Loading...

KOSTRATANI SEBAGAI PUSAT DATA DAN INFORMASI

KOSTRATANI SEBAGAI PUSAT DATA DAN INFORMASI
Kostratani merupakan pusat kegiatan pembangunan pertanian di kecamatan yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Kostratan dimaksudkan sebagai gerakan satu komando dari pusat sampai dengan kecamatan dalam pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pertanian. Dalam hal ini BPP merupakan lembaga penyuluhan pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan serta merupakan unit kerja nonstruktural dengan wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Keanggotaan Kostratani terdiri atas: camat sebagai ketua; pimpinan BPP atau Penyuluh Pertanian yang kompeten sebagai ketua harian; dan anggota meliputi kepala desa atau lurah, penyuluh Pertanian, pengendali organisme pengganggu tumbuhan, pengawas benih tanaman, medik veteriner, paramedik veteriner, pengawas bibit ternak, pengawas mutu pakan, petugas pertanian kecamatan atau mantri tani, inseminator; dan Petugas lain terkait (mantri statistik atau penyuluh lain). Kostratan dalam menyediakan data dan informasi mulai dari Kostratani sampai dengan Kostratanas menggunakan teknologi informasi AOR dan AWR secara real-time. Pengumpulan data dilakukan secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi (AOR) ke pusat (AWR). Pengumpulan data meliputi data primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan dari responden/sample/sensus oleh petugas Kostratani bersama Koordinator Statistik Kecamatan (KSK). Sedangkan data sekunder diperoleh secara tidak langsung dari Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Dinas/Instansi/Institusi Pemerintah/Swasta, Kementerian/Lembaga terkait. Pengumpulan Data dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi terkini seperti pemanfaatan citra satelit sentinel, Drone, GPS, Internet of Things dan lain-lain. Sebagai pusat Informasi, teknologi yang berhubungan dengan pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data atau informasi secara real-time menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Kostratani sebagai pusat data dan informasi pertanian, meliputi data sumber daya manusia (SDM) petugas pelaku utama dan pelaku usaha yang terlibat dalam proses kegiatan usaha di bidang pertanian, data teknis pertanian dan data lingkungan pertanian. Sebagai pusat data dan Informasi, Kostratani berperan dalam mensukseskan satu data pertanian. Pengumpulan data pada unit terbawah harus akurat dan dicatat pada form isian sesuai fakta di lapangan, Data dikumpulkan berjenjang dari bawah ke atas. Penggabung data pada setiap level harus melakukan tugas dengan baik/tidak merubah data, sehingga data yang dipegang oleh siapapun pada setiap level akan sama. a. Data Sumber Daya Manusia Data Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan semua data mengenai petugas, pelaku utama dan pelaku usaha yang terlibat dalam proses kegiatan usaha di bidang pertanian meliputi: 1) data petani, peternak dan pekebun; 2) data petugas; 3) data Kelompok Tani (Poktan)/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan); 4) data asosiasi pelaku usaha tani; 5) data eksportir dan importir produk pertanian; b. Data Teknis Pertanian Data teknis pertanian merupakan semua data yang terkait dengan proses kegiatan usaha pertanian mulai dari hulu sampai hilir, meliputi: 1) data luas baku lahan, populasi, produksi, dan produktivitas komoditas pertanian; 2) data volume, nilai, dan harga hasil pertanian; 3) data prasarana dan sarana pertanian; 4) data luas tambah tanam; 5) data luas panen, 6) data alat mesin pertanian pra panen dan pasca panen, 7) pengolahan hasil dan pemasaran produk per komoditas. c. Data Lingkungan Pertanian Data lingkungan pertanian merupakan semua data yang berhubungan dengan kondisi alam yang dapat mempengaruhi proses kegiatan usaha di bidang pertanian, meliputi: 1) data organisme pengganggu tanaman; 2) data penyakit hewan; 3) data puso/gagal panen; dan data iklim. d. Data Administratif Data administratif merupakan semua data yang mendukung proses kegiatan usaha tani, meliputi: 1) data perencanaan (programa); 2) data kepegawaian; 3) data produk hukum; 4) data aset Kostratani; 5) data rekomendasi perijinan usaha pertanian; 6) data hasil penelitian/pengkajian; dan 7) data informasi harga pasar. Penulis: Sri Mulyani (PP BPPSDMP Kementan) Sumber: Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2019. Tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian. Jakarta. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2020. Petunjuk Pelaksanaan Komando Strategis Pembangunan Pertanian Di Kecamatan, Jakarta. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. 2020. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan Tahun 2020, Jakarta.