Loading...

KUR BAGI PETANI HORTIKULTURA TAHUN 2020

KUR BAGI PETANI HORTIKULTURA TAHUN 2020
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan dana Bank Penyalur untuk kredit modal usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan atau agunan yang belum cukup. KUR ini diperuntukkan bagi individu/ perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha produktif. Tujuan KUR untuk: 1) penyaluran kredit kepada usaha produktif; 2) meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil serta menengah; dan 3) mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Pertumbuhan ekonomi untuk sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, dan jasa-jasa. KUR untuk sektor pertanian diberikan kepada petani dengan usaha tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan peternakan. Pada tahun 2020 suku bunga KUR hanya 6% efektif per tahun, karena disubsidi oleh Pemerintah yang telah menyediakan dana subsidi bunga sebesar Rp. 190 Triliun, untuk upaya mendorong kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional. Alokasi program KUR tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemberian kredit kepada usaha mikro dan kecil, khususnya di sektor pertanian. Kementerian Pertanian mentargetkan penyaluran KUR sektor pertanian sebesar Rp 50 Trilliun dengan rincian sebagai berikut: Sub sektor tanaman pangan Rp.14,23 triliun, sub sektor hortikultura Rp. 6,39 triliun, sub sektor perkebunan Rp.20,37 triliun dan sub sektor peternakan Rp.9,01 triliun. Target KUR untuk sub sektor hortikultura sebesar Rp. 6,39 triliun diusulkan penyebarannya sebagai berikut, mulai Aceh Rp.143.886 jt, Sumut Rp.290.516 jt, Babel Rp.8.930 jt, Kepri Rp.6.790 jt, Riau Rp 48.726 jt, Sumbar Rp.293.391 jt, Jambi Rp.60.572 jt, Bengkulu Rp.62.940 jt, Jambi Rp.60.572 jt, Bengkulu Rp.62.940 jt, Sumsel Rp.95.047 jt, Lampung Rp.120.655 jt, Banten Rp.84.429 jt, Jabar Rp.783.518 jt, Jakarta Rp.300 jt, Jateng Rp.1.433.484 jt, DIY Rp.108.341 jt, Jawa Timur Rp.1.441,114 jt, Bali Rp.162.30 jt, NTB Rp.623.513 jt, NTT Rp.41.548 jt, Kalsel Rp.62.711 jt, Kaltim Rp.21.609 jt, Kaltim Rp.21.609 jt, Kalteng Rp.13.769 jt, Kalbar Rp.60.585 jt, Kaltara Rp.11.118 jt, Sulsel Rp.225.413 jt, Sultra Rp.23.063 jt, Sulbar Rp.18.108 jt, Sulteng Rp.59.389 jt, Gorontalo Rp.25.750 jt, Sulut Rp.28.506 jt, Maluku Rp.15.884 jt, Malut Rp 2.400 jt, Papua Barat Rp.1.000 jt, dan Papua Rp.11.690 jt. Usaha tani hortikultura yang dapat dibiayai melalui dana KUR meliputi usaha hulu dan hilir. Usaha hulu untuk pengadaan sarana produksi dan alsintan. Sarana produksi antara lain: pupuk, obat-obatan/pestisida, benih, usaha penangkar benih. Pengadaan alsintan, antara lain cultivator, mulsa plastik, pompa air serta instalasinya, mesin pembibitan (seedler), rain shelter, green/screen house, alat tanam biji-bijian (seeder). Sedangkan usaha hilir untuk pengadaan sarana/prasarana pasca panen dan pengolahan, serta pemasaran. Sarana/prasarana pasca panen, antara lain: bangsal pasca panen, motor roda tiga, terpal, generator ozon, bak pencucian, rak peniris, blower, gerobak sorong. Sarana/prasarana pengolahan, antara lain: Dome (pengering tenaga surya), sarana pengolahan bawang, sarana pengolahan cabai, pengolahan biofarmaka, pengolahan keripik buah, pengolahan dodol/ selai pengolahan juice, spinner, dan pengering hybrid. Pengembangan komoditas yang akan dibiayai KUR meliputi: 1) Sayuran: bawang merah, bawang putih, aneka cabai, dan sayuran lainnya; 2) Buah: salak, durian, manggis, jeruk, mangga, alpokat, pisang, lengkeng; dan 3) Tanaman obat. Persyaratan Umum Persyaratan umum petani penerima KUR, yaitu: 1) Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik; 2) Usaha telah berjalan minimal 6 bulan; 3) Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan; dan 4) Boleh memiliki kredit pemilikan rumah, kendaraan dan kartu kredit dalam kondisi lancar. Cara Pengajuan KUR Petani secara perseorangan atau kelembagaan petani (kelompok tani/gabungan kelompok tani) yang akan memanfaatkan KUR terlebih dahulu menyiapkan dokumen, antara lain: 1) Data pribadi berupa KTP, KK, dan surat nikah; 2) Ijin usaha SKU, SIUP,TDP,HO, dan NPW; 3) Data keuangan, berupa laporan keuangan, Laba/Rugi Neraca; 4) Data agunan dapat berupa SHM, PBB, BPKB, 5) Data usaha, yaitu daftar pelanggan, dan pemasok); 6) Rekening Bank tabungan atau pinjaman. Setelah dokumen lengkap, petani pergi ke Bank dengan membawa semua dokumen, bertemu dengan Petugas Bank, selanjutnya akan diproses seperti Prosedur Pengajuan KUR pada gambar di atas. Cara Pembayaran KUR Pembayaran KUR sesuai kesepakatan pihak Bank dengan nasabah KUR, bisa bulanan atau pada saat panen yang disesuaikan dengan komoditas (musiman/ tahunan) dan daya kemampuan/penghasilan usaha. Bank Penyedia KUR Untuk mendapatkan KUR, petani dan Penyuluh Pertanian dapat datang ke 45 Bank/Koperasi/Lembaga Pembiayaan, berikut: 1) PT. Bank BRI (Persero), Tbk; 2) PT. Bank Mandiri (P ersero), Tbk; 3) PT. Bank BNI (Persero), Tbk; 4) Bank Sinar Mas, Tbk; 5) Bank Maybank Indonesia, Tbk 6); Bank Bukopin, Tbk; 7) PT. Bank BTPN, Tbk; 8) Bank OCBC NISP, Tbk; 9) PT. Bank Permata Tbk; 10) PT. Bank BCA,Tbk; 11) Pt. Bank Artha Graha, Tbk; 12) PT. BRI Agro, Tbk; 13) PT. Bank BTN (Persero), Tbk; 14) PT. BRI Syariah, Tbk; 15) Bank CTBC Indonesia; 16) Bank National NOBU; 17) Bank Mandiri Taspen; 18) NTB Syariah; 19) KSP Kospin Jasa; 20) KSP Obor Mas; 21) KSP Guna Prima Dana; 22) FIF; 23) ITC Multifinance; 24) Indosurya Finance; 25) First Indo Finance; dan 20 BPD (Kalbar, NTT, Bali, DIY; Sulselbar, Jabar, Sumut, Kepri, Jambi, Jabar Banten, Kalsel, SulutGo; Sumselbabel, Papua, Lampung, Kaltimtara, Bengkulu, Kalteng, Sumbar, dan Sultra). Penjamin KUR KUR sektor pertanian dijamin oleh 3 ( tiga) perusahaan, yaitu: 1) PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo); 2) Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo); dan 3) PT. Penjaminan Kredit Daerah. Semoga bermanfaat Penulis: Susilo Astuti H. (Penyuluh Pertanian di Pusluhtan) Daftar Referensi: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Divisi Bisnis Usaha Kecil, Gedung BNI Lantai, Jl. Jend Sudirman Kav 1, Jakarta Buku Saku: KUR Sub Sektor Hortikultura. Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian.