Loading...

Koordinasi Dan Sosialisasi Ealokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023

Koordinasi Dan Sosialisasi Ealokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023
Pembangunan pertanian berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan petani; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan. Pada hari Rabu 16 November 2022 dan Kamis 17 November 2022, di selenggarakan Rapat Koordinasi Kelompok Tani, Gapoktan, Penyuluh Pertanian Lapangan se Kecamatan Torjun dalam rangka percepatan dan verifikasi usulan pupuk bersubsidi tahun 2023 dan sosialisasi integrasi eAlokasi dengan Simluhtan (pemadanan data NIK Dukcapil) di Aula Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Torjun. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Torjun bahwa petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, perlu memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas serta target pencapaian swasembada dan swasembada pangan berkelanjutan. Instrumen yang digunakan dalam menyusun sasaran tersebut, dilakukan melalui penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) berdasarkan prinsip 6 enam tepat yaitu tepat jenis jumlah harga tempat waktu dan mutu bagi petani kelompok tani untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi, Moh. Hasyim, SP. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Poktan secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua Poktan dan didampingi Penyuluh Pertanian. RDKK merupakan rencana kebutuhan pupuk Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari desa/kelurahan sampai Pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi. Ketersediaan pupuk bersubsidi yang makin terbatas, mengharuskan pengalokasiannya tepat sasaran. Adanya perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022. Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usahatani di dibidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 Ha setiap musim tanam; Pengurangan jenis pupuk subsidi (hanya Urea dan NPK), Pengurangan jenis komoditas yang mendapat subsidi (70 komoditas menjadi 9 komoditas): pangan (padi, jagung, kedelai), horti (bawang merah, bawang putih, cabai), perkebunan rakyat (kopi, kakao, dan rebu). Penulis, Eko Mega Prasetiya PPL Kecamatan Torjun