Loading...

Mekanisme Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Mekanisme Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung dan tidak langsung. Penyaluran KUR secara langsung sendiri dilakukan oleh UMKM dan Koperasi dengan cara mengakses atau mendatangi KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Namun guna lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR kemudian juga dapat dilaksanakan secara tidak langsung. Artinya dalam penyaluran secara tidak langsung ini usaha mikro (UMKM dan koperasi) dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.Mekanisme penyaluran KUR terbagi menjadi 3 yaitu: 1) Mekanisme penyaluran KUR secara langsung dari Penyalur KUR ke calon Debitur:a. Calon Debitur KUR dapat mengajukan permohonan memperoleh KUR kepada: i) Penyalur KUR, ii) Perusahaan Penjamin, iii) Kementerian Teknis, atau iv) Pemerintah Daerah.b. Penyalur KUR, Perusahaan Penjamin, Kementerian Teknis, dan Pemerintah Daerah mengunggah data Calon Debitur dalam SIKP.c. Kementerian Teknis dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data Calon Debitur di sektor dan/atau wilayah masingmasing yang diunggah oleh Penyalur KUR dan Perusahaan Penjamin namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR.d. Penyalur KUR melakukan verifikasi administrasi dan analisa kelayakan kredit/pembiayaan Calon Debitur KUR. e. Penyalur KUR memberikan hasil verifikasi administrasi dan analisa kelayakan kredit/pembiayaan kepada Perusahaan Penjamin. Perusahaan Penjamin melakukan analisa kelayakan penjaminan Calon Debitur. Jika dinilai layak dijamin, maka Perusahaan Penjamin emberikan ijin prinsip kepada Penyalur KUR. f. Calon Debitur yang dinilai layak jamin oleh Perusahaan Penjaminan maka Debitur KUR dapat menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan Penyalur Kredit. g. Perusahaan Penjamin dapat menerbitkan Sertifikat Penjaminan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan sertifikat penjaminan apabila memenuhi persyaratan penjaminan. h. Perusahaan Penjamin dapat mengunggah data Debitur yang telah diterbitkan Sertifikat Penjaminannya dalam SIKP. 2) Mekanisme penyaluran tidak langsung melalui Lembaga Linkage dengan Pola Chanellinga. Calon Debitur memberikan kuasa kepada pengurus Lembaga Linkage untuk mengajukan permohonan kredit/pembiayaan kepada Penyalur KUR.b. Lembaga Linkage mewakili Calon Debitur mengajukan permohonan kredit/pembiayaan kepada Penyalur KUR.c. Penyalur KUR mengupload data Calon Debitur KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke SIKP. d. Kementerian Teknis dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data Calon Debitur di sektor dan/atau wilayah masingmasing melalui SIKP namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR. e. Penyalur KUR memproses kelayakan kredit/pembiayaan awal.f. Penyalur KUR menyalurkan kredit/pembiayaan kepada calon debitur yang memenuhi persyaratan kelayakan kredit melalui Lembaga Linkage.g. Penyalur KUR melakukan proses penjaminan kredit Debitur kepada Perusahaan Penjamin. 3) Mekanisme penyaluran tidak langsung melalui Lembaga Linkage dengan Pola Executinga. Calon penerima KUR mengajukan permohonan kredit/pembiayaan kepada Lembaga Linkage; b. Lembaga Linkage menyampaikan data Calon Debitur kepada Penyalur KUR. c. Penyalur KUR meng-upload data calon penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke Sistem Informasi Kredit Program. d. Kementerian Teknis dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan identifikasi data Calon Debitur di sektor dan/atau wilayah masing-masing melalui Sistem Informasi Kredit Program namun tidak mempengaruhi proses penyaluran KUR.e. Penyalur KUR mendapat konfirmasi data Calon Debitur KUR tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). f. Setelah mendapat konfirmasi SIKP, Penyalur KUR menyalurkan kredit dan menginformasikan kepada Lembaga Linkage untuk memproses kelayakan kredit/pembiayaan awal. g. Lembaga Linkage menyalurkan KUR kepada Calon Debitur.h. Penyalur KUR mengajukan Penjaminan kepada Perusahaan Penjamin. (doewa)Sumber : Permentan Tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Di Sektor Pertanian NOMOR 32/Permentan/SR.230/6/2016