoktan dan bantuan dana belanja bansos. Dana bansos yang disalurkan ke Gapoktan pada (1) Tahap Penumbuhan wajib digunakan untuk pembangunan atau renovasi sarana penyimpanan (gudang); pengadaan gabah, beras, dan/atau pangan lokal spesifik lainnya; pembelian gabah dan/atau beras terutama dari hasil produksi petani anggotanya (2) Tahap Pengembangan wajib digunakan untuk pengadaan gabah, beras dan atau jagung terutama dari hasil produksi petani anggotanya. Bagi provinsi/kabupaten/kota yang sudah mengalokasikan dana dari APBD untuk pembangunan gudang, maka dana belanja bansos tersebut dapat digunakan untuk penguatan modal usaha penjualan-pembelian gabah, beras dan/atau jagung dan/atau untuk pengadaan cadangan pangan. Gapoktan tahap kemandirian tidak lagi menerima dana belanja bansos tetapi wajib mengelola dana yang sudah diterimanya secara berkelanjutan untuk terus digunakan dalam pembelian gabah, beras dan/atau jagung sehingga terjadi pemupukan modal dari kegiatan pembelian dan penjualan pangan. Dengan meningkatnya kegiatan pembelian-penjualan diharapkan mampu meminimalkan tingkat fluktuasi harga di wilayah pada saat panen raya sehingga terwujud stabilisasi harga di tingkat petani. Dengan terkendalinya tingkat harga pangan di wilayah tersebut diharapkan mampu mengatasi inflasi, dan memotivasi bekerjanya mekanisme pasar secara efektif dan efisien. Indikator keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan penguatan Kelembagaan Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) ini adalah (1) terjadinya peningkatan akses pangan pada tingkat rumah tangga anggota Gapoktan, (2) harga gabah/beras/jagung di tingkat petani disaat panen raya diatas HPP, (3) terwujudnya stabilitas gabah/beras/jagung di wilayah, (4) tersedianya cadangan pangan (5) terwujudnya ketahanan pangan di tingkat rumah tangga petani. Adapun kerangka pikir dari Kegiatan Penguatan LDPM adalah seperti gambar dibawah ini Sumber :1. Badan Ketahanan Pangan,Kementerian Pertanian: Pedoman Umum: Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) Tahun 2013. 2. Badan Ketahanan Pangan,Kementerian Pertanian: Pedoman Teknis: Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) Tahun 2013 . Penulis : Ir. Arman Moenek M.Ed (Penyuluh Pertanian Madya)