Loading...

KOSTRATANI SEBAGAI PUSAT PEMBANGUNAN PERTANIAN

KOSTRATANI SEBAGAI PUSAT PEMBANGUNAN PERTANIAN
Dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan nasional, Kementerian Pertanian menetapkan program Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratan). Kostratan dimaksudkan sebagai gerakan satu komando dari pusat sampai dengan kecamatan dalam pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pertanian yang melibatkan eselon 1 lingkup kementerian pertanian dan kementerian/lembaga lainnya. Kostratan terdiri atas Komando strategis pembangunan pertanian nasional (Kostratanas) yang berkedudukan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Komando strategis pembangunan pertanian wilayah (Kostrawil) berkedudukan di provinsi, Komando strategis pembangunan pertanian daerah (Kostrada) berkedudukan di kabupaten, dan Komando strategis pembangunan pertanian (Kostratani) yang berkedudukan di kecamatan. Kostratani merupakan pusat kegiatan pembangunan pertanian di kecamatan yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Kostratan dimaksudkan sebagai gerakan satu komando dari pusat sampai dengan kecamatan dalam pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pertanian. Dalam hal ini BPP merupakan lembaga penyuluhan pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan serta merupakan unit kerja nonstruktural dengan wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Kostratani sebagai wadah koordinasi dalam pelaksanaan program Pembangunan Pertanian di kecamatan dilakukan oleh petugas antara lain: Penyuluh Pertanian, Mantri Tani/Kepala Kantor Cabang Dinas, POPT, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Operator Komputer, Anggota Kelompok Tani/Gapoktan/Kelompok Usaha Bersama, Wastukan, Wasbitnak, Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP), Analis Pasar Hasil Pertanian, Pengawas Perijinan Varitas Tanaman (PPVT), Analis Ketahanan Pangan, dan Pengawas Alsintan, camat, dan kepala desa/lurah di wilayah kerjanya, koramil dan Polsek . Sebagai pusat pembangunan pertanian, Korstratani memiliki peran diantaranya: a. Koordinasi Pendampingan Program dan Pengawalan Lintas Sektor Masing-masing Eselon I sebagai pembina teknis pejabat fungsional yang bertugas di Kostratani mewajibkan pejabat fungsional tersebut untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan pejabat fungsional lainnya dalam pembagian pelaksanaan tugas, antara lain: pencapaian target pembangunan pertanian; pengkoordinasian kegiatan perstatistikan, pendampingan penyusunan e-RDKK penyaluran pupuk bersubsidi dan penyaluran sarana produksi di kecamatan; penerapan rekomendasi teknologi spesifik lokasi kecamatan; pendampingan penyuluh dalam mengakses dan menerapan teknologi; peningkatan SDM melalui pelatihan dan bimbingan teknis; pengendalian eksplosi organisme penggangu tanaman di kecamatan; pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan; pengawasan dan pengujian mutu pakan; pengawasan bibit ternak; bencana alam yang menyebabkan kematian tanaman dan/atau ternak sehingga terjadi puso; pendampingan Penyuluh dalam mengakses permodalan (misalnya KUR) dan pemasaran; pendampingan penyuluh dalam pemanfaatan dan pemeliharaan saluran air. Pendampingan dalam program eselon I lingkup Kementrian Pertanian seperti Program Pengembangan Tanaman Pangan Korporasi (Propaktani), Gerakan Peningkatan Produksi, Nilai Tambah dan Daya Saing Perkebunan (Grasida), Sapi Kerbau Komoditas Andalan Negeri (Sikomando), Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks), Gerakan Mendukung Tani Mas (Petani Masuk Sekolah/PMS; pengawasan mutu hasil pertanian; analisis pasar hasil pertanian; pemeriksaan perlindungan varietas tanaman; Pendampingan dalam pemanfaatan alsin dan asuransi, Pendampingan dalam pembuatan kartu tani. Hasil identifikasi tersebut dituangkan dalam bentuk kegiatan yang didukung dengan penguatan antara lain perbaikan kantor BPP, kendaraan operasional penyuluh, perangkat teknologi informasi. Termasuk yang diperkuat adalah peningkatan kapasitas penyuluh pertanian melalui pelatihan tematik, dan kelembagaan posluhdes dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian Selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian selaku Ketua Harian Kostratanas pada setiap awal tahun anggaran. b. Pengorganisasian SDM Pertanian Penyelenggaraan Kostratani dilakukan di Balai Penyuluhan Pertanian atau BPP ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah. Apabila di kecamatan tidak terdapat BPP tetapi memiliki penyuluh pertanian, Kostratani berkedudukan di instalasi unit pelaksana teknis (UPT) Pusat. Dalam hal kecamatan tidak terdapat BPP, instalasi UPT pusat dan penyuluh pertanian, fungsi Kostratani dilaksanakan oleh Kostratani terdekat. Untuk mendukung pengorganisasian di lapangan, Kostratani harus menumbuhkembangkan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan (Posluhdes), melalui upaya sebagai berikut: melakukan identifikasi dan inventarisasi desa/kelurahan yang belum ada Posluhdes; melakukan sosialisasi pembentukan dan penguatan posluhdes; mendampingi proses pengusulan kegiatan pemberdayaan Posluhdes; melaksanakan kegiatan pemberdayaan Posluhdes dengan mengembangkan model pembelajaran untuk percontohan yang dikelola oleh Posluhdes melalui kegiatan eselon I lingkup Kementerian Pertanian atau kegiatan APBD; Penumbuhan dan Pengembangan Posluhdes dilakukan oleh Kostratani dengan melibatkan SDM pertanian sebagai berikut: Penyuluh Pertanian, Mantri Tani/Kepala Kantor Cabang Dinas, POPT, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Operator Komputer, Anggota Kelompok Tani/Gapoktan/Kelompok Usaha Bersama, Wastukan, Wasbitnak, PMHP, Analis Pasar Hasil Pertanian, PPVT, Analis Ketahanan Pangan, dan Pengawas Alsintan dan lain lain. Penulis: Sri Mulyani (PP BPPSDMP Kementan) Sumber: Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2019. Tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian. Jakarta. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2020. Petunjuk Pelaksanaan Komando Strategis Pembangunan Pertanian Di Kecamatan, Jakarta.