Dalam upaya mendorong pemberdayaan , khususnya mqasyarakat berpenghasilan menegah ke bawah dan usaha mikro,kecil dan menengah ( UMKM ) di perlukan dukungan yang komprehensif dari Lembaga keuangan . Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke Lembaga keuangan formal, untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang Lembaga keuangan non Bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat lembaga – lembaga tersebut mdikenal dengan sebutan Lembaga keuangan mikro (LKM ). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hokum dan memiliki ijin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hokum yang atau operasionalisasi LKM, Pada 8 januari 2013 telah di undangkan undang – undang Nomer 1 tahun 2013 tentang Lembaga keuangan mikro. Lembaga keuangan mikro ( LKM ) adalah Lembaga keungan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha sekala kecil kepada anggota masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa pngembangan usaha yang semata-mata tidak mencari keuntungan, sehingga LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan disektor jasa keuangan. Seperti halnya kondisi Lembaga keuangan mikro yang di motori Gabungan kelompok tani “SUMBER MAKMUR” Desa Cancung Kecamatan Bubulan yang berdiri tahun 2014, telah banyak melakukan kegiatan usaha dalam pengembangan LKM, yang meliputi pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman maupun pembiayaan dalam Agribisnis usaha pertanian sekala kecil kepada anggota kelompok tani “ Sumber Makmur” Desa Cancung kecamatan Bubulan. Gambaran singkat tentang pelaksanaan dan perkembangan usaha yang telah dicapai sampai pada Akhir tahun 2018. Yaitu melalui pelaksanaan rapat anggota tahunan ( RAT ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 april tahun 2019. Sejak tahun 2014 sampai pada akhir desember tahun 2018. jumlah anggota yang bisa dilayani dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, dari data yang ada, pada tahun 2014 jumlah anggota yang bisa diakses permodalannya sebanyak 123 orang dan pada tahun 2017 naik menjadi 178 orang. Adapun pada tahun 2918 jumlah anggota yang bisa dilayani ditetapkan 178 orang namun dialihkan atau digunakan untuk menambah besaran pinjaman dan bukan di gunakan menambah jumlah anggota. Sedangkan simpanan anggota juga terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, baik simpanan pokok,simpanan wajib, serta simpanan sukarela, Pada tahun 2014 jumlah simpanan sebesar Rp.4.748.000;-dan pada akhir tahun 2018 jumlah simpanan mengalami peningkatan yaitu menjadi Rp.51,686.129,- Adapun sumber permodalan yang dikelola LKM “SUMBER MAKMUR “ juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2014 besarnya modal yang di kelola kelola sebesar RP.135.694.250,- dan pada sampai akhir tahun 2018 mencapai Rp.198.050.870. Demikian gambaran singkat kondisi LKM “ SUMBER MAKMUR “ Desa Cancung Kecamatan Bubulan, Semoga peningkatan kemampuan dalam pelayanan dan pengelolaan gapoktan untuk mewujudkan kesejqahteraaqn anggota terus meningkat. (Oleh : Kholif, SP. Penyuluh Pertanian Kecamatan Bubulan)