Loading...

KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) SEKTOR PERKEBUNAN

KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) SEKTOR PERKEBUNAN
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu skema kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang diberikan kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak termasuk sektor pertanian. Perkebunan sebagai salah satu komoditas pertanian juga mempunyai alokasi KUR sebesar Rp. 20,37 Triliun. Kredit Usaha Rakyat sektor perkebunan diperuntukkan guna mendorong peningkatan ekspor komoditas perkebunan khususnya 7 komoditas andalannya yaitu kopi, kakao, kelapa, jambu mete, lada, pala dan vanili. Kredit Usaha Rakyat sektor perkebunan difokuskan untuk daerah pengembangan komoditas perkebunan dimana penggolongan kawasan sektor perkebunan meliputi kawasan utama yaitu kawasan yang dapat memproduksi sendiri dan mendukung kebutuhan negara lai;, kawasan andalan yaitu kawasan yang 50 persen bisa memenuhi kebutuhan sendiri dan kawasan pengembangan yaitu kawasan yang belum bisa memenuhi sendiri. Di dalam kawasan pengembangan, pekebun dan stakeholder perkebunan mampu memanfaatkan pembiayaan KUR untuk meningkatkan produksi dan memperluas usahanya. Komoditas andalan perkebunan seperti usaha komoditas kelapa teralokasikan KUR senilai Rp. 4,275 triliun untuk 180 ribu ha; kopi senilai Rp. 3,9 triliun untuk 200 ribu ha; kakao senilai Rp. 3,9 triliun untuk 200 ribu ha; jambu mete senilai Rp. 100 miliar untuk 5.000 ha; lada senilai Rp. 540 miliar untuk 15 ribu ha; pala senilai Rp. 225 miliar untuk 10 ribu ha dan vanili senilai Rp. 90 miliar untuk 2.000 ha. Selain komoditas andalan tersebut, alokasi KUR perkebunan juga diperuntukan bagi usaha perkebunan komoditas karet senilai Rp. 1,6 triliun untuk 80 ribu ha; teh senilai Rp. 750 miliar untuk 20 ribu ha; cengkeh senilai Rp. 475 miliar untuk 20 ribu ha; kayu manis senilai Rp. 112,5 miliar untuk 5.000 ha; tebu senilai Rp. 3,2 triliun untuk 150 ribu ha dan tembakau senilai Rp. 225 miliar untuk 10 ribu ha. Kredit Usaha Rakyat sektor perkebunan diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dengan jumlah plafon diatas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok dengan bunga sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara. Penerima KUR wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik sedangkan untuk calon penerima KUR dengan plafon diatas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) wajib memiliki NPWP. Jangka waktu KUR sektor perkebunan paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period atau yarnen sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. Akan tetapi jangka waktu KUR ini dapat diperpanjang maksimal 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan paling lama 7 (tujuh) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. Adapun khusus untuk penerima KUR yang telah mendapatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), maka yang dapat dibiayai dari KUR hanya selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit dimaksud. Mugi Lestari (PP BPPSDMP Kementan) Sumber : Pedoman Teknis Fasilitasi Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian Tahun 2020. Direktorat Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian. Inilah Alokasi KUR Hortikultura dan Perkebunan. Sinar Tani No 3833. Edisi 5 – 11 Februari 2020.